TNI Tarakan gagalkan penyelundupan kepiting terlarang ke Malaysia
Merdeka.com - Komandan Pangkalan Utama TNI AL XIII KOta Tarakan, Laksamana Pertama TNI Ferial Fachroni membenarkan, penangkapan kepiting yang akan diselundupkan ke Malaysia melalui Tawau Negeri Sabah pekan lalu.
Kepiting betina yang dilarang untuk diperjualbelikan keluar negeri ini diangkut menggunakan speedboat yang dinakhodai pria berinisial BH (36) warga Kota Tarakan.
Kronologi penangkapannya bermula saat prajurit TNI AL dari Tim Reaksi Cepat East Fleet Quick Response (EFQR) Lamtamal XIII Kota Tarakan melakukan patroli rutin tiba-tiba melihat speedboat di Pulau Sadau mengarah ke perairan Tawau Malaysia pada Jumat (29/9) sekitar pukul 23.30 Wita.
-
Kenapa buaya itu dievakuasi? Proses evakuasi buaya itu berlangsung menegangkan lantaran hewan buas itu sempat mengamuk saat hendak diamankan.
-
Dimana cecak ditangkap untuk diekspor? Mereka bisa ditangkap untuk dijadikan hewan peliharaan atau konsumsi, kata Dr Satyawan Pudyatmoko, direktur jenderal konservasi sumber daya alam dan ekosistem di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
-
Ikan Kapal Burak itu apa? Kuliner ini diolah dari kepala ikan manyung yang dimasak dengan kuah santan dan asam-asaman.
-
Siapa yang mengevakuasi buaya itu? Petugas BKSDA Cirebon mengevakuasi seekor buaya di wilayah permukiman warga Kecamatan Gunungjati, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu [26/7].
-
Buaya apa yang dievakuasi Heru Gundul? Dalam video yang diunggah pada Rabu (21/4), pencinta satwa Heru Gundul sedang mengunjungi rumah salah seorang warga. Di belakang rumah itu, ada sebuah kolam tempat untuk menyimpan seekor buaya muara. Diketahui, rumah itu milik salah seorang tokoh pencinta satwa liar yang meninggal dunia setahun lalu bernama Aji Rachmat, mantan ketua Sioux Ular Indonesia.
-
Siapa yang memberi nama ikan bertaring ini? Tim peneliti internasional yang dipimpin ahli paleontologi dari Universitas Flinders, Dr Brian Choo menamai ikan ini Harajicadectes zhumini.
"Namun pada saat didekati berusaha melarikan diri," kata Ferial Fachroni, di Tarakan, Selasa (3/10). Seperti dilansir Antara.
Setelah diperiksa, speedboat itu bermuatan 47 koli kepiting dari Sungai Pantai Karang Anyar Kota Tarakan pada malam hari itu. Ketika hendak dihentikan, speedboat ini tetap melaju kencang sehingga EFQR berkoordinasi dengan KRI Kakap dan KRI Pandrong untuk menghentikannya dengan menggiring ke darat Pulau Sadau.
Pukul 00.30 Wita, speedboat tersebut dievakuasi untuk diamankan bersama muatannya ke Pangkalan TNI AL. Namun barang bukti kepiting telah dilepaskan kembali ke laut di Kelurahan Mamburungan.
Sedangkan motoris BH diserahkan ke Polres Tarakan untuk diproses hukum lebih lanjut setelah dimintai keterangan di Lantamal XIII Kota Tarakan.
Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Kota Tarakan menyebutkan, selama 2017 telah sembilan kali penangkapan kepiting yang akan diselundupkan ke Malaysia. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku membawa 20 kotak stereofoam berisi benih lobster.
Baca SelengkapnyaPetugas juga menangkp seorang pria berinisial EB (61) asal Jawa Tengah dan telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaMenariknya, penyusup yang diamankan ini bukanlah sosok manusia.
Baca SelengkapnyaUpaya penyelundupan anak Komodo (Varanus komodoensis) digagalkan petugas di Pelabuhan Labuan Bajo.
Baca SelengkapnyaPihak berwenang berhasil mengamankan 6 pekerja packing beserta barang bukti benih lobster.
Baca Selengkapnya"KIA berbendera Malaysia tersebut diamankan di perairan Selat Malaka Kepulauan Riau," kata Brigjen Trunoyudo
Baca SelengkapnyaPenyelundupan coba dilakukan pelaku melalui Pelabuhan Teluk Nibung, Provinsi Sumatra Utara
Baca SelengkapnyaKKP Gelar Operasi Penyelundupan Benih Bening Lobster, Potensi Rugikan Negara hingga Rp30 Triliun
Baca SelengkapnyaDua KIA berbendera Vietnam dengan nama KG 9324 TS dan 90520 TS akhirnya berhasil diamankan polisi.
Baca Selengkapnya174 Ribu benih lobster nyaris diekspor secara ilegal ke Singapura. Beruntung upaya tersebut berhasil digagalkan.
Baca SelengkapnyaKorban TPPO diserahkan ke Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI).
Baca SelengkapnyaKapal Ikan Asing tersebut disangkakan dengan dugaan penggaran Pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2024.
Baca Selengkapnya