Tolak Bela Negara, Koalisi LSM nilai jadi beban anggaran negara
Merdeka.com - Penolakan wacana program bela negara yang dibuat oleh Kementerian Pertahanan terus bergulir. Koalisi Masyarakat Sipil yang tergabung Imparsial, KontraS, Elsam, LBH Jakarta, Setara Institute, dan Indonesia Tanpa Militierisme menyatakan setiap warga negara berhak menolak agenda wajib militer.
"Menolak penyelesaian konflik dengan senjata diatur dalam DUHAM (Deklarasi Universal HAM) pasal 18 dan ICCPR (Konvensi Internasional tentang hak sipil dan politik) pasal 18 sebagai tafsir progresif atas hak kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama," ujar Direktur Program Imparsial, Al Araf di Kantor LBH, Jakarta, Rabu (14/10).
Menurut Al Araf, Komisi Tinggi HAM PBB juga mengeluarkan resolusi mengenai adanya hak untuk menolak wajib individual atas agenda militer. Agenda bela negara yang dibuat Kementerian Pertahanan sangat tidak tepat.
-
Dimana program ini diterapkan? Amelia Widya Putri, warga Semarang yang mendapat tugas sebagai Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Semarang, mengungkapkan rasa senangnya karena dapat terlibat dalam program makan bergizi gratis yang diinisiasi Presiden RI Prabowo Subianto.
-
Gimana caranya program ini diwujudkan? 'Ini bukan teori, karena saya sudah mempraktikkannya selama memimpin Jawa Tengah. Saya buat SMKN Jateng, sekolah boarding gratis khusus anak miskin. Saat ini, 100 persen lulusannya sudah bekerja dan mereka bisa menjadi penopang ekonomi keluarga,'
-
Kapan kebijakan ini berlaku? Mulai awal tahun 2025, hanya aplikasi yang memiliki fungsi inti dan memerlukan akses ke gambar serta video pengguna yang akan diizinkan untuk mengakses seluruh galeri.
-
Dimana program 'Jamping' diterapkan? SDN 077 Sejahtera di Kecamatan Sukajadi, Kota Bandung, menerapkan program ramah lingkungan di tengah masa darurat sampah.
-
Dimana program Ayo BerAKSI di implementasikan? Program ini mendorong karyawan untuk mengasah kepekaan dan kepedulian mereka terhadap permasalahan sosial yang terjadi di sekitarnya.
"Bela negara jangan dimaknai sebagai bentuk militerisasi sipil melalui pendidikan dasar kemiliteran tetapi harus dimaknai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun bangsanya dengan berbagai cara," ujar dia.
Sementara di tempat yang sama, Peneliti Elsam, Wahyudi Djafar, mengatakan bahwa bela negara bisa dilakukan dengan memberantas korupsi, menjaga kelestarian lingkungan hidup, dan memperjuangkan HAM. Padahal, dana Kementerian Pertahanan masih kurang dalam pengadaan alutsista.
"Pembentukan bela negara oleh Kemenhan dengan target 100 juta warga negara jelas akan menjadi beban bagi anggaran negara," ujar Wahyudi.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
UU Kesehatan telah menghapus kewajiban pemerintah mengalokasikan anggaran 5 persen dari APBN untuk belanja sektor kesehatan.
Baca SelengkapnyaJusuf Kalla (JK) tidak setuju rencana pemangkasan anggaran wajib (mandatory spending) untuk pendidikan sebesar 20%
Baca SelengkapnyaGelombang penolakan RUU Omnibus Law Kesehatan kembali bergulir. Fokus utamanya adalah pengembalian mandatory spending pada RUU Omnibus Law Kesehatan.
Baca SelengkapnyaTunjangan yang diberikan kepada pegawai Bawaslu berbasis dengan capaian kinerja pegawai.
Baca SelengkapnyaPanglima TNI Jenderal Agus Subianto menegaskan Revisi (UU) Undang-undang TNI tidak akan menimbulkan dwifungsi.
Baca SelengkapnyaMoeldoko menyebut, pada zaman dulu TNI memiliki yayasan yang cenderung digunakan untuk alat bisnis. Saat ini hal tersebut sudah tidak ada lagi di TNI.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, yang seharusnya dilarang adalah prajurit menggunakan institusi TNI untuk berbisnis.
Baca SelengkapnyaMereka yang menolak ikut wajib militer terancam dipenjara.
Baca SelengkapnyaObligasi daerah merupakan pinjaman daerah jangka menengah hingga panjang yang bersumber dana dari masyarakat.
Baca SelengkapnyaSaat ini pekerja sudah membayar iuran pensiun yang juga dikelola pemerintah seperti BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Baca SelengkapnyaMenurut Cak Imin, Bansos adalah kewajiban bukan kebaikan Pemerintah Jokowi.
Baca SelengkapnyaKemenkeu mengatakan, saat ini penerbitan SIM masih akan dikenakan PNBP. Sebab, negara masih membutuhkan biaya dari pungutan PNBP untuk kegiatan pembangunan.
Baca Selengkapnya