TNI AL Gagalkan Penyelundupan 32 Ekor Penyu Hijau di Bali
Merdeka.com - Sebanyak 32 ekor penyu hijau yang akan diselundupkan berhasil digagalkan oleh personel Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Denpasar, Koarmada II di Kawasan Pantai Pulau Serangan, Denpasar, Bali.
Penyelundup ditangkap oleh aparat di Pos Pengamat (Posmat) Serangan dan tim intel Lanal Denpasar yang diangkut dengan tiga jukung di Pantai Serangan, pada Kamis (30/12) kemarin.
Komandan Lantamal (Danlantamal) V Laksamana Pertama TNI Yoos Suryono Hadi mengapresiasi tindakan Komandan Lanal Denpasar dan jajaran atas keberhasilan menggagalkan penyelundupan penyu hijau atau chelonia mydas di wilayah Perairan Provinsi Bali.
-
Siapa yang mengelola penangkaran penyu di Pulau Pandan? Pulau Pandan terpilih menjadi tempat penangkaran penyu semi alam yang dikelola langsung oleh Kementarian Kelautan dan Perikanan (KKP).
-
Kenapa Pulau Pandan jadi tempat penangkaran penyu? Dengan keadaan ekosistemnya yang masih sangat terjaga, Pulau Pandan dipilih menjadi kawasan konservasi penyu di Sumatra Barat.
-
Buaya apa yang dievakuasi Heru Gundul? Dalam video yang diunggah pada Rabu (21/4), pencinta satwa Heru Gundul sedang mengunjungi rumah salah seorang warga. Di belakang rumah itu, ada sebuah kolam tempat untuk menyimpan seekor buaya muara. Diketahui, rumah itu milik salah seorang tokoh pencinta satwa liar yang meninggal dunia setahun lalu bernama Aji Rachmat, mantan ketua Sioux Ular Indonesia.
-
Bagaimana penyu melindungi diri dari predator? Meskipun begitu, bentuk tubuh yang demikian membuat penyu tidak dapat memasukkan kepala dan kakinya ke dalam cangkang sebagai bentuk perlindungan. Untuk mengatasi hal tersebut, ketika ada predator yang mendekat, penyu akan berenang ke samping agar tubuhnya terlibat lebih besar.
-
Siapa yang mengevakuasi buaya itu? Petugas BKSDA Cirebon mengevakuasi seekor buaya di wilayah permukiman warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu [26/7].
-
Dimana penyu bertelur di Banyuwangi? Pantai Sukamade merupakan tempat favorit bagi para penyu untuk mendarat dan bertelur.
"Penyu hijau sangat berperan dalam kehidupan biota laut yang mana menjaga keberlangsungan hidup lamun dan rumput laut," kata Laksamana Hadi, di Pantai Pelabuhan Serangan, Denpasar Selatan, Bali, Jumat (31/12).
penyelundupan penyu hijau digagalkan TNI AL di Bali. ©2021 Merdeka.com/M KadafiDigagalkannya penyelundupan puluhan penyu itu, berawal dari informasi masyarakat setempat dengan maraknya kegiatan penangkapan penyu. Kemudian, anggota Posmat Serangan dan unit intel melaksanakan pengumpulan data (puldata) dan patroli keamanan laut (Kamla) untuk mencari para pelaku dengan menggunakan rubber boat Posmat Serangan.
Selanjutnya, petugas menggunakan rubber boat SFQR atau second fleet quick respons menyusun rencana patroli di sekitar Perairan Serangan untuk mencari keberadaan jukung tersebut dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Kemudian, pada pukul 04.30 Wita petugas menginformasikan ada tiga kapal jukung yang bergerak beringin menuju Perairan Serangan dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap pada pukul 04.45 Wita dan menggiring serta mengamankan tiga jukung dengan 21 Anak Buah Kapal (ABK) beserta 32 ekor penyu menuju dermaga Pantai Pulau Serangan Denpasar.
Selanjutnya, Lanal Denpasar melaksanakan koordinasi dengan pihak BKSDA Denpasar untuk proses penitipan barang bukti penyu serta pelimpahan penyelidikan dan penyidikan.
"Barang bukti berupa penyu berhasil diamankan berjumlah 32 ekor dengan rincian 31 ekor hidup dan 1 ekor sudah dipotong. Dan untuk mempercepat proses hukum kepada para tersangka, Lantamal V akan mengirimkan Dinas Hukum yang akan membantu Lanal Denpasar dalam proses penyidikan," ujarnya.
Sementara, untuk barang bukti yang disita berupa jukung tiga buah dengan mesin tiga unit 15 PK, penyu hijau atau chelonia mydas 32 ekor berukuran besar dan sedang dan juga menahan ABK jukung 21 orang dan mengamankan mesin kompresor, selang, senter, serta sepatu fin atau sepatu katak. Kemudian, para pelaku yang ditahan dan dimintai keterangan adalah nahkoda jukung bernama Jhoni Pranata (32) dan Suritto (50) Sudirman (48).
"Adapun pasal yang dilanggar Pasal 21, Ayat 2 huruf (a) jo pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta," ujarnya.
Kepala BKSDA Provinsi Bali Agus Budi Santosa juga mengapresiasi adanya penggagalan puluhan penyu tersebut.
"Kemarin yang sudah dievakuasi dan dilakukan pembersihan tritip yang menempel. Hasil eksaminasi dari dokter hewan menyatakan bahwa penyu sehat dan sudah siap untuk rilis," ujarnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Saat ini para tersangka dan barang bukti 86 kilogram sabu serta 2 pucuk senjata api telah diamankan di Bareskrim Polri.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaPetugas turut mengamankan dua orang inisial AB dan FA di dalam boat itu
Baca SelengkapnyaPelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Palembang menggagalkan penyelundupan 99.648 ekor benih atau baby lobster senilai Rp15 miliar ke Singapura.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaPantai ini menjadi lokasi konservasi penyu di Jawa Timur
Baca SelengkapnyaPenyelundupan 34.222 ekor benih lobster tujuan Singapura digagalkan petugas Bandara Soekarno-Hatta.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaMenariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia.
Baca Selengkapnya