Tolak panggilan Polda Metro, direktur LBH akan diperiksa di kantornya
Merdeka.com - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Alghiffari Aqsa menolak panggilan Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Rabu (25/1) kemarin sebagai saksi terkait kasus penyiraman air keras Novel Baswedan karena menilai cacat prosedur. Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menjelaskan Alghifari Aqsa bisa diperiksa di kantornya.
"Kita kan menanyakan di sana, jadi misalkan ada saksi yang bisa membantu mengungkapkan mengapa tidak. Kita meminta keterangan itu. Ya seandainya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan kita bisa periksa juga di kantornya tidak masalah. Itu bisa dilakukan," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (26/1).
Menurut Argo, kepolisian memanggil Alghifari dengan tujuan yang positif untuk mengklarifikasi pernyataan tersebut supaya publik tidak salah paham. Alghiffari sendiri dipanggil karena melontarkan statemen dalam wawancara di stasiun televisi swasta dalam program Metro Realitas bertajuk 'Benang Kusut Novel'. Karenanya, Polisi berharap, Alghiffari bisa memberikan informasi ke polisi soal kasus Novel.
-
Kenapa sidang Nisya Ahmad tertutup? 'Karena sidang ini tertutup untuk umum, ada beberapa alasan yang tidak bisa kami sampaikan karena sifatnya yang tertutup,' tegas Taslimah.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang diduga melakukan obstruction of justice? Polisi dalami dugaan orang tua Pegi Setiawan alias Pegi alias Perong alias Robi Irawan melakukan obstruction of justice atau merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan sepasang kekasih Vina dan Rizky (Eky) yang terjadi di Cirebon Kota, Jawa Barat pada 2016 silam.
-
Kenapa Nisya tidak hadir di sidang? 'Itu tadi agak nggak enak badan,' katanya.
-
Apa permintaan Ahmad Sahroni terkait kasus ini? Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta, agar pihak kepolisian segera menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
-
Siapa yang meneteskan air mata di persidangan? Di dalam ruang sidang, Ristya Aryuni, yang duduk bersama beberapa anggota keluarganya, tampak menangis saat saksi memberikan keterangannya di hadapan majelis hakim. Ristya beberapa kali terlihat mengelap air matanya dengan tisu.
"Ya tentunya kan misalnya dia kan sebagai saksi, yang bersangkutan berbicara di salah satu stasiun televisi, berbicara berkaitan mengenai masalah pelakunya Novel Baswedan. Dan juga ada kesaksian di sana yang berbeda. Kita kan mengklarifikasi apakah pernyataan yang bersangkutan itu fakta hukum atau asumsi atau pendapat pribadi," kata Argo.
Lanjut Argo, bila pernyataan yang bersangkutan sesuai fakta hukum dapat gunakan untuk membantu penyidik mengungkap kasus yang mangkrak sembilan bulan ini.
"Tapi kalau asumsi arahnya kan nanti menuduh orang, kemudian di norma agama pun gak diperbolehkan, norma hukum pun gak diperbolehkan," tandasnya.
Sementara Kuasa hukum Alghiffari, Nawawi Bahrudin berpendapat, mestinya polisi memanggil Alghiffari dalam konteks gelar perkara. Menurut Nawawi, dengan konteks gelar perkara kedua belah pihak bisa terbuka dan lebih mudah menuntaskan kasus Novel.
"Sebetulnya lebih fair prosesnya, penyidik bisa panggil kuasa hukum Novel ini (Alghifari) untuk melakukan gelar perkara, jadi sama sama terbuka saling memberikan informasi, update apa yang sudah mereka lakukan, apa data yang sementara ini kita punya, jadi pendekatannya bukan dipanggil sebagai saksi," kata Nawawi dilokasi yang sama, Kamis (25/1).
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaFirli mangkir dari pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya. Absennya Firli pun tanpa ada alasan yang jelas.
Baca SelengkapnyaAlexander sempat hadir sebagai saksi meringankan saat sidang prapradilan Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaHakim sebelumnya menyatakan penetapan status tersangka Firli dilakukan Polda Metro Jaya sah secara hukum.
Baca SelengkapnyaSidang Putusan Gugatan Firli dipimpin oleh hakim tunggal Imelda Herawati telah membuka proses sidang.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, apa yang dilakukannya hanyalah sebuah pengingat akan pentingnya netralitas aparat jelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaKPK telah mengirim surat pemberitahuan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Menkopolhukam RI, Mahfud MD untuk menjadwal ulang pemeriksaan Firli.
Baca SelengkapnyaAli tak bersedia ketidakhaduran Firli Bahuri besok disebut mangkir.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti surat supervisi yang diajukan Polda Metro Jaya tentang dugaan pemerasan Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaRoadshow Bus Antikorupsi berlangsung dari tanggal 9 hingga 12 November 2023.
Baca Selengkapnya