TKI asal Bali akan jalani sidang kasus pemerkosaan di AS
Merdeka.com - Tenaga kerja Indonesia (TKI) asal Bali Ketut Pujayasa menjalani sidang perdana kasus pemerkosaan dan kekerasan, Selasa (25/2). Sidang akan digelar di gedung US Federal Building and Courthouse, Fort Lauderdale, Florida, AS.
Nengah Gunawan, orang tua Ketut tidak menerima anaknya dituduh melakukan kejahatan Texas, Amerika Serikat. Meski tak bisa menyaksikan secara langsung, dia berharap pengadilan akan memutus secara adil.
"Walau saya tidak bisa menghadiri proses sidang anak di Amerika, saya mengharapkan proses hukum dapat berlaku adil untuk anak saya," kata Nengah Gunawan dilansir dari Antara, Senin (24/2).
-
Kapan sidang permohonan hak asuh? Teuku Ryan akan mempersembahkan dua saksi yang akan hadir pada Senin (1/4/2024).
-
Siapa yang sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh anak? Sekarang, Kimberly sedang berjuang untuk mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya, Rayden dan Aisyah, setelah bercerai.
-
Apa yang ingin diputuskan secara adil? Apabila permohonan perceraian ini diterima, Ryan juga berhak untuk meminta hak asuh anak. Hak asuh anak seharusnya diberikan secara adil karena keduanya memiliki hak yang sama,
-
Siapa yang mendapatkan hak asuh anak? Dalam putusan pengadilan hari ini, Sarwendah berhasil mendapatkan hak asuh atas ketiga anaknya, karena mereka semua masih di bawah umur.
-
Bagaimana gadis itu menghadapi pertanyaan di pengadilan? Pengacara dan polisi mengatakan korban, yang merupakan satu-satunya anak perempuan dalam keluarga tersebut, menunjukkan keberanian yang luar biasa ketika menghadapi rentetan pertanyaan selama pemeriksaan silang oleh pengacara.
-
Apa yang diungkapkan oleh kata-kata berjuang demi anak? Kata-kata berjuang demi anak ini menggambarkan usaha yang terbaik dari orang tua untuk buah hati. Kata-kata berjuang demi anak ini menggambarkan usaha yang terbaik dari orang tua untuk buah hati.
Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI ) Houston sudah menyiapkan bantuan dan perlindungan hukum bagi Pujayasa. Bahkan pihak KJRI Houston juga akan hadir dalam sidang, sekaligus berkonsultasi dengan pengacara dari kantor public defender (pembela umum) setempat.
Nyoman Mudhita selaku konsultan hukumnya membantah keras informasi yang menyebutkan Ketut melakukan tindak pemerkosaan dan kekerasan terhadap penumpang wanita di kapal pesiar MS Nieuw Amsterdam milik Holand American Line. Berita itu dengan cepat seperti beredar di media online, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, informasi yang dipercaya adalah bahwa anaknya tidak melakukan pemerkosaan, berdasarkan pesan singkat yang dikirim Ketut kepada kakaknya di Denpasar.
Sebelum turun dari kapal dan dijemput oleh FBI, ketut sempat mengirim pesan singkat, untuk minta maaf kepada ayah dan saudaranya.
Ia terpaksa berurusan dengan hukum lantaran kesal dengan cacian penumpang asal Amerika, dan mendatangi kamar wanita tersebut sehingga terjadi pertengkaran.
Melalui persidangan di gedung US Federal Building and Courthouse, Fort Lauderdale, Florida, Amerika itu, dia berharap proses hukum yang dihadapi Ketut dapat berlaku adil, dengan menimbang kesaksian yang disampaikan oleh anaknya tersebut.
Pujayasa (28) merupakan TKI pelaut asal Banjar Dinas Kajanan, Desa Suwug, Kecamatan Sawan, Buleleng.
Dia bekerja sebagai dinning room runner atau sejenis room service (tata hidangan khusus di kamar kabin tamu di kapal). Masa kontraknya rentang 9-10 bulan, dari 18 Mei 2013 hingga Februari-Maret 2014 dengan Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN) bernomor 51708132006850001.
Pekerja kapal pesiar milik Holland America Line ditangkap FBI, Minggu (16/2) lalu. Kabar ini dilansir di media Daily Mail, Rabu (19/2). Ketut nekat menyerang penumpang kapal lantaran tersinggung. (mdk/did)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Keluarga meminta bantuan hukum karena tak terima tiga dari empat tersangka tidak dilakukan penahanan.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan KPU harus melakukan pengecekan secara spesifik lantaran jangkauan daerahnya sangat banyak.
Baca SelengkapnyaAlfika Risma adik Dini Sera Afrianti berharap DPR bisa memberi keadilan untuk keluarga.
Baca SelengkapnyaDorongan revisi ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMereka berdalih bukan pelaku kejahatan terhadap AA (13).
Baca SelengkapnyaWakil Ketua PA Kudus, Siti Alosh Farchaty, menyebut terduga pelaku S bukan bagian dari PA Kudus, melainkan hanya mediator non hakim.
Baca SelengkapnyaPara terdakwa diputus bersalah tetapi hukumannya jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Baca SelengkapnyaKPAI saat ini berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak .
Baca SelengkapnyaAwalnya korban diajak pelaku ke hotel dengan alasan untuk berganti pakaian.
Baca SelengkapnyaCurahan hati adik korban pembunuhan di depan anggota Komisi III DPR RI menuai sorotan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa dugaan tindak pidana perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur tersebut terjadi di Mako Polsek Tanjung Pandan.
Baca Selengkapnya