TMII Diambil Alih, Ombudsman RI Usulkan Badan Pengelola Khusus
Merdeka.com - Ombudsman RI (ORI) menyambut baik pengambilalihan Taman Mini Indonesia Indah (TMII) dari Yayasan Harapan Kita. Namun, Kementerian Sekretariat Negara disarankan membentuk badan pengelolaan yang khusus mengurusi TMII secara profesional.
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, TMII merupakan aset negara yang seharusnya bisa memberikan manfaat bagi masyarakat maupun negara. Untuk itu, pengelolaan TMII tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Mengingat luas aset negara ini sekitar 150 hektare.
"Saya mengharapkan, ditunjuk suatu badan pengelolaan yang profesional. Tentu dengan target tertentu bahwa aset ini harus produktif dan kemudian memberikan dampak yang mensejahterakan warga ibu kota, karena aset ada di Jakarta," katanya di Jakarta, Senin (12/4).
-
Bagaimana MUI menilai pentingnya aturan dalam mengelola kekayaan negara? “Negara adalah aturan-aturan. Semua ada aturan-aturannya, seperti konstitusi, undang-undang, perpres, peraturan menteri dan lainnya. Kalau tidak ada aturan, maka kocar-kacir,“ ujar KH Marsudi Syuhud dalam diskusi tersebut, Sabtu (5/8/2023).
-
Bagaimana cara Kementerian ATR/BPN menyelamatkan aset negara? Kementerian ATR/BPN telah menyelamatkan aset-aset negara melalui program sertifikasi tanah aset
-
Siapa yang memimpin Ombudsman RI? Ketua Ombudsman RI Muhammad Nadjih mengatakan, dari 45,64 persen tersebut, sebanyak 4,17 persen atau 190 puskesmas di Indonesia tak memiliki dokter.
-
Apa peran negara dalam membangun kemaslahatan umat menurut MUI? Dalam forum tersebut, KH Marsudi Syuhud menyebut bahwa negara melalui berbagai aturan yang dibuatnya berperan dalam membangun kemaslahatan umat.
-
Bagaimana Kemenhan RI mengelola kekayaan negara? Kemudian, fungsi pengelolaan barang milik atau kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kemenhan.
-
Apa yang diterbitkan oleh Kementerian ATR untuk aset masyarakat? Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pun telah menerbitkan sejumlah sertipikat tanah elektronik bagi tanah aset pemerintah juga aset milik masyarakat.
Dia mengungkapkan, desain awal TMII ini adalah miniatur dari Indonesia. Dengan pengelolaan yang tepat, seharusnya TMII menjadi salah satu destinasi wisata menarik. Terutama turis asing yang ingin mengetahui informasi tentang seluruh budaya di Indonesia.
"Jika ada turis memiliki waktu terbatas dan tidak bisa keliling Indonesia, cukup datang ke TMII untuk mengenal Indonesia. Sehingga mendapatkan wawasan dan turis bisa pergi ke tempat yang mereka inginkan jika memiliki waktu lagi," terangnya.
Namun, Najih menjelaskan, hal tersebut dapat tercapai bilamana ada badan pengelolaan khusus yang mengoperasikan TMII secara profesional. Sehingga nantinya aset ini dapat memberikan keuntungan baik untuk masyarakat maupun negara.
Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah spekulasi yang menyebutkan bahwa keluarga Presiden Joko Widodo akan mengelola Taman Mini Indonesia Indah (TMII).
“Itu pemikiran primitif," katanya saat menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan sampai sejauh ini Presiden Jokowi tidak pernah berencana membuat yayasan baru untuk mengelola TMII.
Melalui penjelasan ini, Moeldoko berharap tak ada lagi informasi simpang siur terkait pengelolaan TMII. "Jangan lagi ada pandangan seperti itu. Pak Presiden sama sekali gak berpikir seperti itu," ujarnya.
Rencananya pemerintah akan memercayakan pengelolaan TMII ke depan kepada BUMN pariwisata.
Terkait hal tersebut pemerintah telah membentuk tim transisi yang akan merancang pengelolaan TMII sebagai kawasan pelestarian dan pengembangan budaya bangsa. Tim ini diberi waktu tiga bulan untuk memperbaiki pengelolaan TMII.
Saat ini Pemerintah pun telah melakukan pendampingan dan melihat lebih dalam tata kelola ‘miniatur Indonesia’ itu.
Beberapa pihak yang terlibat adalah Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) hingga Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dari situ, kata Moeldoko, setidaknya ada tiga hal yang menjadi “assessment”, di antaranya TMII perlu dikelola dengan pendekatan swasta, kerja sama dengan Pemerintah, atau Badan Layanan Umum (BLU).
BPKP pun telah mengaudit perkembangan TMII dan meminta Kementerian Sekretaris Negara untuk menangani persoalan yang ada.
“Seiring dengan perkembangan wisata yang semakin baik, TMII harus jadi tempat dengan nilai ekonomi, sosial budaya, dan beragam nilai lainnya,” kata Moeldoko.
Pengambilalihan TMII oleh negara berlandaskan perlunya ada perbaikan dalam hal pengelolaan. Terlebih, selama ini Pemerintah melihat adanya kerugian dari waktu ke waktu yang dialami Yayasan Harapan Kita. Nilainya, kata Moeldoko, mencapai Rp40 miliar hingga Rp50 miliar pertahun.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno juga sudah menegaskan pernyataan serupa. Pratikno bilang, dengan dikelola oleh BUMN, menurut Pratikno, TMII berada di tangan yang tepat agar dapat memberikan kontribusi pada kas negara. (mdk/fik)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KH Marsudi meminta masyarakat turut serta memantau segala pertaturan yang dibuat pemerintah dalam mengolah kekayaan, guna menjaga kemaslahatan bersama.
Baca SelengkapnyaAset sitaan dari kasus BLBI dihibahkan pemerintah kepada kementerian dan lembaga untuk dimanfaatkan.
Baca SelengkapnyaPenilaian itu terkait dengan pengelolaan lingkungan tambang kepada PT Timah Tbk.
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaBegini kata NU dan Muhammadiyah perihal ormas keagamaan boleh kelola tambang.
Baca SelengkapnyaGomar mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya dalam membina umat, serta tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar.
Baca Selengkapnyaturan ormas keagamaan bisa mengelola wilayah khusus izin usaha pertambangan (WIUPK) tertuang di Pasal 83A.
Baca SelengkapnyaBahkan perusahaan pengelola tambang pun disebut Bahlil awalnya tidak mampu mengelola tambang.
Baca SelengkapnyaWapres Ma’ruf Amin meminta ormas agama untuk mematuhi aturan pengelolaan tambang yang benar.
Baca SelengkapnyaSerah terima PSP dan berita acara yang ditandatangani pada hari ini mencapai Rp2,77 triliun.
Baca SelengkapnyaNusron menjelaskan, dari luas 2.806 hektare itu, ada sebagian lahan yang ditempati oleh penduduk.
Baca Selengkapnyaseharusnya izin dalam mengelola tambang juga diberikan kepada masyarakat di daerah
Baca Selengkapnya