Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak eksekusi lahan Sriwedari, Pemkot Solo siapkan perlawanan

Tolak eksekusi lahan Sriwedari, Pemkot Solo siapkan perlawanan Taman Sriwedari Solo. ©istimewa

Merdeka.com - Sengketa lahan Taman Sriwedari antara Pemkot Solo dengan ahli waris Keraton Kasunanan Surakarta kian meruncing. Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan ahli waris RMT Wirjodiningrat, sebagai pemilik sah tanah bersejarah seluas sekitar 9 hektar yang berada di Jalan Slamet Riyadi, pusat Kota Solo tersebut.

Menurut rencana dalam waktu dekat akan segera dilakukan eksekusi. Padahal di tempat tersebut terdapat sejumlah gedung dan area bersejarah. Di antaranya, Museum Radya Pustaka yang merupakan museum tertua di Indonesia. Stadion tertua dan merupakan monument PON I, yakni stadion Sriwedari. Kemudian Gedung Wayang Orang, Museum keris serta sejumlah bangunan dan fasilitas publik lainnya.

Menanggapi rencana eksekusi itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo mengaku siap memberikan perlawanan. Mereka bahkan akan menolak proses eksekusi pengosongan lahan Sriwedari.

Orang lain juga bertanya?

Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (Rudy) bahkan meminta Pengadilan Negeri (PN) Solo untuk menunda eksekusi pengosongan lahan Sriwedari. Alasannya, saat ini Pemkot sedang melakukan perlawanan dengan cara mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan kasasi MA tersebut.

"Kami meminta PN Solo untuk menunda eksekusi. PK Sriwedari sudah kita daftarkan. Ini kita sedang meluruskan proses hukum yang kemarin ada keganjilan," ujar Rudy kepada wartawan, Jumat (17/4).

Rudy mengatakan pelurusan proses hukum dalam penyelesaian sengketa lahan Sriwedari harus dilakukan, hal ini karena banyak ketidakbenaran. Salah satunya, kata Rudy, mengenai legal standing ahli waris.

"Kami mempertanyakannya legal standing ahli waris, karena tanah yang dipersengketakan hanya 3,3 hektar, tetapi pengadilan justru memutus untuk status 9 hektar tanah," ucapnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) Solo Budi Suharto menambahkan, Pemkot Solo mempunyai bukti-bukti atau baru dalam kasus sengketa lahan Sriwedari. Bukti-bukti tersebut yang selama ini dijadikan landasan dan pertimbangan dalam mengajukan PK. Namun demikian, Budi enggan membeberkan sejumlah bukti baru dimaksud.

"Kami tetap optimistis dengan bukti baru tersebut, PK yang kami ajukan bisa membatalkan putusan MA sebelumnya," pungkas Budi.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari
Gugatan Gibran Dikabulkan, PN Solo Batalkan Penyitaan Lahan Sriwedari

Dengan pembatalan tersebut, Pemkot Solo secara hukum dapat memanfaatkan lahan Sriwedari.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya
PN Jaksel Tunda Eksekusi Rumah Guruh Soekarnoputra, Ini Alasannya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda melakukan eksekusi rumah Guruh Soekarnoputra.

Baca Selengkapnya
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra
Jejak Peninggalan Bung Karno dan Fatmawati di Rumah Guruh Soekarnoputra

Rumah itu disita setelah Guruh setelah kalah sengketa di pengadilan.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK
Duduk Perkara Mantan Wali Kota Solo FX Rudy Dilaporkan ke KPK

Politikus PDIP ini dilaporkan waris tanah eks Taman Sriwedari.

Baca Selengkapnya
Apresiasi Putusan MK, FX Rudy Ajak Parpol Bersaing di Pilkada Solo
Apresiasi Putusan MK, FX Rudy Ajak Parpol Bersaing di Pilkada Solo

Rudy menilai semakin banyak pasangan calon semakin bagus untuk demokrasi.

Baca Selengkapnya
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi
Duduk Perkara Rumah Guruh Sukarnoputra Bakal Dieksekusi

Eksekusi pengosongan rumah tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?
Sengketa Tanah Warga di IKN, Pemerintah Pilih Mengalah atau Menggusur?

Pemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.

Baca Selengkapnya
Bacalon Wawali Solo Asal PDIP Laporkan FX Rudy ke Polisi
Bacalon Wawali Solo Asal PDIP Laporkan FX Rudy ke Polisi

Wawanto mengaku melaporkan koleganya di partai banteng moncong putih karena adanya ancaman kekerasan.

Baca Selengkapnya
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo
Gibran Optimistis Tanah Sriwedari dan Benteng Vastenburg Akan Jadi Milik Pemkot Solo

Gibran menyebut proses kepemilikan lahan Sriwedari lebih rumit dibandingkan Benteng Vastenburg, karena masih berstatus sengketa.

Baca Selengkapnya
Berpeluang Maju Pilkada Jateng, Hendrar Prihadi Datangi FX Rudy
Berpeluang Maju Pilkada Jateng, Hendrar Prihadi Datangi FX Rudy

Nama mantan Panglima TNI Andika Perkasa dan Hendi mencuat dalam bursa Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran
3 Tahun Pimpin Solo, Warga Tagih 3 Janji Gibran

Gibran menandaskan selama dirinya dan Teguh memimpin Kota Solo, sudah melakukan upaya dalam penyesuaian di bidang hukum.

Baca Selengkapnya
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat
SD Pajjaiang Masih Disegel Ahli Waris, Pemkot Makassar Siap Ganti Rugi jka Ada Sertifikat

Wali Kota Danny Pomanto mengaku Pemkot Makassar mempunyai novum atau bukti baru yang sudah diajukan melalui peninjauan kembali (PK) ke MA.

Baca Selengkapnya