Toko obat di Bekasi digerebek petugas, ribuan pil kedaluwarsa disita
Merdeka.com - Tiga orang yang diketahui berinisial SA, IK, dan DH harus meringkuk di sel tahanan Polres Metro Bekasi karena menjual obat-obatan tanpa mempunyai izin. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Awal Chairudin mengatakan, ketiganya ditangkap petugas di tokonya yang berada di Jalan H Bosih, Kampung Selang Cau, Desa Wanasari, Kecamatan Cibitung pekan lalu.
"Kami menemukan ribuan berbagai obat yang dijual, bahkan ada yang sudah melewati kedaluwarsa," kata Awal di Cikarang, Kamis (29/9).
Adapun obat-obatan ilegal yang diedarkan pelaku antara lain 5.355 butir pil Hexymer, 2.870 butir pil Tramadol, 2.300 butir pil Trihex, dan 250 butir pil Aldimex. Selanjutnya 60 butir pil Valisan B, 30 butir pil Alpa Zolam, 130 butir pil Alprazolam Otto, 140 butir pil Alprazolam Dexa, dan lain sebagainya.
-
Apa pasal yang dikenakan pada pelaku? Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.
-
Siapa yang dijatuhi hukuman penjara? Pada tanggal 19 Desember 2024, Dominique Pelicot yang berusia 72 tahun dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun karena telah membius istrinya, Gisle Pelicot, dan membiarkan lebih dari 50 pria memperkosanya selama hampir sepuluh tahun.
-
Siapa residivis yang ditangkap? 'Kasus narkotika home industri ekstasi ini kita ungkap pada 8 Maret 2024 di apartemen Sentraland lantai 11 Jalan Boulevard Raya, Cengkareng, Jakarta Barat,' kata Dirnarkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (15/3).
-
Siapa yang divonis 3 tahun penjara? Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Kelas 1A Khusus telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman kepada Leon Tada, yang merupakan mantan office boy di salah satu gerai karaoke milik Inul Daratista. Leon dijatuhi vonis penjara selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pencurian terhadap uang, mobil, dan laptop yang berada di kantor Inul.
-
Siapa yang dijerat kasus oleh pemerintah? Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh mengungkapkan, keheranannya atas kasus yang menjerat eks timses Anies Baswedan yakni Tom Lembong.
-
Siapa yang divonis 12 tahun penjara? Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah memutuskan untuk memperberat hukuman terhadap Hakim Agung nonaktif, Gazalba Saleh, dengan menjatuhkan vonis penjara selama 12 tahun.
Tak jarang pula, banyak pelajar yang membeli obat dari ketiga tersangka untuk disalahgunakan.
"Konsumennya berbagai kalangan, bahkan ada juga pelajar yang membeli untuk disalahgunakan sebagai obat penenang," jelas Awal.
Menurut Awal, penggerebekan itu sebagai antisipasi peredaran obat palsu di wilayah Kabupaten Bekasi. Selain itu, untuk menertibkan bisnis obat-obatan secara ilegal karena tak mempunyai izin usaha menjual obat dari pemerintah.
Kini ketiganya mendekam di sel tahanan, dan dijerat dengan pasal 62 ayat 1 Jo pasal 8 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
(mdk/sho)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dari 16 perkara yang diselidiki itu 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan.
Baca SelengkapnyaRibuan barang kedaluarsa tersebut diperoleh pelaku dari online shop, dan dijual kembali secara online di bawah harga pasaran.
Baca SelengkapnyaPolisi mengamankan 22 orang terkait kasus dugaan tawuran di Bekasi, Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaTerungkap fakta Praka RM dkk telah melakukan penggerebekan sebanyak 14 kali di lokasi berbeda.
Baca SelengkapnyaKeberadaan gudang ini diketahui setelah sebelumnya dilakukan penggerebeken terkait produksi pil koplo di Bekasi.
Baca SelengkapnyaMarak Beredar Obat Keras Berbahaya di Tangerang, Warga Bisa Melapor ke Nomor Ini
Baca SelengkapnyaPil PCC itu sebelumnya diproduksi di rumah mewah Komplek Purna Bakti, Taktakan, Kota Serang.
Baca SelengkapnyaKetiga tersangka yang ditangkap berinisial IK (34), AAR (22), dan RF (35).
Baca SelengkapnyaTiga tersangka ditangkap terkait perampokan toko jam tangan mewah tersebut.
Baca SelengkapnyaKedua pelaku saat ini sudah diamankan di rutan polda Papua dan telah ditetapkan sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaSebanyak 1.897,09 gram dan 5.934 butir pil ekstasi dimusnahkan di Aula BNNP Sumbar, Jumat (21/7). Narkotika itu diblender lalu dibuang ke dalam kloset.
Baca SelengkapnyaSelain obat kuat, petugas juga mendapatkan kemasan jamu kesehatan yang ilegal dan totalnya seluruhnya ada 3.799 kotak dari 44 merek.
Baca Selengkapnya