TKI dihukum mati di Arab Saudi, Kemlu tak mau disalahkan
Merdeka.com - Permasalahan keselamatan dan jaminan perlindungan tenaga kerja Indonesia (TKI) tengah menjadi sorotan publik. Karena dalam pekan ini pemerintah Arab Saudi melakukan eksekusi mati terhadap dua TKI Indonesia, Karni dan Siti Zaenab.
Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia Kemlu Lalu Muhammad Iqbal mengungkapkan, sistem perlindungan terhadap TKI masih jauh dari sempurna. Bahkan, pihak Kementerian Luar Negeri terpaksa melakukan advokasi dengan sistem yang bolong-bolong tersebut.
"Pertama, kami sepakat dulu masalah 80 persen ada di hulu. Dan 20 persen di hilir. Dan 100 persen dampak di hilir. Kami juga merasa sistem perlindungan jauh dari sempurna. Masih ada bolong-bolongnya. Kami sudah lakukan yang terbaik dalam sistem yang bolong-bolong ini," terangnya dalam diskusi Polemik di Lobby Double Tree by Hilton Hotel, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (18/4).
-
Siapa yang menyerukan WNI untuk mengikuti prosedur? Oleh karena itu, saya menyerukan kepada semua yang ingin bekerja di Kamboja untuk mengikuti prosedur penempatan PMI yang telah ditetapkan.
-
Bagaimana KBRI membantu WNI yang mengalami masalah? 'Pertama, keberadaan para pekerja tidak terdaftar di pemerintah RI, baik di tingkat daerah maupun pusat, termasuk KBRI Phnom Penh. Apalagi jika para WNI tidak melapor. Dalam situasi ini, bagaimana pemerintah, khususnya KBRI, dapat memberikan dukungan yang optimal jika terjadi masalah?' tanya Dubes Santo.
-
Siapa yang bertanggung jawab atas penanganan pelanggaran WNA? Apalagi dalam benak masyarakat, semua urusan orang asing langsung dikaitkan dengan pihak kami,' kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi (Inteldakim) Denpasar Iqbal Rifai, Jumat (6/10).
-
Siapa yang memulangkan WNI? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana Diplomat menjalankan tugasnya? Dibutuhkan skill-skill tertentu, mulai dari komunikasi yang baik hingga hukum agar proses diplomasi yang dijalankan seorang diplomat bisa berjalan dengan baik.
-
Bagaimana cara DPR agar WNA jera? Terakhir, Sahroni juga meminta agar WNA tersebut langsung dideportasi usai menjalankan hukuman. Menurutnya hal tersebut dapat menunjukkan ketegasan negara dalam menyikapi WNA arogan yang kerap meresahkan masyarakat.'Yang terpenting jangan langsung dideportasi, keenakan. Biarkan dia bertanggung jawab dulu atas perbuatannya di sini. Jerat hukuman jikalau memenuhi unsur-unsur pidana lainnya. Setelah selesai menjalani semuanya, baru boleh dideportasi. Biar ada efek jera dan kapok. Kalau nggak begitu mereka bakal bawa pulang cerita bahwa mereka ‘bebas’ berbuat aneh-aneh di Indonesia. Dan kita tidak ingin begitu,' tutup Sahroni.
Untuk itu, Kemlu tidak ingin disebut belum bergerak terhadap kasus TKI. Sebab diplomat yang ditugaskan di negara-negara sahabat sudah melebihi kapasitasnya untuk menangani kasus yang menjerat warga Indonesia di luar negeri.
Sebab, tugas utama diplomat adalah memastikan setiap warga negara Indonesia mendapat perlakuan hukum yang adil dan berimbang. Sedangkan untuk langkah mediasi hukum tidak diatur sebagai tugas utama mereka.
"Saya kasih contoh begini, misi diplomatik itu sebatas memastikan mereka (TKI) mendapatkan peradilan yang berimbang. Tapi apa yang dilakukan oleh teman-teman (diplomat) sudah lebih dari itu," tutup Iqbal.
Sebelumnya, Pemerintah Indonesia turut berbela sungkawa atas dieksekusinya Karni binti Medi Tarsim oleh Pemerintahan Arab Saudi. Eksekusi dilakukan Yanbu, Arab Saudi, pada pukul 10.00 waktu setempat. Namun, disayangkan Pemerintah Arab Saudi tidak koperatif terhadap Pemerintah Indonesia.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Armanatha Nasir mengatakan, Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengabarkan eksekusi hukuman mati kepada Karni. Eksekusi dilakukan pada pukul 10.00 waktu setempat tanpa diketahui oleh Pemerintah Indonesia.
Untuk itu Menteri Luar Negeri Retno Marsudi langsung melakukan koordinasi dengan Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia. Tujuannya untuk melakukan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia karena dilakukan hukuman mati tanpa ada pemberitahuan.
"Kemlu telah memanggil Duta Besar Arab Saudi untuk Indonesia untuk mengadakan nota diplomatik terhadap kekecewaan Indonesia terhadap pelaksanaan hukuman mati terhadap salah satu WNi tanpa adanya notifikasi sebelumnya," terang Nata di Ruang Palapa, Kantor Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Kamis (16/4).
Dia menambahkan, seharusnya Pemerintah Arab Saudi sudah memberitahukan kepada pemerintah terkait atau tersangka jika akan dieksekusi. Setidaknya tiga hari sebelum dilaksanakan. Sebab ini sudah menjadi ketetapan internasional.
"Yang kami sesalkan mereka tidak melaksanakan satu yang lazimnya dilakukan secara internasional. Tidak hanya Indonesia tapi seluruh warga negara asing yang dihukum mati di sana. Ini diterapkan secara merata," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sepanjang tahun 2024 hingga bulan Juli, 25 WNI di sejumlah negara, sebagian besar di Malaysia, terbebas dari hukuman mati.
Baca SelengkapnyaKemenlu juga memperkuat infrastruktur hukum, IT, dan SDM di kantor-kantor perwakilan.
Baca SelengkapnyaSaat jasad majikannya ditemukan terkapar di rumahnya, padahal Sofiatun hanya berteriak meminta tolong.
Baca SelengkapnyaPenangkapan dua mantan personel tersebut terjadi atas laporan berbagai kejahatan militer pada September 2017.
Baca SelengkapnyaPemkab Kediri jamin warganya aman dari kasus perdangan orang.
Baca SelengkapnyaJemaah yang nekat seperti menunaikan ibadah haji tanpa memiliki visa haji dan tasreh atau surat izin dari Kerajaan Arab Saudi.
Baca SelengkapnyaWapres Ma'ruf mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, melalui jalur resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengingatkan kepada WNI yang ingin bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur dan mekanisme yang benar.
Baca SelengkapnyaPenegasan tersebut disampaikan MK dalam pertimbangan hukum Perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023, yakni terkait uji materi UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptaker.
Baca SelengkapnyaJenazah pekerja migran bernama Gafur baru diautopsi aparat kepolisian setempat pada Kamis (1/8).
Baca SelengkapnyaSetelah korban bekerja sebulan, ia menerima upah yang tak sesuai dengan kesepakatan awal.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Ketua KY Amzulian Rifai dalam Seminar Internasional Komisi Yudisial (KY) membahas jaminan keamanan hakim dan persidangan.
Baca Selengkapnya