Titip 78 Sertifikat Tanah ke Temannya, Jalaluddin Syok Malah Digadai ke Bank
Merdeka.com - Jalaluddin (60), warga Jalan Kadir TKR Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus, Palembang Sumatera Selatan (Sumsel) tak menyangka. Keputusannya menitipkan puluhan sertifikat tanah ke temannya, malah berbuntut panjang.
Sebanyak 78 lembar sertifikat tanah dititipkan Jalaluddin ke rekannya FH, yang merupakan pengusaha developer di Palembang. Dia khawatir, sertifikat tersebut hilang saat dia sedang sibuk membangun rumahnya.
"Karena takut hilang dan saya percaya dengan dia, makanya saya titipkan sebanyak 78 sertifikat tanah tersebut," ujarnya saat melaporkan kasus penggelapan ke Polda Sumsel, Kamis (11/2).
-
Siapa korban penipuan uang? “Ya Tuhan duit Rp 2.000 dibuat jadi Rp 20.000 ditambahnya nol, Astagfirullah.. Astagfirullah,“ ujar pedagang wanita yang diduga jadi korban penipuan.
-
Dimana penipuan itu terjadi? Aksi seorang Warga Negara Asing (WNA) melakukan pungutan liar (Pungli) berkedok sumbangan agama menyasar warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
-
Siapa yang terlilit utang ratusan juta? Eko Pujianto merupakanpengusaha muda yang pernah mengalami keterpurukan karena terjebak utang ratusan juta.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa saja bank yang terlibat? Bank Rakyat Indonesia, Bank Katimtara, Bank Perkreditan Rakyat merupakan perbankan yang turut berpartisipasi dalam acara Sosialisasi Penguatan Modal tersebut.
Setelah pembangunan rumah pribadinya selesai di Palembang, Jalaludin menemui FH untuk meminta puluhan sertifikat tanah yang dititipkannya. Ternyata FH tidak bisa menyerahkannya, dan hanya berjanji akan segera mengembalikan sertifikat tersebut dalam waktu singkat.
Namun janji tinggal janji. Hingga tahun ke tiga, FH masih belum menyerahkan puluhan sertifikat tanah milik pelapor.
Jalaluddin pun meminta dikembalikan melalui kuasa hukumnya. Namun FH beralasan, jika sertifikat tanah telah dititipkan ke rekannya lainnya. Kemudian tiba-tiba datang pegawai bank.
"Pihak perbankan mendatangi saya, karena kredit macet dari FH. Ternyata puluhan sertifikat tanah saya, sudah diagunkannya ke bank sebesar Rp9,2 miliar," ujarnya di Palembang.
Upaya untuk menghubungi FH pun terus dilakukan, namun belum membuahkan hasil. Bahkan dia menilai, FH tidak memiliki itikad baik untuk menjelaskan bagaimana sertifikat miliknya bisa diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya sama sekali.
Tanda Tangan Dipalsukan
Kondisi diperparah dengan adanya dugaan pemalsuan tanda tangannya. Karena pihak bank datang ke rumah Jalaluddin dan mempertanyakan tentang tanda tangan di surat kuasa.
"Saya pastikan itu semua adalah palsu dan saya tidak pernah sama sekali tanda tangan termasuk pembuatan surat kuasa, beda tanda tangannya. Yang jadi pertanyaan saya, kenapa bank menerima agunan yang diajukan FH," katanya.
Dia juga bingung, kenapa tanda tangan palsu tersebut bisa lolos di administrasi perbankan untuk pengajuan agunan tersebut.
"Itulah yang jadi pertanyaan saya, termasuk di notaris. Seolah-olah saya hadir dalam pembuatan surat kuasa itu. Padahal saya sama sekali tidak tahu," ungkapnya.
Jalaludin juga mempertanyakan 16 lembar sertifikat tanah lain miliknya. Karena menurut pihak bank, terlapor FH hanya mengagunkan 62 sertifikat tanah dari total 78 sertifikat yang dititipkan.
Sedangkan 16 sertifikat sisanya, hingga kini tidak diketahui rimbanya. Apalagi FH sulit ditemui dan tidak mau lagi berkomunikasi. Untuk itulah, dirinya menempuh jalur hukum.
Saat ini, tanah milik Jalaludin yang berada di Jalan PSI Lautan Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gandus Palembang, belum didirikan perumahan dari developer FH. Namun, seluruh sertifikat tanah dengan jumlah 78 sertifikat, masih dalam penguasaan FH.
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi menuturkan, laporan korban sudah diterima petugas SPKT Polda Sumsel dengan nomor STTLP/113/II/2021/SPKT.
"Kasus ini sudah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Sumsel, khususnya ke Subdit II Harta dan Benda (Harda) untuk dilakukan penyelidikan," katanya.
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Di antara mereka ada yang mengajukan pinjaman kecil hingga hanya dipinjam namanya oleh seseorang.
Baca SelengkapnyaModus pelaku memberi uang muka Rp10 juta kepada tiap petani dan meminta mereka menyerahkan sertifikat tanah yang kemudian dibaliknamakan dan diagunkan ke bank.
Baca SelengkapnyaKorban sempat menantang rentenir untuk melakukan sumpah mubahalah di depan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaDua kasus mafia tanah itu terjadi di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekas
Baca SelengkapnyaSaat dia mencocokkan data yang dibawa penagih, diduga ada praktik pemalsuan data-data tersebut diduga palsu.
Baca SelengkapnyaPeristiwa yang menimpa Guruh itu bermula dari tahun 2011 lalu. Dimana, saat itu Guruh sedang membutuhkan uang untuk bisnisnya.
Baca SelengkapnyaAHY menyarankan pada masyarakat bila menemukan indikasi ketidakabsahan pada lahannya, sebaiknya laporkan ke pihak kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.
Baca Selengkapnya"Penerimaan berkas perkara Tahap I Nomor BP/51/X/Res.1.11/ 2024/Bareskrim tanggal 07 Oktober 2024," kata Windhu saat dikonfirmasi.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan menggadaikan SK ke lembaga keuangan bukanlah sesuatu yang baru.
Baca SelengkapnyaAHY menjelaskan modus yang digunakan mafia tanah tersebut menggunakan surat-surat palsu
Baca Selengkapnya