Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu serahkan surat keberatan kasus videotron

TKN Jokowi-Ma'ruf datangi Bawaslu serahkan surat keberatan kasus videotron Tim Kampanye Nasional Jokowi-Maruf sambangi kantor Bawaslu RI. ©2018 Merdeka.com/Nur Habibie

Merdeka.com - Tim Kampanye Nasional pasangan capres-cawapres nomor urut 01 mendatangi kantor Bawaslu RI. Kedatangannya yang diwakili oleh Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan dan Pasangkaru Rajaguguk ini untuk menyampaikan surat keberatan terkait dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron.

"Kami ingin menyampaikan surat keberatan terhadap pemeriksaan adanya laporan yang disampaikan oleh saudara Syahroni dugaan pelanggaran administrasi tentang videotron. Proses persidangan sudah berjalan kami ikuti tapi kami lihat adanya sebuah ketidakseimbangan, ketidakadilan dalam proses pemeriksaan persidangan tersebut," kata Ade di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (24/10).

Ia mengaku telah merasa dirugikan hak-haknya sebagai terlapor selama dalam persidangan yang dilakukan oleh Majelis Pemeriksa. Oleh karenanya, ia mengajukan surat keberatan kepada Bawaslu RI.

"Supaya Bawaslu RI dapat memberikan tindakan evaluasi dan teguran terhadap majelis pemeriksa tersebut. Karena secara struktural kelembagaan pasti punya kewenangan terhadap persoalan di jajaran Bawaslu dibawahnya," ujarnya.

Dalam menyerahkan surat keberatan ini, pihaknya juga menyampaikan tembusannha ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Ia pun berharap agar menjadi sebuah catatan khusus bagi Bawaslu RI tentang masalah cara persidangan yang saat ini ia protes

"Jadi majelis pemeriksa tersebut lebih banyak berkutat kepada tata cara beracara, padahal kita melihat tidak ada aturan tentang tata cara beracara dalam pelanggaran administrasi itu. Jadi hal itulah yang kami merasa keberatan karena kami di situ kehadiran kami dalam persidangan itu sudah mendapatkan mandat dari tim kampanye dan paslonnya itu kan pengertian paslon secara uu itu dia mendapat ketetapan dari KPU," ungkapnya.

"Tentunya ada persyaratan tentang harus diikuti baru dia baru bisa dikatakan paslon. Tim kampanye tersebut kan merupakan bagian kesatuan dari paslon. Kenapa kehadiran kami dipersoalkan oleh majelis pemeriksa dalam rekaman ini. Hal itulah yang coba kami sampaikan keberatannya kepada Bawaslu RI dan tembusan kepada DKPP," sambungnya.

Ia berharap, surat keberatan yang ia berikan itu dapat diterima oleh Bawaslu RI, karena ia juga akan melakukan mengklarifikasi dan menjelaskan tentang peristiwa-peristiwa selama dalam persidangan. Ia juga ingin apa yang ia sampaikan bisa ditanggapi secara serius oleh Bawaslu RI.

"Keinganan kami adalah Bawaslu RI melakukan teguran dan evaluasi terhadap majelis pemeriksa apakah diduga dia melakukan ketidakadilan dalam proses pemeriksaan tersebut. Kenapa permintaan atau permohonan dari pelapor itu selalu dikabulkan diiyakan oleh majelis pemeriksa, kenapa permohonan yang kami ajukan selalu ditolak dengan alasan tidak ada kuasa kan aneh. Hak-hak kami yang dalam persidangan juga diabaikan oleh majelis pemeriksaan," Ade berharap

"Kemarin kami ingin menyampaikan secara tertulis jawaban ditolak ingin meminta juga dalam agenda pemeriksaan saksi. Ingin menanyakan saksi yang diajukan oleh pelapor ditolak dengan alasan tidak ada syarat kuasa. Bagi kami lucu, saya seorang advokat temen-temen semua advokat. Bagi kami hal-hal seperti itu sangat aneh dan lucu," tambahnya.

