TNI minta Pemda & Polisi usut penjualan pulau di Lombok Barat
Merdeka.com - Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede berharap pemerintah daerah dan kepolisian menyelidiki kebenaran berita penjualan pulau kecil di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yakni Gili Poh. Pulau Gili Poh dikabarkan dijual melalui situs jual beli online.
"Siapa yang jual, pemerintah daerah atau masyarakat, ini harus diselidiki, saya merasa prihatin jika itu memang benar dijual," kata Kolonel Czi seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/9).
Diketahui, dalam situs jual beli online itu, penjual berinisial AT, menyebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM), dan harga yang ditawarkan senilai Rp 50 miliar.
-
Dimana Gili Trawangan berada? Gili Trawangan adalah sebuah pulau yang ada di Nusa Tenggara Barat.
-
Dimana letak Pulau Gili Genting? Pulau Gili Genting terletak di sebelah tenggara Pulau Madura dengan luas 30,31 kilometer persegi.
-
Apa harga tanah termahal di Indonesia? Tanah kosong di kawasan ini sudah terbilang sangat jarang karena sebagian besar sudah digunakan untuk membangun gedung mewah yang digunakan oleh perusahaan terkenal baik lokal maupun perusahaan global.
-
Siapa yang punya rumah mewah dengan harga Rp50 miliar? Menariknya, Sarita Abdul Mukti juga memiliki kediaman lain yang juga dijual dengan harga yang mencapai Rp50 miliar.
-
Bagaimana Gili Trawangan dikenal? Tujuan tempat wisata di Lombok paling dicari berikutnya adalah Pulau Gili Trawangan.Wisata ini terdiri dari 3 pulau kecil yang ada si sebelah barat Lombok, dan telah dikenal hingga ke mancanegara.Tak kalah dengan Pulau Bali, ada banyak hotel dan resort mewah yang dibangun.
-
Apa yang spesial dari Pulau Gili Nako? Ditambah lagi warna-warni terumbu karang, serta keadaan alamnya yang masih virgin, belum banyak terjamah wisatawan. Pulau Gili Nako banyak dikunjungi para pecinta snorkeling dan sering disebut sebagai surga tersembunyi mereka.
Menurutnya, jika hal itu benar terjadi maka penjual diduga telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dalam aturan, kata dia, penjualan lahan secara parsial tidak diperbolehkan. "Jadi harus diselidiki dahulu kebenarannya," ujar Danrem.
Dia menduga penjualan itu mungkin saja hasil dari kerja sama dalam suatu perjanjian investasi sehingga pihak kedua membuat aturan-aturan sendiri atas kuasa yang diperoleh dari perjanjian investasi tersebut.
Jika benar hal itu merupakan sebuah hasil investasi, lanjutnya, tentu persoalan itu dapat dikomunikasikan kembali, antara pihak kedua dengan pemerintah daerah.
"Jika memang sebatas investasi, masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau memang benar ditawarkan melalui situs jual beli online, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan bisa diusut dan ditindak," katanya.
Terkait persoalan itu, Danrem Lalu Rudy akan menindaklanjutinya dengan membangun komunikasi ke pihak kepolisian mau pun pemerintah daerah. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak kepolisian dan pemda, saya harap penyidik segera memberikan tindakan dengan mengusutnya," ucapnya.
Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
UU Nomor 27 Tahun 2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat mau pun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta atau pun asing. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.
Baca SelengkapnyaJK mengungkapkan, lahan itu dikuasai Prabowo sejak 2004 saat JK baru menjabat Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaDugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial
Baca SelengkapnyaAlvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaMenteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.
Baca SelengkapnyaAda juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.
Baca SelengkapnyaAset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.
Baca SelengkapnyaPenjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaUsulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.
Baca SelengkapnyaHarli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.
Baca SelengkapnyaMeski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.
Baca Selengkapnya