Tolak hadiri sidang, eks Bupati Karanganyar terancam ditahan
Merdeka.com - Sidang lanjutan kasus korupsi proyek perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA), dengan terdakwa eks Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih kembali digelar. Sidang kali ini, digelar dengan pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum mantan penguasa Bumi Intanpari tersebut.
Dalam sidang eksepsi keduanya, Rina Iriani sempat menolak surat panggilan sidang yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Tipikor Semarang.
"Karena setelah saya serahkan surat panggilan ke rumah terdakwa ternyata pembantu di rumahnya bilang bila tidak mau menandatangani," kata Jaksa Penuntut Umum, Pengadilan Tipikor Semarang Sugeng Riyanto, Selasa (26/8).
-
Apa yang dilakukan Tamara di sidang? Saat persidangan berlangsung, Tamara juga terlihat beberapa kali mengupdate Insta Story dan merasa frustrasi dengan jalannya sidang.
-
Siapa yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi? Kejaksaan Agung secara resmi mengumumkan status Harvey Moeis sebagai tersangka, langsung mengirimnya ke tahanan.
-
Kapan tersangka Tamron disidang? Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tahap II, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
-
Siapa yang diperiksa di Kejagung? Gimmick Sandra Dewi Saat Diperiksa Kasus Korupsi Suami di Kejagung Tidak banyak ucapan yang dilontarkan Sandra sebelum menjalani pemeriksaan. Sejumlah gimmick banyak terjadi selama pemeriksaan Aktris Sandra Dewi sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah 2015-2022 yang menyeret suaminya, Harvey Moeis, Kamis (4/4).
-
Kenapa Dewas KPK sidang etik mantan Kamtib dan Karutan? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar sidang etik buntut dari kasus pungli di rumah tahanan (Rutan) KPK.
-
Siapa tersangka kasus korupsi timah? Adapun yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) adalah tersangka Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN.
Lebih lanjut, dia menguraikan, atas tindakan tersebut pihaknya meminta diperiksa dan diadili secepatnya. Selain itu, dia juga meminta kepada Rina agar mengedepankan berpikir dan bersikap yang baik dalam persidangan.
"Sidang eksepsi terdakwa kali ini tidak dapat diterima karena tidak dilandasi alasan kuat. Untuk itu, kami meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa yang telah dibacakan pada 19 Agustus kemarin," urainya.
Terkait hal tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Dwiarso Budi Santiarto, mengancam akan menahan mantan Bupati Karanganyar dua periode itu bila tidak kooperatif dalam menghadiri setiap persidangan.
Usai mendapat teguran itu, M Taufik, Tim pengacara Rina Iriani, mengaku, sudah menjalani jadwal persidangan sesuai aturan berlaku. Bahkan, Rina mengaku sempat berfoto selfie sekitar pukul 09.30 WIB atau setengah jam sebelum sidang dimulai. "Siap yang mulia hakim," kata dia yang mengenakan jilbab terusan berwarna hijau muda singkat.
Dia menambahkan, setelah menjalani sidang di Semarang akan langsung pulang untuk beristirahat di rumah pribadinya di Karanganyar. "Saya ajak rombongan salat dzuhur dulu ke masjid dekat sini saja ya," urainya. (mdk/hhw)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaProses praperadilan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali yang mulai berjalan di pengadilan tidak akan menghentikan proses penyidikan.
Baca SelengkapnyaPada 1 Juli nanti, persidangan akan tetap bergulir ada atau tidak adanya dari pihak termohon.
Baca SelengkapnyaAde Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.
Baca SelengkapnyaMudhlor tak bisa penuhi panggilan KPK tanpa keterangan yang jelas
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran mengusulkan Mahkamah Konstitusi (MK) menghadirkan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan di sidang Sengketa Hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaSidang perdana praperadilan ditunda lantaran Polda Kepri selaku termohon tidak hadir.
Baca SelengkapnyaWali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dijadwalkan menghadiri sejumlah kegiatan hari ini.
Baca SelengkapnyaWali kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu alias Mbak Ita diperiksa sebagai saksi kasus gratifikasi hingga pemerasan di Pemkot Semarang.
Baca SelengkapnyaRicky Ham Pagawak Dorong Staf JPU KPK gara-gara masalah sepele ini.
Baca SelengkapnyaTim kuasa hukum Pegi Setiawan menyampaikan sejumlah poin untuk meminta kasus yang menjerat kliennya segera dibatalkan.
Baca Selengkapnya