Tjahjo sebut UU Ormas tak larang berserikat
Merdeka.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjamin UU Ormas tak membuat pemerintahan Jokowi menjadi otoriter. Dia menolak anggapan masa kepemimpinan Jokowi mirip dengan pemerintahan masa orde baru, paska disahkannya UU Ormas.
Ditemui di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Tjahjo Kumolo menerangkan pemerintah tak pernah melarang masyarakat untuk mendirikan ormas maupun berserikat. Pemerintah, kata dia, hanya memberikan syarat bahwa ormas tak boleh bertentangan dengan Pancasila.
"Misalnya PKI, komunisme, atheisme, leninisme itu jelas tidak boleh. Termasuk banyaknya ajaran-ajaran atau ideologi yang memang di-setop untuk mengubah konsep negara," katanya, Selasa (31/10).
-
Apa yang DPR ingatkan OJK? 'Menurut kami, rencana pencabutan moratorium ini harus dilakukan secara hati-hati dengan berbagai pertimbangan yang komprehensif.
-
Siapa yang akan didaftarkan PDIP Jabar? 'Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono. Nah ini kita tinggal menunggu tahapan-tahapan berikutnya agar proses pendaftaran secara resmi ini bisa berjalan dengan lancar,' kata Folmer saat dikonfirmasi, Kamis (29/8).
-
Siapa yang ingatkan OJK? Menanggapi hal ini, Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin ingatkan OJK untuk tetap berhati-hati.
-
Siapa yang diusung PDIP? Tri Rismaharini dengan Zahrul Azhar Asumta atau Gus Hans yang diusung PDIP.
-
Bagaimana Kemenkumham membangun persatuan? “Kita harus memperkuat persatuan Indonesia melalui keberagaman dan memastikan bahwa semua pihak berpartisipasi secara aktif dalam decision making process yang membentuk komunitas dan bangsa kita,“ tambahnya.
Politisi PDIP ini mengungkapkan, saat ini ada lebih dari 300 ribu ormas yang ada di Indonesia. Untuk itu, sambung Tjahjo, dibutuhkan UU Ormas untuk mengaturnya.
"Di dalam UU Ormas memang diatur hukuman cukup berat bagi ormas yang terang-terangan menentang Pancasila. Kata pengamat ahli hukum tata negara, ormas itu di bawah negara, tidak boleh menyaingi negara," ujarnya.
Tjahjo menambahkan, saat ini beberapa fraksi di DPR tengah mengajukan revisi UU Ormas. Usulan dari DPR ini akan dilaksanakan. Sebab pemerintah membuka ruang untuk dialog terkait UU Ormas tersebut.
"Kemarin dari Partai Demokrat sudah menyampaikan konsepnya. Saya yakin nanti PKB, PPP, termasuk PAN juga menyampaikan konsep, tidak masalah. Saya kira Bapak Presiden mengedepankan proses dialog," tutup Tjahjo.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jokowi soal Izin Tambang: Bukan Diberikan ke Ormas, Tapi Badan Usahanya
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaMenurut Anwar selama ini sumber pendapatan ormas keagamaan tidak menentu. Umumnya hanya bersumber dari donatur dan iuran anggota.
Baca SelengkapnyaBerikut kata Bahlil soal pro kontra izin kelola tambang untuk Ormas keagamaan.
Baca SelengkapnyaSejumlah ormas menolak tawaran tersebut, namun ada juga yang menerima.
Baca SelengkapnyaDPR menampung usulan pembentukan undang-undang (UU) sapu jagat atau Omnibus Law Politik.
Baca SelengkapnyaAria Bima menyebut, hingga saat ini parpol masih dilarang membangun dunia usaha.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan organisasi masyarakat (ormas) keagamaan untuk mengelola pertambangan.
Baca SelengkapnyaIUPK yang dikuasai oleh Badan Usaha milik ormas keagamaan tidak boleh dipindahtangankan.
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan bahwa pemberian izin kelola tambang kepada ormas keagamaan bertujuan untuk pemerataan dan keadilan.
Baca Selengkapnya