Tolak hadirkan Miryam, KPK akan kirim surat ke Pansus angket
Merdeka.com - Ketua PP Pemuda Muhammadyah, Dahnil Anzar Simanjuntak bersama Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (kokam), mendatangi Kantor KPK hari ini. Mereka menyampaikan empat hal kepada KPK, salah satunya yakni soal angket.
Dahnil mengatakan jika yang ada adalah surat undangan atau permintaan pemanggilan Miryam. Ia melihat jika pansus ini sudah cacat hukum, kemudian cacat politik serta cacat moral dan dianggapnya sebagai upaya pelemahan terhadap KPK.
"Kami sejak awal melihat pansus ini cacat hukum. Cacat hukum kemudian cacat secara politik juga cacat secara moral. Jadi kami lihat angket ini adalah upaya melakukan perlemahan secara sistematis terhadap KPK. Oleh sebab itu, KPK enggak perlu datangi kalau diundang. Kami dari pemuda Muhammadiyah siap membackup KPK secara moral, secara politik tentu kami ada di belakang KPK," kata Dahnil di Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (19/6).
-
Siapa yang diperiksa KPK? Mantan Ketua Ferrari Owners Club Indonesia (FOCI), Hanan Supangkat akhirnya terlihat batang hidungnya ke gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (25/3) kemarin.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang diperiksa oleh KPK? Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej rampung menjalani pemeriksaan penyidik KPK, Senin (4/12).
-
Kenapa KPK tidak membela Firli Bahuri? 'Bantuan hukum kemarin sudah kami sampaikan bahwa KPK tidak memberikan bantuan hukum, tetapi kami akan menfasilitasi kalau terkait dengan permintaan dokumen-dokumen,' kata Alex. 'Kalau perkara yang menyangkut korupsi itu, ya tentu tidak etis juga sebagai lembaga penegak pemberantasan korupsi membela dari tersangka korupsi. Jadi waktu itu disimpulkan seperti itu,' Alex menambahkan.
-
Siapa yang ditangkap KPK? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Labuhanbatu Erick Adtrada Ritonga setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Dahnil menyarankan kepada KPK tidak perlu datang jika dipanggil oleh Pansus angket. Karena tidak ada surat resmi yang diberikan pihak Pansus angket terkait angket terhadap KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan terkait soal pemanggilan Miryam pihak KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam. Terkait penanganan perkara maka ada klausul yang sangat tegas pada UU No 30 Tahun 2002. Dalam UU itu KPK harus patuh terkait KPK sebagai lembaga independen.
"KPK tidak bisa memberikan kehadiran Miryam S Haryani, karena masih dalam proses penahanan di KPK dan sedang dalam proses hukum juga di penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke pengadilan," ucap Febri.
Febri menyampaikan Pimpinan KPK sudah menandatangani surat sebagai respons terhadap surat yang ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, terkait dengan permintaan kehadiran Miryam S Haryani di RDP di DPR.
Febri mengatakan dari surat yang kami terima dari DPR, tidak dicantumkan adanya keputusan DPR tentang pembentukan Pansus Angket. Isi surat itu permintaan untuk menghadirkan Miryam.
Febri menyebutkan jika ia belum jelas terkait Pansus Angket DPR. Apabila sudah jelas Febri minta segera diinformasikan. Karena KPK belum menerima secara resmi berkas-berkas atau informasi dari DPR terkait keberadaan pansus Angket.
Febri mengatakan jika surat hari ini diantarkan ke DPR. Surat untuk penolakan Miryam untuk menghadirkan Miryam.
"Surat hari ini diantarkan ke DPR. Kita menghormati kewenangan konstitusional DPR untuk melakukan pengawasan, dan tentu saja sebagai lembaga negara, baik KPK maupun DPR juga punya kewajiban mematuhi hukum yang berlaku, apakah itu UU 30 Tahun 2002 tentang KPK, UU MD3 yg menjadi salah satu landasan hukum baga DPR, atau pun kitab UU Hukum Acara Pidana," kata Febri.
Febri mengantisipasi jika proses hukum yang sedang berjalan dalam proses peradilan pidana, ini diikuti campur kedalam prosea politik.
"KPK sangat terbuka jika DPR melakukan pengawasan. Namun ketika diminta untuk membahas detail perkara, tentu tidak bisa kita lakukan," kata Febri.
Febri mengatakan jika DPR dengan komisi III sebelumnya berbeda pendapat. Sedangkan KPK tidak bisa membuka rekaman proses penyidikan Miryam dalam kasus e-KTP. Karena itu salah satu bukti kasus yang sedang tangani oleh KPK saat ini.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pencegahan bepergian itu diterbitkan berdasarkan keputusan pimpinan KPK sejak 30 Juli 2024 lalu.
Baca SelengkapnyaKehadiran Firli saat ini diperlukan untuk meminta keterangan tambahan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri melalui kuasa hukumnya meminta penyidik Polri untuk menjadwal ulang pemeriksaan.
Baca SelengkapnyaFirli Bahuri kerap mangkir pemeriksaan bikin Gerah Kapolda Metro
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca SelengkapnyaBerawal dari pengakuan Kuasa Hukum Fahri Bachmid yang ternyata sudah tidak bisa berkomunikasi dengan Firli.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaYudhi lantas mengingatkan agar tidak ada pihak yang berupaya merintangi penyelidikan.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Firli juga tidak memenuhi panggilan Polda Metro karena ada acara di Aceh.
Baca SelengkapnyaFirli sebelumnya mangkir dari pemeriksaan polisi dengan alasan dinas ke Aceh.
Baca SelengkapnyaAde Safri menegaskan soal opsi jemput paksa dianggapnya sampai saat ini belum perlu dilakukan penyidik.
Baca SelengkapnyaFirli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.
Baca Selengkapnya