Tolak ajakkan berhubungan intim, ABG di Sukoharjo tewas dianiaya
Merdeka.com - Kasus pembunuhan anak baru gede (ABG) Retno Ayu Wulandari (14) oleh temannya sendiri di Desa Trosemi, Kecamatan Gatak, Sukoharjo, Jumat pekan lalu, mulai terkuak. Polres Sukoharjo telah menetapkan seorang tersangka berinisial IA (14) yang tak lain adalah teman korban.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Iwan Shakti adi mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
"Salah satu saksi berinisial IA sudah kita tetapkan sebagai tersangka. IA ini teman korban, saat kejadian ia ingin mengajak korban berhubungan badan, tapi ditolak. Tersangka kemudian marah dan menganiaya korban hingga meninggal dunia," ujar Kapolres, Senin (22/10).
-
Kapan Kejaksaan Agung menetapkan tersangka? Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP tahun 2020 sampai dengan 2023.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
-
Bagaimana Kejaksaan Agung teliti kasus? 'Tim Penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan RD selaku Direktur PT SMIP sebagai tersangka,' ujarnya seperti dilansir dari Antara.
-
Siapa yang menjadi tersangka perundungan? Hasilnya dua orang siswa ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka merupakan kakak kelas korban.
-
Siapa saja yang diperiksa polisi? Hari ini, tiga saksi diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan, Jumat (23/2).
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
Kapolres menjelaskan, IA tega membunuh korban, setelah ditolak keinginannya untuk melakukan hubungan intim saat mereka berdua di bangunan bekas penggilingan padi. Korban tewas dengan sejumlah luka yang parah di bagian kepala dan tubuh karena dianiaya pelaku.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, pelaku sempat mengelabuhi petugas dengan mengatakan telah terjadi kecelakaan dan meninggalkan korban di tempat kejadian. Namun penyidik dari Reskrim Polres Sukoharjo mencurigai adanya sejumlah luka yang tidak mungkin disebabkan oleh kecelakaan kendaraan bermotor.
"Tapi akhirnya kepada petugas dia mengaku telah menganiaya korban. Tersangka kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," katanya.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mereka siap melakukan sumpah pocong karena berdalih bukan pelakunya.
Baca SelengkapnyaSidang digelar secara tertutup di Pengadilan Negeri Klas I Palembang. Para pelaku didampingi keluarganya.
Baca SelengkapnyaAda tiga dakwaan yang disampaikan jaksa dalam sidang yang berlangsung di
Baca SelengkapnyaHanya satu tersangka yang dipenjara di lapas anak dengan waktu separuh masa hukuman orang dewasa.
Baca SelengkapnyaPelaku kesal hanya mendapatkan dua batang rokok saat memalak adik kelasnya termasuk salah satunya korban.
Baca SelengkapnyaPara ABG di Palembang dua kali memperkosa siswi SMP, AA (13), yang dibunuh di kuburan China.
Baca SelengkapnyaPerbuatan pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto, ini benar-benar melampaui batas. Dia tega memerkosa istri anak tirinya.
Baca SelengkapnyaKeempat tersangka adalah IS (16), MZ (13), MS (12), dan AS (12). IS adalah kenalan korban melalui Facebook baru dua minggu dan menjalin hubungan asmara.
Baca SelengkapnyaKronologi Lengkap Pembacokan Prajurit TNI di Bekasi, Berawal Teman Minta Tolong Berakhir Diteriaki Begal
Baca SelengkapnyaSaat berada di tengah perjalanan pelaku malah mengarahkan kendaraannya ke rumahnya yang berada di wilayah Kecamatan Panongan.
Baca SelengkapnyaSiswi SMK korban pemerkosaan yang diduga dilakukan anggota TNI di Surabaya selalu panik melihat orang dengan postur tentara.
Baca SelengkapnyaTerkait penyebaran foto korban sedang diperkosa di media sosial juga sudah didalami kepolisian.
Baca Selengkapnya