Tjahjo bantah minta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk dapatkan e-KTP
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo membantah adanya pemberitaan yang menyatakan dirinya meminta warga Ahmadiyah di Kabupaten Kuningan untuk bersyahadat agar memperoleh Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).
"Yang menyatakan pengikut Ahmadiyah harus mengucapkan syahadat adalah Dinas Dukcapil Kabupaten Kuningan, bukan saya sebagai Mendagri," katanya melalui pesan singkat di Jakarta, Kamis (27/7).
Dia menegaskan, juga mempertanyakan ke Bupati Kuningan terkait kebijakan di SKPD-nya. Maka itu, politisi PDI Perjuangan ini menambahkan, pihak Kementerian Dalam Negeri langsung menurunkan tim ke sana untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
-
Apa hak utama warga negara dalam hukum dan pemerintahan? Setiap warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan serta wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
-
Siapa saja yang wajib patuhi hukum? Menurut Aristoteles hukum tidak hanya memiliki arti kumpulan aturan yang bisa mengikat dan berlaku kepada masyarakat saja. Namun juga berlaku kepada hakim itu sendiri. Dengan kata lain, hukum tak diperuntukkan dan ditaati oleh masyarakat saja, namun juga wajib dipatuhi oleh para pejabat negara.
-
Mengapa kewajiban warga negara penting untuk negara? Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga ketertiban sosial dan menjamin bahwa setiap warga negara berperan aktif dalam mendukung stabilitas dan perkembangan negara.
-
Apa yang harus dilakukan jika KTP dipakai pinjol? Setelah buat laporan polisi, nanti dari surat laporan itu kalian buat laporan tertulis. Kalian datangi kantor pinjol itu kita sampaikan secara kronologis dan surat kita bahwa data kita itu dipakai orang, bukan kita peminjamnya,' lanjut Darmawan Yusuf.
-
Kenapa OJK meminta masyarakat hati-hati soal KTP? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi menyampaikan terdapat bahaya besar dari pencurian data pribadi yang terekam di KTP.
-
Mengapa Ganjar ingin menerapkan KTP Sakti? Nantinya rakyat yang berhak mendapatkan bantuan bisa ada dalam satu data dan dikelola oleh pemerintah.
Tjahjo menegaskan, setiap warga negara berhak mendapatkan identitas kependudukannya. Semua orang membutuhkan KTP untuk berbagai keperluan. Hanya saja, prinsipnya pemerintah tetap berpegang pada peraturan perundang-undangan.
"Kolom agama pada KTP elektronik ini hanya bisa mencantumkan enam agama sah yang diakui pemerintah lewat undang-undang (UU). Kalau aliran kepercayaan bukanlah agama," jelasnya.
Sejalan dengan Mendagri, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh juga menambahkan, itu sudah tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).
"Untuk penganut aliran kepercayaan, sebaiknya kolom KTP el mereka dikosongkan," katanya.
Meski demikian, pemerintah melalui Kemendagri menjamin seluruh warga negara Indonesia berhak memperoleh e-KTP, tanpa terkecuali. Atas dasar itu, tak masalah, kata Zudan bila Pemda melakukan pencetakan KTP bagi penganut di luar enam agama.
Sebelumnya, dalam pemberitaan media dikabarkan kalau Mendagri meminta warga Ahmadiyah bersyahadat untuk mendapatkan KTP. Namun perlu diketahui aliran kepercayaan bukanlah agama, sehingga warga yang menganut aliran tersebut tidak perlu bersyahadat atau mengaku Islam terlebih dahulu untuk mendapatkan KTP. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Adminduk itu digugat Raymond Kamil selaku pemohon I dan Indra Syahputra selaku pemohon II.
Baca SelengkapnyaBudi menilai, selama pencatutan KTP itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku pada Pemilu, maka dipersilahkan saja.
Baca SelengkapnyaGanjar Pranowo bakal menerapkan sistem ‘Satu Data Indonesia’ yang dinamakan KTP Sakti jika terpilih menjadi Presiden 2024.
Baca SelengkapnyaMenkumham Yasonna H Laoly merespon wacana dwi kewarganegaraan untuk diaspora yang tengah mencuat. Dia menyinggung isi Sumpah Pemuda.
Baca SelengkapnyaDukcapil mengakui Ketersediaan blangko e-KTP terbatas.
Baca SelengkapnyaGanjar berharap melalui jaminan dan kehadiran pemerintah, masyarakat Indonesia bisa selalu rukun, damai.
Baca SelengkapnyaPolemik pernikahan beda agama tengah menjadi isu hangat belakangan ini di Indonesia. Menanggapi hal itu, Iptu Benny memberikan mencerahan soal pernikahan beda a
Baca Selengkapnya"Kita ingin memberikan kemudahan. Masak enggak boleh memberikan kemudahan kepada semua warga negara?" kata Yaqut
Baca SelengkapnyaRaja Antoni menerangkan, salah satu cara menjamin kebebasan beragama adalah melalui penyelenggaraan sertifikasi tanah.
Baca SelengkapnyaSebelum berangkat ke tempat pemungutan suara (TPS), ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan dari rumah.
Baca SelengkapnyaJemaah haji Indonesia akan mendapatkan sertifikat resmi dari Kemenag mulai tahun ini.
Baca Selengkapnya