Menurutnya, ketika paslon capres-cawapres telah memenuhi persyaratan sampai sudah ada putusan dari KPU. Salah satu syarat lainnya yakni mendaftarkan tim kampanye, lulus kesehatan dan adanya gabungan dukungan dari partai politik yang memang ada persyaratannya.

"Ketika pak Jokowi sudah ditetapkan sebagai paslon artinya kan ada TKN di situ yang didaftarkan oleh KPU, oleh kami ke KPU. Artinya tim kampanye ini bisa mewakili kepentingan paslon," terangnya.

"Kami berikan mandat. Kami dah sampaikan kami berikan mandat. Yang kedua kami ada sk ada surat keputusan dari TKN bahwa kami adalah legal formal mewakili tim kampanye. Kenapa diperdebatkan dalam masalah persidangan dalam surat kuasa yang itu kata-katanya juga dapat. Kan terjemahan dapat tu masih bisa multitafsir juga," sambungnya.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa
Tim Ganjar-Mahfud Kembali Singgung Kapolri Larang Kapolda jadi Saksi Gugatan: Yang Pasti Kecewa

Hal itu disampaikan Ketua Tim TDK Todung Mulya Lubis

Baca Selengkapnya
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh
TPN Ganjar Minta Kapolri Dipanggil ke Sidang PHPU, Yusril: MK Bisa Panggil Siapa Saja, Mau Presiden Boleh

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Mahkamah Konstitusi (MK) bebas memanggil siapa saja untuk dimintai keterangan

Baca Selengkapnya
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia
TKN Prabowo-Gibran Kirim Tim Pencari Fakta Usut Dugaan Pencoblosan Surat Suara di Malaysia

TKN Prabowo-Gibran segera mengirimkan tim pencari fakta khusus untuk mengusut dugaan kecurangan pemilu

Baca Selengkapnya
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!
VIDEO: Todung TPN Ganjar Desak Bukan Hanya Butet, Laporan Kasus Aiman Juga Dicabut!

Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud, Todung Mulya Lubis menyatakan informasi dari Butet laporan tersebut sudah dicabut

Baca Selengkapnya
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Hadirkan Kepala BIN Jadi Saksi Sengketa Pilpres

Permintaan tersebut sebagai implikasi permintaan Tim Hukum Ganjar-Mahfud yang meminta Kapolri dihadirkan.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024
Tim Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Kapolri di Sidang Sengketa Pilpres 2024

Kubu Ganjar-Mahfud sudah bersurat ke Mahkamah Konstitusi terkait hal ini.

Baca Selengkapnya
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi
Dilaporkan ke KPK atas Dugaan Nepotisme, Begini Reaksi Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi buka suara dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak nepotisme.

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir
Tim Ganjar-Mahfud Minta Hadirkan Kapolri ke MK, Jenderal Sigit: Kalau Diundang Kita akan Hadir

Sigit menegaskan bakal berupaya memenuhi hak konstitusinya selama dirinya merasa dibutuhkan keterangannya akan hal tersebut.

Baca Selengkapnya
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto
Tak Hanya Agus Rahardjo, Mantan Menteri Ini Juga Ungkap Dimarahi Jokowi gara-gara Setya Novanto

Mantan Menteri ESDM, Sudirman Said mengungkap pernah ditegur Presiden Jokowi karena melaporkan Setya Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Selengkapnya
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu
Tim Ganjar-Mahfud: Saya Kecewa Kapolri Melarang Kapolda Jadi Saksi Kecurangan Pemilu

Meski tidak menyebut siapa sosoknya, namun Todung mengatakan pihaknya tengah mempersiapkan saksi.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu
VIDEO: Bawaslu Ngaku ke Ketua MK, Sulit Jadikan Pertemuan Jokowi & Prabowo Pelanggaran Pemilu

Sidang lanjutan gugatan Pilpres 2024 kembali digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 3 April 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK
VIDEO: Lawan Kubu Anies & Ganjar, Tim Prabowo Anggap Menteri Tak Diperlukan di Sidang MK

Tim Prabowo-Gibran di Sidang Sengketa Pilpres 2024 keberatan, jika hakim konstitusi hendak memanggil empat menteri dari kabinet Jokowi untuk bersaksi

Baca Selengkapnya