TKW asal Cianjur rentan jadi obyek kekerasan seksual
Merdeka.com - Banyak Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Cianjur, Jawa Barat pergi melalui jalur tidak resmi atau ilegal. Mereka rentan menjadi korban human trafficking (perdagangan manusia) dan tindak pidana di negara tujuan mereka.
"Contohnya menjadi objek kekerasan fisik dan seksual serta KDRT. Sebab, perdagangan manusia ini sudah terorganisir seperti perdagangan narkoba," kata Ketua Pemberdayaan dan Aspirasi Sosial (LEPAS) Cianjur Susane Febriyati, Rabu.
Dia mengungkapkan, faktor penyebab trafficking sebagian besar karena faktor kemiskinan.
-
Apa saja bentuk pelecehan yang dialami buruh wanita? Buruh Wanita sudah mengalami pelecehan sejak kedatangan mereka di Perkebunan Deli. Peristiwa ini terjadi tahun 1917. Seorang administratur yang mendata para buruh ini akan memberi tanda garis pada buruh wanita yang dianggap menarik. Wanita yang ditandai itu kelak akan dicari untuk memuaskan napsu para Ondernemer perkebunan.
-
Siapa yang sering jadi korban pemerasan? Siapa yang selalu jadi korban pemerasan? Sapi perah.
-
Siapa yang sering jadi korban KDRT? Mayoritas korban KDRT adalah perempuan, meskipun pria juga bisa menjadi korban.
-
Bagaimana cara pelacur mendapat penghasilan? …Jika wanita mengiringkan seorang gadis dan mengantarkannya ke rumah seorang pemuda, atau jika ada wanita memberi tempat untuk pertemuan yang tidak senonoh antara seorang pemuda dan seorang gadis, karena mendapat upah dari pemuda dan gadis itu, kedua wanita baik yang mengantarkan gadis maupun yang menyediakan tempat itu dikenakan denda 4000 oleh raja yang berkuasa sebagai penghapus kesalahannya…
-
Bagaimana cara wanita menawarkan jasa pacar jalanan? Di sebelah stasiun kereta bawah tanah di Shenzhen, seorang wanita muda mendirikan kios dengan tanda yang tertulis 'Satu yuan (Rp2.200) untuk pelukan, 10 yuan Rp22.000) untuk ciuman, 15 yuan (Rp33.000) untuk menonton film bersama.'
-
Siapa yang menjadi korban dari pinjol ilegal? Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi menyebut generasi milenial dan generasi Z merupakan kelompok yang rentan terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal dan investasi bodong.
"Contohnya banyak TKI yang tidak dibayar gajinya, penyiksaan dan kekerasan seksual. Bahkan, kasus-kasus seperti ini sulit terkontrol atau diawasi," ucapnya.
Dia menjelaskan, kasus trafficking yang ditangani LEPAS sepanjang tahun 2013 mencapai belasan orang dan rata-rata korban merupakan TKI ilegal.
Jumlah tersebut menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai puluhan orang. Di samping itu dia mengaku untuk menanggulangi kasus perdagangan manusia ini tergolong sulit, jika minat warga untuk bekerja di luar negeri melalui jalur tidak resmi masih tinggi.
Sehingga perlu kerja sama antar lembaga, pemerintah, maupun penegak hukum untuk mengurangi jumlah korban trafficking serta dalam penanggulangan kasus trafficking harus adanya pengawasan dan memperketat pembuatan surat keterangan untuk bekerja (SKUB).
"Sebab selama ini untuk membuat SKUB di Cianjur dan wilayah lain, sangat mudah, bahkan kerap lolos meski menggunakan identitas palsu," ungkapnya.
Dia menuturkan, dalam pembuatan SKUB disebutkan calon TKI harus memenuhi beberapa persyaratan seperti izin suami dan yang bersangkutan harus membuat sendiri tidak bisa diwakilkan.
"Namun pada kenyataan di lapangan masih saja ada desa yang merekomendasikan pembuatan SKUB ini meski pengurusannya dilakukan pihak lain atau sponsor," jelas dia.
Sedangkan untuk penanggulangan kasus trafficking harus ada pengawasan yang dimulai dari tingkat kecamatan, desa, RW maupun RT, untuk memperketat terjadinya pemalsuan identitas calon TKI.
Sehingga pihaknya menggagas untuk dibuatnya Peraturan Desa (Perdes) tentang trafficking di setiap pedesaan. Hal tersebut untuk memfungsikan sosial kontrol terhadap warga di pedesaan.
Sementara itu, Kelapa Dinas Sosial Tenaga kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Cianjur, Sumitra, menuturkan, untuk penanggulangan kasus trafficking melalui pengiriman TKI ilegal, pihaknya gencar melakukan sosialisasi ke desa-desa.
"Di dalamnya kami sosialisasikan persyaratan, dampak dari keberangkatan melalui jalur tidak resmi dan pengertian lainnya. Biasanya warga ini menganggap sulit mengurus persyaratan bekerja di luar negeri, jika melalui jalur resmi," katanya.
Bahkan tambah dia, banyak yang menempuh jalur tidak resmi karena beberapa hal seperti tidak lolos akibat faktor usia, pendidikan dan terkait hal yang tidak memenuhi syarat lainnya.
"Sehingga mereka memilih jalur ilegal karena selain tidak ribet diiming-imingi bisa langsung bekerja, tanpa memikirkan dampak buruknya ketika terjadi hal tidak diinginkan pemerintah kesulitan untuk memberikan bantuan," tandasnya. (mdk/ian)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri saat ini menangani 175 kasus TPPO yang menjadikan para korban TPPO sebagai pekerja seks komersial.
Baca SelengkapnyaKementerian PPPA mengungkap penyebab perempuan dan anak rentan menjadi korban perdagangan orang di Indonesia.
Baca SelengkapnyaPihaknya melakukan operasi pengawasan di dua lokasi berbeda yakni Seminyak dan Kuta.
Baca SelengkapnyaMuncul stigma di kalangan pengguna KRL terkait ganasnya gerbong khusus wanita.
Baca SelengkapnyaSeorang wanita muda berinisial MJS (19) menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Dia dijadikan pekerja seks komersial (PSK) di Jakarta Utara.
Baca SelengkapnyaKetika aksi si pria itu ketahuan, sempat terjadi kejar-kejaran.
Baca SelengkapnyaDua wanita asal Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), ditangkap polisi. Mereka diduga terlibat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) antarnegara.
Baca SelengkapnyaModus operandi yang dilakukan para pelaku dengan menggunakan penipuan lowongan kerja.
Baca SelengkapnyaTren Kejahatan TPPO Meningkat Tiap Tahun, Ini Solusi Pemerintah
Baca SelengkapnyaDari pengungkapan itu, dua orang wanita berhasil diamankan di area terminal 2 keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaMereka diduga berangkat dengan cara ilegal dan menjadi korban perdagangan manusia.
Baca SelengkapnyaKasus PMI Non Prosedural ini kerap terjadi karena iming-iming keberangkatan yang mudah, tidak membutuhkan pelatihan dan kompetensi bidang.
Baca Selengkapnya