Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Alasan bos First Travel ajukan banding

Alasan bos First Travel ajukan banding aset andika Firs Travel sampai Rp 200 miliar. ©2018 Merdeka.com/Nur Fauziah

Merdeka.com - Pengacara tiga bos First, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki bertandang ke Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6). Mereka mendaftarkan banding atas amar putusan yang dibacakan majelis hakim.

Salah seorang pengacara, Wirananda Goemilang menjelaskan alasan mengajukan banding karena terdakwa secara tegas menolak seluruhnya amar putusan. Salah satu bunyi putusan yang ditekankan mengenai aset yang dirampas untuk negara.

"Kami dalam hal ini kami menolak (amar putusan). Oleh karenanya ingin mengajukan banding," katanya, Selasa (5/6).

Dia mengungkapkan, perhitungannya sejak tanggal 23 Mei 2018 lalu diketahui First Travel setidaknya memiliki aset mencapai Rp 300 miliar. Nilainya cukup untuk membiayai perjalanan umrah.

"Pada dasarnya nilai aset tersebut adalah kepentingan jemaah," tandasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok memvonis 20 tahun Andika Surachman dan 18 tahun untuk Anniesa Hasibuan. Bos First Travel itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penipuan dan pencucian uang.

Tak hanya memberikan hukuman penjara, majelis hakim juga sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum terkait barang bukti First Travel yang harus disita negara. Meski ada sejumlah barang yang diperintahkan untuk dikembalikan.

"Pada intinya majelis hakim sependapat kecuali barang bukti pada poin 1 sampai dengan 529 tuntutan yang mana barbuk itu agar dirampas oleh negara," kata dia di di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (30/5).

Sobandi membeberkan, sejumlah barang bukti yang dirampas negara. Antara lain dua unit AC 1 PK merk Panasonic. Beberapa pucuk airsoft gun berbagai merek.

"Satu pucuk airsoft gun berbentuk senjata bareta, satu pucuk airsoft gun laras panjang, satu pucuk airsoft gun laras panjang jenis armerli, satu pucuk airsoft gun laras panjang berjenis marvitel, satu pucuk airsoft gun laras panjang," kata dia.

"Lalu satu pucuk airsoft gun laras panjang 19239, satu pucuk laras panjang warna coklat, satu buah pedang replika, 10 bulir airsoft gun, 10 butir replika airsoft gun LO, 13 tabung gas kecil silver, 2 botol tabung gas silver dirampas untuk negara," sambung dia.

Sementara itu, Teguh Arifianto menjelaskan alasan perampasan tersebut. Menurut dia, dari awal memang sulit bagi majelis hakim untuk menentukan siapa yang berhak atas aset First Travel tersebut.

"Itu kan keseluruhan korban, uang korban itu kan berwujud dalam bentuk aset-aset, nah sumber pembeliannya bukan dari satu orang jemaah tapi ribuan jemaah. Nah sementara pihak kejaksaan dalam tuntutannya meminta supaya diserahkan kepada jemaah melalui pengelolanya. Ternyata pengelolanya di persidangan menolak, tidak mau ngurusin barbuk tersebut," dia menandaskan.

Reporter: Ady Anugrahadi

Sumber: Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana
Minta Polisi Gelar Perkara Terbuka, Begini Penjelasan Kasus Versi Suami BCL Tiko Aryawardhana

Ada kesepakatan Tiko dan AW yang kala itu masih pasangan suami istri.

Baca Selengkapnya
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka
Serangan Balik Suami BCL, Polisikan Mantan Istri hingga Desak Polda Metro Gelar Perkara Terbuka

Tiko Aryawardhana, suami BCL dipolisikan atas dugaan penggelapan Rp6,9 miliar

Baca Selengkapnya
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini
Polisi Ungkap Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL Tiko Naik Penyidikan Karena Alat Bukti Ini

Polres Metro Jakarta Selatan telah memiliki dasar untuk menaikkan kasus dugaan penggelapan uang oleh suami BCL Tiko Aryawardhana.

Baca Selengkapnya
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi
Kronologi Advokat Tony Budidjaja diduga Jadi Korban kriminalisasi Profesi

Tony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP

Baca Selengkapnya
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau
Upaya Pertahankan Kelenteng Hok Tek Tjeng Sin Berusia 100 Tahun yang Terancam Hilang di Meja Hijau

Hal itu setelah PN Jaksel memenangkan PT Danataru Jaya atas tergugat Lillany Widjaja terhadap tanah seluas 462 meter persegi menjadi akses jalan masuk ke vihara

Baca Selengkapnya
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah
Sultan HB X Buka Suara Soal Gugatan Keraton Yogyakarta ke PT KAI Terkait Sengketa Tanah

Gugatan yang diajukan ini berkaitan dengan administrasi lahan emplasemen Stasiun Tugu Yogyakarta dan lahan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran
Mediasi Gugatan Wanprestasi dengan Almas Deadlock, Ini Respons Gibran

Mediasi kasus gugatan wanprestasi Almas ke Gibran tak mencapai kesepakatan alias deadlock.

Baca Selengkapnya
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali
Dinyatakan Pailit, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Berisiko Kehilangan Apartemen Mewahnya di Bali

Putusan Pengadilan Niaga Surabaya menyatakan pailit mantan kepada Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

Baca Selengkapnya
Kuasa Hukum Suami BCL Tiko Aryawahardana: Mungkin Mantan Istri Belum Bisa Move On
Kuasa Hukum Suami BCL Tiko Aryawahardana: Mungkin Mantan Istri Belum Bisa Move On

Kubu suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawahardana menilai kasus penggelapan dana Rp6,9 m bisa dibicarakan sebelum bercerai dengan mantan istri.

Baca Selengkapnya