Titiek Soeharto nilai tuntutan 1 tahun bui Ahok sandiwara tak lucu
Merdeka.com - Wakil Ketua Dewan Pakar Partai Golkar Siti Hediati Harijadi alias Titiek Soeharto mengkritik keputusan Jaksa menuntut terdakwa penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) dengan satu tahun penjara. Titiek menilai, tuntutan itu terlihat seperti sandiwara karena tidak sepadan dengan tuntutan umat Islam lewat serangkaian aksi bela Islam.
"Sesuatu yang dituntut jutaan umat, mayoritas umat Islam, 80 sekian persen, masa cuma satu tahun, ini sandiwara saja, sandiwara yang enggak lucu. Boleh kasihan sih kemarin kalah," kata Titiek di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4).
"Kalau enggak aksi damai kemarin berarti cuma urusan pilkada padahal lebih dari itu, menistakan agama, masa cuma satu tahun," sambungnya.
-
Siapa yang membuat Titiek Soeharto menangis? Siti Hediati Hariyadi atau akrab disapa Titiek Soeharto memberikan ucapan dan dukungan penuhnya untuk Gregoria Mariska Tunjung.
-
Kenapa Titiek heran diminta rujuk? Baru-baru ini Titiek juga menegaskan kalau hubungannya dengan Prabowo memang selalu baik saja, jadi saat diminta rujuk dia juga heran karena memang tak pernah ada masalah diantara keduanya.
-
Siapa yang mendukung Titiek Soeharto untuk rujuk? Anak keempat Presiden Soeharto yang kini berusia 65 tahun itu pun juga mendapat dukungan dari banyak orang buat rujuk.
-
Apa yang dilakukan Titiek Soeharto saat menjenguk? Saat berkunjung, ada tatapan mata Titiek yang menatap syahdu.
-
Apa yang membuat Titiek Soeharto bangga? Kesuksesan Gregoria melangkah ke semifinal membuat Titiek sangat bangga.
-
Bagaimana tanggapan Titiek soal cerai dari Prabowo? 'Seriusan, udah cerai? Coba tanya sama penghulunya deh,' kata Titiek, dilansir dari Hops ID.
Titiek juga menyoroti masalah penundaan sidang tuntutan Ahok karena berkas belum rampung. Dia menyebut alasan Jaksa tersebut melecehkan citra lembaga Kejaksaan Agung.
"Masa iya jaksa belum selesai ngetik, sebuah peradilan besar alasannya belum selesai ngetik itu melecehkan lembaga hukum," tegasnya.
Sebelumnya, Ahok menjalani sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Ahok hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
"Satu tahun dengan masa Percobaan dua tahun," kata Ketua JPU Ali Mukartono di persidangan, Kamis (20/4).
Hal yang memberatkan perbuatan Ahok dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan menimbulkan kesalahpahaman masyakarat antar golongan
Sementara menurut jaksa, hal yang meringankan adalah Ahok telah mengikuti proses hukum dengan baik. Sidang pembelaan akan digelar pada Selasa pekan depan.
"Terdakwa sopan di persidangan serta ikut andil membangun jakarta dan telah mengaju berperilaku lebih humanis," kata jaksa.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengacara Siskaeee mengatakan akan memperbaiki berkas permohonan terlebih dahulu, kemudian kembali mengajukan gugatan
Baca SelengkapnyaAhok divonis dua tahun penjara dalam kasus penistaan agama pada 9 Mei 2017.
Baca SelengkapnyaMenurut Rieke, bersikap sopan dipersidangan sudah dimuat dalam pasal 218 KUHAP
Baca SelengkapnyaMantan Gubernur DKI Basuki T Purnama bercerita saat ditahan kasus penistaan agama.
Baca SelengkapnyaDalam suratnya, Hajidin meminta keadilan atas kasus yang menjerat kliennya
Baca SelengkapnyaPenundaan sidang perdana praperadilan ini diajukan oleh KPK dengan maksud mempersiapkan jawaban atau tanggapan serta berkas lainnya.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaBasuki Tjahaja Purnama, atau biasa disapa Ahok tak setuju jika koruptor dihukum mati. Alasannya, hukuman mati para koruptor tidak akan menyelesaikan masalah.
Baca SelengkapnyaTofan memastikan, Siskaeee akan bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum. Dia pun memberikan jaminan kepada penyidik.
Baca SelengkapnyaJaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaPresiden Prabowo Subianto merasa tak sependapat dengan vonis terhadap terdakwa korupsi timah selama 6 tahun 6 bulan.
Baca SelengkapnyaSaking lemahnya hukum, Ahok heran melihat bekas tahanan koruptor yang justru semakin kaya.
Baca Selengkapnya