Tolak divonis 20 tahun, bos First Travel akan ajukan banding
Merdeka.com - Pengacara bos First Travel, Wirananda menyatakan menolak vonis yang diberikan majelis Hakim kepada kliennya. Terkait vonis tersebut, pihaknya akan memikirkan dan mendiskusikan upaya hukum selanjutnya yang akan ditempuh Andika Cs.
"Mengenai vonis yang dibacakan oleh hakim, saya sih berbicara pandangan klien. Dari pandangan kami sebagai pengacara, saya pribadi menolak," katanya, Rabu (30/5).
Pihaknya akan mendiskusikan hal tersebut dalam beberapa hari ke depan. "Kisi-kisi sedikit 1 hingga 3 hari ke depan kami akan diskusikan upaya hukum apa yang akan diambil. Yang jelas, kata kuncinya sudah saya jelaskan bahwa kami menolak putusannya. Kata kunci di situ. Untuk langkah hukumnya 2 hingga 3 hari ke depan," ungkapnya.
-
Siapa yang menjalankan ibadah umrah pertama kali? Ini adalah pengalaman pertama bagi Isa dalam menjalankan ibadah umrah, meskipun dia telah diajak berbagai kali untuk berpergian ke luar negeri sebelumnya.
-
Kapan Anies berangkat haji? “Kami juga sempat ngobrol-ngobrol, bertukar cerita sambil menikmati kopi dengan putra-putri Mas Anies di Bandara Soekarno-Hatta tadi (22/6).
-
Apa itu visa umroh? Visa umroh merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah Arab Saudi sebagai izin bagi jemaah melakukan ibadah umroh.
-
Kapan Wandra Umrah? Pelantun lagu 'Cidro 2', Wandra Restusiyan juga baru saja membagikan potretnya menjalani ibadah umrah.
-
Bagaimana cara membuat visa umroh mandiri? Untuk mendapatkannya, ternyata ada dua cara yaitu melalui agen atau pun secara mandiri.
-
Bagaimana Fildan Umrah? Dalam laman akun Instagram pribadinya Fildan mengungkapkan keinginannya untuk segera kembali ke tanah suci bersama sang buah hati.
Pihaknya juga tidak menutup kemungkinan jika akan mengajukan banding. Alasan dilakukan banding adalah adanya aset yang bisa digunakan untuk memberangkatkan jamaah.
"Karena kan mengenai aset juga pertimbangan dari kami. Harapan besar dari kami aset-aset yang dimiliki oleh FT dipergunakan untuk kepentingan jemaah. Artinya untuk memberangkatkan jemaah atau refund untuk jemaah," tukasnya.
Ia pun menanggapi adanya statement yang menyatakan jika aset disita negara. Menurutnya hadirnya negara ini hanya untuk mengamankan.
"Untuk dilindungi dikembalikan lagi atau tidak, kan ini tidak tahu. Mungkin kalau untuk aset harapan besar saya negara atau siapapun itu manfaatkan aset sebaiknya untuk jemaah, kepentingan untuk jemaah," ucapnya.
Dia mengatakan jika kliennya sepakat jika menggunakan aset untuk memberangkatkan jamaah. "Justeru klien saya yang pertama kali ngomong itu," pungkasnya.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim yang telah dibacakan hari ini
Baca SelengkapnyaHakim menjadwalkan ulang sidang putusan pada Kamis (4/7) mendatang.
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca SelengkapnyaMario Dandy memutuskan mengajukan banding terhadap vonis diputuskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaPara terpidana diberikan waktu selama sepekan untuk menerima putusan atau mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.
Baca SelengkapnyaBandar narkoba Wempi Wijaya yang merupakan anak buah Fredy Pratama hanya divonis 12 tahun penjara dan denda sejumlah Rp2 miliar subsider empat bulan kurungan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa Kebakaran Hutan Teletubies di Gunung Bromo Divonis 2,5 Tahun Penjara
Baca Selengkapnya