Titiek Soeharto: Mensesneg penerima beasiswa supersemar
Merdeka.com - Putri Presiden kedua Soeharto, Siti Hediati Soeharto atau yang akrab disapa Titiek Soeharto merasa gerah keluarganya diminta membayar Rp 4,4 triliun pada negara dalam perkara penyelewengan dana beasiswa Supersemar oleh Mahkamah Agung.
Titiek menilai, padahal beasiswa itu banyak menguntungkan bagi rakyat yang kurang mampu bisa mengenyam pendidikan. Bahkan, lewat beasiswa tersebut, banyak di antara penerimanya yang telah berhasil menjadi orang besar. Salah satunya, mantan Rektor UGM Pratikno yang kini menjabat sebagai Menteri Sekretaris Negara.
"Karena pada saat itu, beasiswa Supersemar diberikan pemuda pemudi Indonesia yang cerdas, tapi dari keluarga kurang mampu. Yang nerima itu orang-orang cerdas. 60 persen yang ada di Indonesia itu penerima supersemar," kata Titiek di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (14/8).
-
Kenapa Titiek Soeharto merasa bersyukur? Mendapati kondisi Prabowo yang kini mulai pulih, Titiek mengungkap rasa syukurnya. 'Alhamdulilah operasi berjalan lancar dan sukses,' sambungnya, demikian dikutip dari keterangan unggahan.
-
Apa yang membuat Titiek Soeharto bangga? Kesuksesan Gregoria melangkah ke semifinal membuat Titiek sangat bangga.
-
Bagaimana SMK Tanoko membantu anak yatim? SMK Tanoko Nongkojajar Pasuruan memberi kesempatan bagi anak yatim piatu yang memenuhi persyaratan dan lulus seleksi untuk memperoleh pendidikan berbasis kompetensi dengan biaya pendidikan dan akomodasi gratis.
-
Bagaimana Gregoria membuat Titiek Soeharto terharu? Setiap pelukan hangat dan ciuman serta ucapan terima kasih Titiek Soeharto diungkapkan dengan tulus.
-
Apa bukti kesuksesan Soemiran Karsodiwirjo? Bukti Kesuksesan Retjo Sewu dibangun Soemiran Karsodiwirjo sebagai tanda ia pernah berjaya pada masanya. Megingat tahun 1990-an, perusahaan rokoknya menguasai pasar Jawa Timur.
-
Apa yang dilakukan Titiek Soeharto saat menjenguk? Saat berkunjung, ada tatapan mata Titiek yang menatap syahdu.
"Mereka akan beri kesaksian, bahwa betapa manfaatnya uang yang diberikan oleh yayasan supersemar itu. Banyak yang jadi menteri juga ada, sekarang Mensesneg penerima beasiswa supersemar," lanjut dia.
Lewat alasan ini, Wakil Ketua Komisi IV DPR itu menegaskan, keluarga Soeharto ogah membayar duit sebesar Rp 4,4 triliun tersebut. Apalagi, lanjut dia, pihaknya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar terkait penyalahgunaan yang terjadi oleh Yayasan Supersemar milik mendiang Soeharto.
"Tidak ada tuntutan pada Mantan Presiden Soeharto ataupun ahli warisnya untuk bayar Rp 4,4 triliun itu. Itu sudah diralat oleh MA pada tanggal 11 kemarin," katanya.
Titiek bersikukuh menyatakan, tidak ada penyalahgunaan anggaran dari yayasan tersebut. Sebab, lanjut dia, setelah reformasi, tidak ada lagi penerimaan Yayasan Supersemar karena aturan tersebut sudah dicabut. Titiek juga mengungkapkan bahwa jumlah yang dikeluarkan yayasan lebih besar dari yang diterima dari negara.
"Jadi sampai itu, kita yang terimanya itu Rp 309 miliar, sedangkan beasiswa yang sudah dikeluarkan Yayasan Supersemar itu jumlahnya Rp 504 miliar. Berarti kan itu yang dari bank-bank itu sudah habis semua, itu dipakai untuk beasiswa semua," ujarnya.
Apalagi, kata dia, dana yang diterima Yayasan bukan hanya dari laba bersih bank negara, tapi juga dari masyarakat, perusahan-perusahan besar swasta dalam negeri dan luar negeri hingga dari para konglomerat.
Dia lantas menganggap keputusan MA aneh. Pasalnya, pada tahun 2008 sudah keluar peraturan agar masalah ini tidak perlu diusut lagi. "Terus ini naik banding, mau usut apa lagi?," tanya titiek.
Seperti diketahui, kasus ini awalnya diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 27 Maret 2008, Majelis Hakim mengabulkan gugatan diajukan Kejaksaan Agung terhadap Yayasan Supersemar. Majelis memvonis yayasan tersebut, mengganti kerugian kepada negara senilai USD 105 juta dan Rp 46 miliar.
Putusan itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta pada 19 Februari 2009 dan juga oleh kasasi MA pada 28 oktober 2010. Namun majelis hakim yang di pimpin oeh Harifin Tumpa, melakukan kesalahan ketik. Saat itu, Yayasan Supersemar mesti membayar 75 persen x USD 420 ribu atau sama dengan USD 315 ribu dan 75 persen x Rp 185.918.904 = Rp 139.229.178.
Semestinya dalam putusan itu ditulis Rp 185 miliar, namun justru tertulis Rp 185.918.904. Alhasil putusan tersebut, tidak dapat dieksekusi dan membuat jaksa melakukan peninjauan kembali pada September 2013, yang juga diikuti Yayasan Supersemar.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kepala Sekolah SMK Negeri Jateng Hardo Sujatmiko mengatakan sekolah kejuruan ini hadir untuk memutus kemiskinan melalui jalur pendidikan.
Baca SelengkapnyaTahun ini juga disediakan beasiswa bagi 269 mahasiswa baru tahun ajaran 2024.
Baca SelengkapnyaBustan mengatakan akan mengupayakan penambahan besaran beasiswa di 2025.
Baca SelengkapnyaMereka berjuang keras untuk menggapai di bangku SMA agar bisa masuk kampus favorit melalui jalur prestasi.
Baca SelengkapnyaBaru lulus sekolah pada usia senja, nenek 116 tahun tampak masih segar bugar.
Baca SelengkapnyaKendala pelunasan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) menjadi penghalang yang menghentikan langkah masyarakat miskin dalam meraih peluang.
Baca SelengkapnyaJokowi mengatakan kehadiran SMKN Jateng ini mampu menyelesaikan persoalan kemiskinan yang ada di Indonesia.
Baca SelengkapnyaTak terkira, kedua orangtuanya yang menyandang disabilitas turut hadir dengan bangga.
Baca SelengkapnyaSekolah ini menargetkan 80% lulusannya bisa jadi wirausaha mandiri
Baca SelengkapnyaKomitmen Ganjar untuk melanjutkan keberhasilan program SMKN Jateng ke tingkat nasional
Baca SelengkapnyaGubernur Kaltim Isran Noor menilai program beasiswa adalah investasi jangka panjang
Baca SelengkapnyaTahun ini, Pemkab Kediri membuka peluang untuk 130 pelajar dari keluarga kurang mampu.
Baca Selengkapnya