Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI AL tangkap kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Karimun

TNI AL tangkap kapal pengangkut rokok ilegal di perairan Karimun Perahu Nelayan. ©2013 Merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, menangkap KM Pitri Malisa karena mengangkut rokok ilegal. Kapal itu berlayar dari Tanjung Balai Karimun tujuan Tanjung Samak, Kepulauan Meranti, Riau.

"KM Pitri Malisa ditangkap di perairan Meral, Karimun, oleh kapal patroli Patkamla Sea Raider, Rabu (10/12) sekitar pukul 22.00 WIB," kata Komandan Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Hariyo Poernomo di Makolanal Tanjung Balai Karimun, seperti dilansir Antara, Kamis (11/12).

Hariyo Poernomo mengatakan, rokok yang diangkut KM Pitri Malisa merupakan barang tanpa pita cukai. Rokok tersebut hanya boleh beredar di Kawasan Perdagangan Bebas atau Free Trade Zone (FTZ).

Orang lain juga bertanya?

Rokok tanpa pita cukai itu terdiri atas berbagai merek seperti H Mild, Gudang Baru dan Andalas yang disembunyikan dalam tumpukan barang-barang kelontong, seperti mi instan, roti atau minyak goreng.

"Modusnya dikamuflasekan dengan barang-barang yang dibenarkan beredar di luar kawasan FTZ," kata dia.

Hariyo menuturkan, kronologis penangkapan KM Pitri Malisa berawal dari operasi intelijen tentang kapal yang memuat rokok di sebuah pelabuhan tikus di Kecamatan Meral.

"Informasi yang akurat itu disampaikan kepada Perwira Staf Operasi yang langsung 'action' ke tengah laut. Penangkapan tidak terlalu lama, sekitar setengah jam. KM Pitri Malisa yang sudah menjadi target operasi kita cegat di tengah laut," tuturnya.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, dia mengatakan, pelanggaran yang dilakukan adalah terkait Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yaitu Pasal 13 ayat (4) jo Pasal 285 tentang pengangkutan barang-barang yang tidak sesuai atau tercantum dalam manifest, dengan sanksi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.

Selain itu, lanjut dia, pelanggaran lainnya adalah mengeluarkan barang-barang dari kawasan FTZ tanpa dokumen dan izin petugas pabean sesuai Undang-undang Np 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pada Pasal 9A ayat (1), ayat (3), sanksi administrasi paling sedikit Rp10 juga dan paling banyak Rp100 juta.

Kemudian, Peraturan Pemerintah No 10 tahun 2012 tentang Perlakukan Kepabeanan, Perpajakan, dan Bea Cukai Serta Tata Laksana Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari Serta Berada di Kawasan yang Telah Ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yaitu pada Pasal 9 ayat (1) jo Pasal 38 ayat (3) sanksi administrasi administrasi paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp100 juta.

Selain itu UU Nomor 39 tahun 2007 tentang Cukai pada Pasal 54, sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, dan/atau denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.

"Sesuai Undang-undang Pelayaran, maka MF selaku nakhoda kita tetapkan sebagai tersangka," katanya.

Dia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai setempat untuk menyidik pelanggaran kepabeanan yang dilakukan tersangka. (mdk/eko)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini
Bus Antarkota Diadang Bea Cukai saat Melintas di Malang, Ternyata Bawa Barang Ilegal Ini

Bea Cukai Malang melakukan serangkaian penindakan terhadap peredaran barang ilegal

Baca Selengkapnya
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai
Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dari Jasa Ekspedisi Dibongkar Bea Cukai

Bea Cukai Malang melakukan kegiatan rutin patroli darat dengan melakukan pemeriksaan jasa ekspedisi

Baca Selengkapnya
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa
Sopir Melawan, Petugas Kejar-Kejaran dengan Mobil Pembawa Barang Ilegal di Tol Trans Jawa

Penindakan tersebut berawal dari informasi intelijen

Baca Selengkapnya
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi
Lagi Patroli Darat, Bea Cukai Temukan 95 Ribu Rokok Ilegal dalam Paket Jasa Ekspedisi

Petugas Bea Cukai Malang kembali menggagalkan peredaran rokok ilegal

Baca Selengkapnya
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang
Bea Cukai Gerebek Pengiriman Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi di Malang

Penindakan tersebut berawal dari informasi yang diterima petugas

Baca Selengkapnya
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar
Patroli Darat, Peredaran Ratusan Ribu Rokok Ilegal dan Miras di Malang Dibongkar

Petugas menggelar patroli darat ke jasa ekspedisi wilayah Kabupaten Malang

Baca Selengkapnya
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan
Kejar-Kejaran Mobil Pembawa Ratusan Ribu Rokok Ilegal di Tol Transjawa Berakhir Kecelakaan

Bukannya berhenti, sopir pembawa rokok ilegal malah kabur saat diberhentikan petugas

Baca Selengkapnya
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal
Lihat Ada Razia Bea Cukai, Sopir Pembawa Miras & Rokok Ilegal Kabur, Mobilnya Ditinggal

Barang ilegal itu diselipkan di dinding mobil seperti modus penyelundupan narkoba

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga
Mobil Pembawa 500 Ribu Batang Rokok Ilegal Digerebek di Salatiga

Penggagalan distribusi rokok ilegal tersebut berawal dari laporan intelijen

Baca Selengkapnya
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang
Mobil Pembawa 920 Ribu Rokok Ilegal Digerebek di Tol Transjawa Daerah Pemalang

Mobil tersebut diberhentikan paksa tim di Rest Area KM 319B

Baca Selengkapnya
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar
Paket Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Kabupaten Aceh Utara Terbongkar

Petugas melakukan penangkapan terhadap mobil pikap yang mengangkut 298.000 batang rokok

Baca Selengkapnya
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta
Sepeda Motor Disetop di Jalan Jember, Ternyata Bawa Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta

Mulanya, rokok tanpa pita cukai ini akan dikirimkan di wilayah Jember

Baca Selengkapnya