Tjahjo Kumolo Beberkan Alasan Larangan ASN Bercadar di Kantor Kemenpan-RB
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo menyatakan melarang penggunaan cadar bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan kementeriannya.
"Kalau di saya (Kemenpan-RB) wajib jangan pakai cadar. Begitu ke luar kantor mau pakai cadar silakan, dia sebagai warga negara, bebas," kata Tjahjo seusai menghadiri acara penilaian AKIP dan Reformasi Birokrasi (RB) Pemda DIY dan Pemkab/Kota se-DIY di Gedong Pracimosono, Kepatihan, Yogyakarta, Senin (4/11).
Menurut Tjahjo, memakai berbagai macam busana termasuk menggunakan cadar merupakan hak setiap warga negara. Namun demikian, ketika telah memasuki lingkungan kantor atau berdinas tentu harus mengikuti aturan yang ditetapkan instansi terkait.
-
Siapa yang memakai hijab? Putri Isnari mengenakan hijab saat menghadiri acara yang diadakan oleh mertuanya, Haji Alwi.
-
Bagaimana kebijakan larangan jilbab di Tajikistan? Undang-undang ini sebagian besar menargetkan hijab, atau kerudung, dan pakaian tradisional Islam. Pelanggar kebijakan ini akan didenda mulai dari 7.920 somonis atau Rp12 juta untuk perorangan dan 39.500 somonis atau Rp60 juta untuk badan hukum.
-
Bagaimana menutup aurat dengan kerudung? Kerudung (khimar) adalah salah satu bagian penting dari pakaian perempuan yang menutup aurat. Kerudung harus menjuntai sampai menutupi dada dan lengan, sehingga tidak ada bagian tubuh yang terlihat. Kerudung ini harus menutupi seluruh tubuh perempuan, termasuk wajah, kecuali jika perempuan tersebut sedang beribadah atau dalam situasi yang spesifik di mana wajahnya harus terlihat.
-
Mengapa masbuk tetap diperbolehkan? Hadis ini menunjukkan bahwa menjadi masbuk tetap diperbolehkan dan makmum masbuk harus menyempurnakan shalatnya setelah imam mengakhiri shalat.
-
Siapa yang melarang jilbab di Tajikistan? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha.
-
Kenapa Tajikistan melarang jilbab? Majelis tinggi parlemen Tajikistan, Majlisi Milli, mengesahkan undang-undang yang melarang 'pakaian asing' dan perayaan untuk dua hari raya besar Islam, yaitu Idulfitri dan Iduladha. Sesi ke-18 Majlisi Milli, yang dipimpin oleh ketuanya, Rustam Emomali, berlangsung pada 19 Juni.Pusat pers Majlisi Milli mengatakan sidang tersebut mengesahkan amandemen yang dibuat untuk undang-undang negara tentang hari libur, tradisi dan ritual, peran guru dan lembaga pendidikan dalam membesarkan anak-anak, tanggung jawab orang tua.
"Kalau Kemenpan-RB ada seragam putih. Kalau hari-hari nasional pakai korpri, ada baju yang lain. Hanya, kalau di kantor bagi saya ya jangan pakai cadar dong. Kalau pakai cadar ya di luar kantor silakan," kata dia.
Sebelumnya, rencana pelarangan penggunaan cadar di instansi pemerintahan dilontarkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi. Menurut Tjahjo, wacana itu dimaksudkan Fachrul untuk menata dan merapikan lingkungan Kementeriannya.
"Bagaimana saya mau ketemu anda, anda pakai cadar. Muslim silakan pakai jilbab, enggak ada masalah. Mau jilbab masuk ke dalam (kerah baju), mau jilbab yang menutup (dada) itu hak-hak masing-masing. Mau pakai peci silakan tapi kalau pakai cadar bagaimana mau melihatnya," kata dia.
Setiap kementerian dan lembaga, menurut Tjahjo, memiliki aturan masing-masing terkait tata cara berbusana bagi pegawainya. "Tidak ada imbauan. Masing-masing kepala daerah, kepala instansi punya kewenangan untuk mengatur," kata dia.
Sementara itu, terkait pelarangan memakai celana cingkrang bagi ASN seperti yang direncanakan Menag, menurut Tjahjo, belum ada aturan itu di Kemenpan-RB. "Kalau (melarang) celana cingkrang, kita tidak mengarah ke sana," kata dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menag menanggapi polemik soal aturan BPIP berkaitan penggunaan jilbab pada anggota Paskibraka 2024.
Baca SelengkapnyaDirjen HAM: 7 Paskibraka Putri Memilih Melepas Hijab Secara Sukarela saat Pengukuhan
Baca SelengkapnyaHaedar menyampaikan, meskipun sudah dibolehkan memakai jilbab bagi anggota Paskibraka, pihaknya menyayangkan keputusan melepas jilbab sebelumnya.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, Indonesia haruslah menjunjung tinggi keberagaman
Baca SelengkapnyaPPI Sumsel menyebut tidak ada larangan penggunaan jilbab atau imbauan melepas jilbab bagi anggota Paskibra
Baca SelengkapnyaDito mengatakan selama pengelolaan Paskibraka di bawah Kemenpora pada saat 2023, tidak pernah ada polemik pelepasan jilbab.
Baca SelengkapnyaCak Imin kecewa dengan dugaan pelarangan penggunaan jilbab Paskibraka putri oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).
Baca SelengkapnyaPara alumni mengecam dugaan larangan Paskibraka 2024 berhijab.
Baca SelengkapnyaJokowi menyatakan, bahwa Indonesia adalah negara besar dan sukunya berbeda-beda.
Baca SelengkapnyaMahyeldi meminta BPIP segera aturan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka agar tidak memicu keresahan di masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaid Aqil Siroj menilai tidak perlu ada penyeragaman bagi Paskibraka karena berhijab merupakan manifestasi dari nilai filosofi Bhinneka Tunggal Ika.
Baca SelengkapnyaMuzzamil pun menyinggung sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang mestinya dipedomani BPIP.
Baca Selengkapnya