Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak hadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap menghina DPR

Tolak hadirkan Miryam di Pansus, KPK dianggap menghina DPR Ilustrasi KPK. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket. Surat tersebut merupakan penolakan terhadap pemanggilan tersangka dalam kasus pemberian kesaksian palsu, Miryam S Haryani dalam rapat Pansus hak angket.

Anggota Pansus hak angket, Junimart Girsang mengatakan surat dari KPK tersebut termasuk Contempt of Parliament atau penghinaan terhadap parlemen.

"Yang saya menggelitik dari surat KPK sudah masuk pada ancaman terhadap Pansus secara khusus dan DPR umumnya dan sudah mengarah pada contempt of parliament," kata Junimart dalam rapat Pansus, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Orang lain juga bertanya?

Junimart mengatakan pada poin kedua dari surat KPK tersebut yang dinilainya mengarah pada penghinaan. Poin dua tersebut berbunyi 'KPK berpendapat upaya menghadirkan tersangka Miryam S Haryani dapat dikualifikasikan sebagai suatu tindakan mencegah, merintangi, menggagalkan secara langsung maupun tak langsung dalam proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atau obstruction of justice (vide pasal 21 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001) dan tersangka Miryam S Haryani saat ini sedang menjadi tahanan KPK'.

"Artinya, kita (Pansus) harus siap-siap ditangkap oleh KPK, karena Miryam juga diproses karena diduga memberikan keterangan palsu. Kedua, ada anggota dewan merintangi proses penyidikan," jelasnya.

Panitia Khusus (Pansus) hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan tersangka pemberi kesaksian palsu Miryam S Haryani tak dapat hadir dalam pemanggilan yang dijadwalkan hari ini, Senin (19/6).

Kepastian itu didapat usai KPK mengirimkan surat yang berisi tak dapat mengizinkan Miryam S Haryani memenuhi pemanggilan. Surat dari KPK tersebut dibacakan oleh Wakil Ketua Pansus Dossy Iskandar.

Usai surat dibacakan, Wakil Ketua Pansus yang memimpin rapat, Dossy Iskandar menanyakan kepada anggota Pansus apakah setuju akan melakukan pemanggilan kedua terhadap Miryam S Haryani.

"Apakah disetujui melayangkan surat panggilan kedua?" tanya Dossy.

"Setuju," jawab anggota Pansus kompak.

Akhirnya Pansus menyepakati akan kembali pemanggilan kedua. Namun, tak dijelaskan kapan agenda pemanggilan kedua tersebut. Anggota Pansus Masinton Pasaribu menjelaskan, apabila sampai pemanggilan ketiga tak dipenuhi, maka penjemputan paksa dapat diperkenankan sesuai UUMD3.

Setelah pembacaan surat dari KPK, Pansus melanjutkan agenda rapat dengan meminta pendapat dari sejumlah tokoh.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.

"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri. (mdk/noe)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan
VIDEO: PDIP Kritik Keras KPU Kebablasan

Wakil ketua komisi II DPR itu menilai, surat edaran seharusnya hanya berlaku di internal KPU saja.

Baca Selengkapnya
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak
Respons KPU Dituding DPR 70 Persen Komisioner Tak Layak

Sebelumnya Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyebut 70 persen komisioner KPU se-Indonesia tidak layak.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Junimart PDIP Meradang Keras Kritis KPU Sampai Sebut Kebablasan Soal Putusan MK
VIDEO: Junimart PDIP Meradang Keras Kritis KPU Sampai Sebut Kebablasan Soal Putusan MK

Junimart mempertanyakan maksud KPU membuat surat edaran kepada para ketua umum partai politik terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol
PDIP Usul Hak Angket MK, Gerindra: Rendahkan Akal Sehat dan Konyol

Apa yang dilakukan Masinton hanya demi kepentingan politik semata.

Baca Selengkapnya
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR
Dianggap Lecehkan MK, Masinton PDIP Dilaporkan ke MKD DPR

Syahrizal merasa tindakan Masinton yang mengusulkan hak angket terhadap putusan MK tidak menghargai lembaga yang dipimpin Anwar Usman tersebut.

Baca Selengkapnya
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu
Airlangga Pastikan Partai Koalisi Prabowo-Gibran Tolak Hak Angket Pemilu

Ganjar menyadari paslon 3 tidak bisa sendirian mengajukan hak angket di DPR.

Baca Selengkapnya
Jejak Politik Tia Rahmania Dipecat PDIP & Batal Dilantik Jadi Anggota DPR  Usai Viral Bentak-Bentak Pimpinan KPK Nurul Ghufron
Jejak Politik Tia Rahmania Dipecat PDIP & Batal Dilantik Jadi Anggota DPR Usai Viral Bentak-Bentak Pimpinan KPK Nurul Ghufron

Profil Tia Rahmania politisi yang dipecat dari PDIP usai sampaikan kritik kepada Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!
Masinton PDIP Protes RUU Pilkada: Kita Bisa Akali Aturan dengan Buat Aturan, tapi Kebenaran Tak Bisa Dibutakan!

PDIP menilai, pembahasan RUU Pilkada mengabaikan suara masyarakat.

Baca Selengkapnya
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?
Ganjar: KPU dan MK Langgar Etik, Apa yang Dibanggakan dari Proses Pemilu seperti Ini?

Putusan tersebut terkait pelanggaran kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?
Ganjar: MK dan KPU Kena Etika, Apa yang Kita Banggakan pada Pemilu?

Soal hukuman apa yang paling tepat dijatuhi untuk pelanggaran tersebut, Ganjar mengaku belum tahu

Baca Selengkapnya
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja
PDIP Usul Hak Angket, Golkar: Jogetin Aja

Usulan hak angket itu tidak serius dan hanya meramaikan dinamika politik tiga bulan ke depan.

Baca Selengkapnya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya
Respons Gibran soal KPU Langgar Kode Etik Atas Pencalonannya

DKPP memutuskan Ketua KPU melakukan pelanggaran etik.

Baca Selengkapnya