TNI AL Tangkap Kapal Tanker MT Strovolos Buronan Kamboja
Merdeka.com - Komando Armada I KRI John Lie-358 TNI Angkatan Laut menangkap kapal Tanker MT Strovolos, karena diduga melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas, Kepulauan Riau.
"Koarmada I selaku Kotama Operasional TNI AL yang bertugas melaksanakan operasi dalam rangka operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang, mengimplementasikan dengan menggelar operasi penegakkan kedaulatan dan hukum di laut yurisdiksi nasional Indonesia secara intensif," kata Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah dalam keterangannya, Rabu (25/8).
"Intensitas operasi laut yang dilakukan TNI AL dalam hal ini Koarmada I membuahkan hasil, KRI John Lie-358 menangkap kapal tanker MT Strovolos di wilayah perairan Anambas yang merupakan perairan teritorial Indonesia pada tanggal 27 Juli 2021," sambungnya.
-
Kenapa John Lie menjadi andalan TNI AL? Lie dikenal oleh kalangan tokoh militer sebagai sosok yang menjadi andalan. Prestasinya begitu gemilang serta menjadi andalan ketika puncak-puncak eksistensi republik.
-
Di mana operasi TNI AL berlangsung? Gugus Tempur Laut (Guspurla) Komando Armada III TNI Angkatan Laut menggelar Operasi Siaga Tempur Laut di perairan Papua dan Maluku yang melibatkan sejumlah kapal perang dan pasukan dari Korps Marinir serta Komando Pasukan Katak (Kopaska).
-
Siapa yang diincar TNI? Satu sosok yang diincar para prajurit TNI itu adalah Kapolres Tuban, AKBP Suryono.
-
Dimana penangkapan dilakukan? Dari hasil patroli tersebut, diamankan lima orang yang diduga penyalahgunaan narkoba yakni pria berinisial I, P, G, WA sebagai bandar dan perempuan N di Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11.
-
Apa yang dilakukan TNI? Peristiwa penyiksaan yang dilakukan sejumlah prajurit TNI terhadap seorang warga Papua diduga merupakan anggota Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) viral di media sosial.
-
Siapa yang menemukan kapal tersebut? Dilansir Arkeonews, kapal ini ditemukan pada Oktober 2023 oleh tim peneliti Institut Ilmu Laut Dalam dan Teknik Akademi Sains China.
Ia menjelaskan, penangkapan kapal tanker MT Strovolos berbendera Bahamas itu tak hanya berdasarkan patroli rutin TNI AL, juga adanya nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja melalui kedutaan besarnya pada 24 Juli 2021 tentang permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT Strovolos bendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.
"KRI John Lie-358 yang saat itu melaksanakan operasi penegakan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional, berhasil mendeteksi serta mengamankan MT Strovolos di perairan Anambas," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan awal, papar Arsyad, MT Strovolos berbendera Bahamas dengan Nakhoda berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh itu membawa 19 orang ABK.
"13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, tiga orang Warga Negara Bangladesh dan tiga orang Warga Negara Myanmar dengan memuat crude oil 297.686,518 gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam, dengan tidak mengaktifkan AIS (Automatic Identification System) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia," paparnya.
Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal MT Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat (30/7) lalu, yang dilakukan karantina sesuai protokol Covid-19 sebelum dilaksanakan penyelidikan lanjutan oleh Lanal Batam.
"Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam," ungkapnya.
Selain itu, terkait dengan penangkapan kapal tanker itu, nakhoda tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar.
"Nakhoda Kapal MT Strovolos berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka yang diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200.000.000," tutupnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Terlibat Pencurian Ratusan Kendaraan di Jawa Timur, Anggota TNI di Sidoarjo Ditangkap
Baca SelengkapnyaPenangkapan terhadap Marthen Iba ini merupakan hasil sweeping yang dilakukan oleh TNI-Polri.
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya"Puspom TNI pasti bekerja secara profesional dengan integritas tinggi,"
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTNI mengonfirmasi gudang di Sidoarjo, Jawa Timur yang menjadi lokasi penadahan kendaraan hasil kejahatan adalah milik Pusat Zeni AD.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Laksamana TNI Yudo Margono mengerahkan beberapa Kapal Perang Republik Indonesia (KRI), Helikopter (Heli) dan Sea Rider, di sektor Perairan Bali.
Baca SelengkapnyaAnggota TNI berinisial RA (27) ini pun, kini telah diserahkan penanganan pidananya pada Denpom V/2 Mojokerto
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaUpaya pencurian itu terjadi saat kapal lego jangkar di perairan Dumai
Baca SelengkapnyaLaksamana TNI Muhammad Ali memberi perintah secara langsung kepada prajurit untuk menembak musuh dalam Latopslagab 2024 TNI AL.
Baca Selengkapnya