TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu serahkan surat keberatan kasus videotron
Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 01 mendatangi kantor Bawaslu RI. Kedatangannya yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan Pasangkaru Rajaguguk ini untuk menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.
"Kami ingin menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan kami ikuti tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Ade di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).
Ia mengaku telah merasa dirugikan hak-haknya sebagai terlapor selama dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. Oleh karenanya, ia mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI.
-
Apa gugatan yang dilayangkan ke Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Mengapa Jokowi digugat? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
-
Siapa menteri Jokowi yang dipanggil MK? Empat menteri itu meliputi Menteri Koordinator (Menko) Pembangunan Manusia, dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
-
Kenapa Jokowi dikritik? Khususnya terhadap keluarga Jokowi yang ikut dalam kontestasi politik baik Pilpres maupun pilkada.
-
Siapa yang larang Jokowi ikut kampanye? Tidak ada penyebutan presiden dan wakil presiden atau menteri di dalamnya.
"Supaya Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu dibawahnya," ujarnya.
Dalam menyerahkan surat keberatan ini, pihaknya juga menyampaikan tembusannha ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia pun berharap agar menjadi sebuah catatan khusus bagi Bawaslu RI tentang masalah cara persidangan yang saat ini ia protes
"Jadi majelis pemeriksa tersebut lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara, padahal kita melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu. Jadi hal itulah yang kami merasa keberatan karena kami di situ kehadiran kami dalam persidangan itu sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye dan paslonnya itu kan pengertian paslon secara uu itu dia mendapat ketetapan dari KPU," ungkapnya.
"Tentunya ada persyaratan tentang harus diikuti baru dia baru bisa dikatakan paslon. Tim kampanye tersebut kan merupakan bagian kesatuan dari paslon. Kenapa kehadiran kami dipersoalkan oleh majelis pemeriksa dalam rekaman ini. Hal itulah yang coba kami sampaikan keberatannya kepada Bawaslu RI dan tembusan kepada DKPP," sambungnya.
Ia berharap, surat keberatan yang ia berikan itu dapat diterima oleh Bawaslu RI, karena ia juga akan melakukan mengklarifikasi dan menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa selama dalam persidangan. Ia juga ingin apa yang ia sampaikan bisa ditanggapi secara serius oleh Bawaslu RI.
"Keinganan kami adalah Bawaslu RI melakukan teguran dan evaluasi terhadap majelis pemeriksa apakah diduga dia melakukan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan tersebut. Kenapa permintaan atau permohonan dari pelapor itu selalu dikabulkan diiyakan oleh majelis pemeriksa, kenapa permohonan yang kami ajukan selalu ditolak dengan alasan tidak ada kuasa kan aneh. Hak-hak kami yang dalam persidangan juga diabaikan oleh majelis pemeriksaan," Ade berharap
"Kemarin kami ingin menyampaikan secara tertulis jawaban ditolak ingin meminta juga dalam agenda pemeriksaan saksi. Ingin menanyakan saksi yang diajukan oleh pelapor ditolak dengan alasan tidak ada syarat kuasa. Bagi kami lucu, saya seorang advokat temen-temen semua advokat. Bagi kami hal-hal seperti itu sangat aneh dan lucu," tambahnya.
Menurutnya, ketika paslon capres-cawapres telah memenuhi persyaratan sampai sudah ada putusan dari KPU. Salah satu syarat lainnya yakni mendaftarkan tim kampanye, lulus kesehatan dan adanya gabungan dukungan dari partai politik yang memang ada persyaratannya.
"Ketika pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon artinya kan ada TKN di situ yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon," terangnya.
"Kami berikan mandat. Kami dah sampaikan kami berikan mandat. Yang kedua kami ada sk ada surat keputusan dari TKN bahwa kami adalah legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan dalam surat kuasa yang itu kata-katanya juga dapat. Kan terjemahan dapat tu masih bisa multitafsir juga," sambungnya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis
Baca SelengkapnyaKetua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu
Baca SelengkapnyaDeputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.
Baca SelengkapnyaKubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.
Baca SelengkapnyaSigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.
Baca SelengkapnyaMantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Baca SelengkapnyaMeski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.
Baca SelengkapnyaSidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.
Baca SelengkapnyaTim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi
Baca Selengkapnya