Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

TNI minta Pemda & Polisi usut penjualan pulau di Lombok Barat

TNI minta Pemda & Polisi usut penjualan pulau di Lombok Barat Ilustrasi pulau. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Danrem 162/Wira Bhakti Kolonel Czi Lalu Rudy Irham Srigede berharap pemerintah daerah dan kepolisian menyelidiki kebenaran berita penjualan pulau kecil di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, yakni Gili Poh. Pulau Gili Poh dikabarkan dijual melalui situs jual beli online.

"Siapa yang jual, pemerintah daerah atau masyarakat, ini harus diselidiki, saya merasa prihatin jika itu memang benar dijual," kata Kolonel Czi seperti dikutip dari Antara, Rabu (16/9).

Diketahui, dalam situs jual beli online itu, penjual berinisial AT, menyebutkan bahwa pulau kecil tersebut memiliki luas 17.965 meter persegi lengkap dengan sertifikat hak milik (SHM), dan harga yang ditawarkan senilai Rp 50 miliar.

Menurutnya, jika hal itu benar terjadi maka penjual diduga telah melanggar aturan yang ada. Bahkan dalam aturan, kata dia, penjualan lahan secara parsial tidak diperbolehkan. "Jadi harus diselidiki dahulu kebenarannya," ujar Danrem.

Dia menduga penjualan itu mungkin saja hasil dari kerja sama dalam suatu perjanjian investasi sehingga pihak kedua membuat aturan-aturan sendiri atas kuasa yang diperoleh dari perjanjian investasi tersebut.

Jika benar hal itu merupakan sebuah hasil investasi, lanjutnya, tentu persoalan itu dapat dikomunikasikan kembali, antara pihak kedua dengan pemerintah daerah.

"Jika memang sebatas investasi, masih bisa dikomunikasikan, tapi kalau memang benar ditawarkan melalui situs jual beli online, hal itu sudah melanggar aturan yang ada dan bisa diusut dan ditindak," katanya.

Terkait persoalan itu, Danrem Lalu Rudy akan menindaklanjutinya dengan membangun komunikasi ke pihak kepolisian mau pun pemerintah daerah. "Nanti saya akan coba tanya ke pihak kepolisian dan pemda, saya harap penyidik segera memberikan tindakan dengan mengusutnya," ucapnya.

Dalam aturan perundang-undangan, penjualan pulau-pulau di wilayah Indonesia tidak dibenarkan. Mahkamah Konstitusi sudah menolak Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

UU Nomor 27 Tahun 2007 justru dinilai membuka peluang bagi pemerintah pusat mau pun daerah menjual pulau-pulau kecil dan wilayah pesisirnya untuk dikelola pihak swasta atau pun asing. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan
KPK Telusuri Potensi Kerugian Negara di Kasus Pengeboran Air di Trawangan

KPK akan meminta penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Lombok Utara dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Amerta Dayang Gunung terkait proyek tersebut.

Baca Selengkapnya
VIDEO: JK Beberkan Fakta Lahan Disinggung Anies: Prabowo Beli Cash USD 150 Juta
VIDEO: JK Beberkan Fakta Lahan Disinggung Anies: Prabowo Beli Cash USD 150 Juta

JK mengungkapkan, lahan itu dikuasai Prabowo sejak 2004 saat JK baru menjabat Wakil Presiden.

Baca Selengkapnya
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan
Polisi Usut Dugaan Korupsi PTPN XIII Alih Fungsi Lahan

Dugaan korupsi tersebut telah ramai dibicarakan di media sosial

Baca Selengkapnya
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2
Alvin Lim Klarifikasi soal Pembebasan Lahan PSN PIK 2

Alvin Lim juga mengklarifikasi soal kucuran dana dari pemerintah.

Baca Selengkapnya
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil
Serahkan Sertifikat di Pulau Panggang, Menteri ATR Tegaskan PTSL Menyentuh hingga Pulau-pulau Kecil

Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan langsung secara door to door sebanyak 35 sertifikat.

Baca Selengkapnya
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2
Profil Aguan, Konglomerat di Balik Megahnya Proyek PIK 2

Ada juga keresahan warga terkait keberadaan truk tanah di kawasan PIK 2 yang dianggap mengancam jiwa penduduk lokal.

Baca Selengkapnya
Ribuan Meter Tanah Obligor BLBI di Bali Disita, Nilainya Rp17,94 Miliar
Ribuan Meter Tanah Obligor BLBI di Bali Disita, Nilainya Rp17,94 Miliar

Aset yang disita akan dilakukan optimalisasi pengelolaanya sesuai aturan dan ketentuan.

Baca Selengkapnya
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Heru Budi Kaji Usulan Pulau Reklamasi PIK 2 Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan akan mengkaji usulan pulau reklamasi PIK 2 masuk wilayah Kepulauan Seribu.

Baca Selengkapnya
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA
Wamen ATR/BPN Harap PT TUM Tak Ajukan Kasasi: Agar Bisa Ditetapkan Tanah di Pulau Mendol buat Objek TORA

Raja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)

Baca Selengkapnya
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu
Empat Pulau Reklamasi Diusulkan Masuk Wilayah Kepulauan Seribu

Usulan tersebut diajukan oleh Bupati Kepulauan Seribu Junaedi kepada Heru Budi Hartono.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita
Kasus Korupsi Timah, Vila Mewah Senilai Rp20 M Milik Bos Sriwijaya Air Hendry Lie Disita

Harli menyebut bahwa vila itu dibeli oleh Hendry Lie pada sekitar 2022 lalu dengan memakai identitas kepemilikan istrinya.

Baca Selengkapnya
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah
Aset Milik Tommy Soeharto Tak Kunjung Laku Dilelang, Kemenkeu: Dikira Barang Bermasalah

Meski begitu pemerintah telah mempertimbangkan agar aset Tommy itu bisa dibeli oleh institusi.

Baca Selengkapnya