TNI AL tangkap kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Karimun
Merdeka.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap KM Pitri Malisa karena mengangkut rokok ilegal. Kapal itu berlayar dari Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, Riau.
"KM Pitri Malisa ditangkap di perairan Meral, Karimun, oleh kapal patroli Patkamla Sea Raider, Rabu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo di Makolanal Tanjung Balai Karimun, seperti dilansir Antara, Kamis (11/12).
Hariyo Poernomo mengatakan, rokok yang diangkut KM Pitri Malisa merupakan barang tanpa pita cukai. Rokok tersebut hanya boleh beredar di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).
-
Kenapa kemasan rokok polos tanpa merek dianggap melanggar hak masyarakat? Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Golkar, Firman Soebagyo, menyoroti bahwa kebijakan tersebut mengabaikan hak-hak hidup masyarakat yang bergantung pada industri tembakau. Menurutnya, kemasan rokok polos tanpa merek berisiko mendiskriminasi kelompok-kelompok masyarakat kecil, termasuk pedagang asongan yang telah berkontribusi pada pendapatan negara melalui cukai.
-
Bagaimana dampak kemasan rokok polos tanpa merek pada perekonomian nasional? Parahnya lagi, lanjut Nadlifah, usulan Kemenkes untuk mendorong kemasan rokok polos tanpa merek tersebut berpotensi meningkatkan peredaran rokok ilegal di masyarakat serta menekan perekonomian nasional.
-
Dimana cukai rokok menjadi pengendali industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Bagaimana cukai rokok mempengaruhi industri? 'Ini kelihatannya sudah mulai jenuh. Ini kelihatan bahwa mungkin cukai ini akan menjadi pengendali dari industri hasil tembakau,' ujar Benny, Jakarta, Rabu (29/5).
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
Rokok tanpa pita cukai itu terdiri atas berbagai merek seperti H Mild, Gudang Baru dan Andalas yang disembunyikan dalam tumpukan barang-barang kelontong, seperti mi instan, roti atau minyak goreng.
"Modusnya dikamuflasekan dengan barang-barang yang dibenarkan beredar di luar kawasan FTZ," kata dia.
Hariyo menuturkan, kronologis penangkapan KM Pitri Malisa berawal dari operasi intelijen tentang kapal yang memuat rokok di sebuah pelabuhan tikus di Kecamatan Meral.
"Informasi yang akurat itu disampaikan kepada Perwira Staf Operasi yang langsung 'action' ke tengah laut. Penangkapan tidak terlalu lama, sekitar setengah jam. KM Pitri Malisa yang sudah menjadi target operasi kita cegat di tengah laut," tuturnya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Pasal 13 ayat (4) jo Pasal 285 tentang pengangkutan barang-barang yang tidak sesuai atau tercantum dalam manifest, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya adalah mengeluarkan barang-barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen dan izin petugas pabean sesuai Undang-undang Np 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 9A ayat (1), ayat (3), sanksi administrasi paling sedikit Rp10 juga dan paling banyak Rp100 juta.
Kemudian, Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2012 tentang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (3) sanksi administrasi administrasi paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.
Selain itu UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54, sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
"Sesuai Undang-undang Pelayaran, maka MF selaku nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.
Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai setempat untuk menyidik pelanggaran kepabeanan yang dilakukan tersangka. (mdk/eko)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal
Baca SelengkapnyaBea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi intelijen
Baca SelengkapnyaPetugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal
Baca SelengkapnyaPenindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas
Baca SelengkapnyaPetugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang
Baca SelengkapnyaBukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas
Baca SelengkapnyaBarang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba
Baca SelengkapnyaPenggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen
Baca SelengkapnyaMobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B
Baca SelengkapnyaPetugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok
Baca SelengkapnyaMulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember
Baca Selengkapnya