Tolak pasal tipikor masuk revisi KUHP, Ketua KPK akan temui Presiden Jokowi
Merdeka.com - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) belum juga rampung. Salah satu pasal masih menimbulkan pro kontra. Yakni pasal tentang tindak pidana korupsi yang dimasukkan dalam revisi KUHP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi yang terdepan menyatakan tidak setuju. Sebab, sudah ada UU Tipikor. Jika tipikor dimasukkan dalam KUHP, dikhawatirkan bakal melemahkan pemberantasan korupsi. Bahkan, KPK sudah berkirim surat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menolak masuknya tipikor dalam revisi KUHP.
Ketua KPK Agus Rahardjo siap menemui Presiden Jokowi. KPK tetap teguh pada pendirian soal revisi KUHP. Menolak pasal tipikor masuk dalam revisi KUHP. Alasannya, pasal tentang tindak pidana korupsi di revisi KUHP berisiko melemahkan pemberantasan korupsi.
-
Kenapa Prabowo bisa menganulir capim KPK? Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron mengatakan, Presiden Prabowo Subianto punya wewenang untuk melanjutkan atau menganulir 10 nama calon pimpinan dan dewan pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029.'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Selasa (5/11).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang punya wewenang untuk melanjut atau menganulir Capim KPK? 'Pak Prabowo saat ini sebagai Presiden juga memiliki kewenangan untuk itu, untuk kemudian menganulir. Kan ini sudah estafetnya ke Presiden yang baru. Oleh karena itu, (Presiden Prabowo) memiliki kewenangan juga untuk melanjutkan atau tidak, itu kewenangannya Presiden,' kata Ghufron di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK di Jakarta.
-
Kenapa Kemenkum HAM tidak menahan SK kepengurusan PKB? Dia mengatakan prinsipnya Kemenkum HAM tidak mungkin menahan jika ada permohonan dari partai politik.
-
Apa kasus yang sedang dihadapi KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa sanksi untuk pegawai KPK yang terlibat pungli? Untuk 78 pegawai Komisi Antirasuah disanksi berat berupa pernyataan permintaan maaf secara terbuka. Lalu direkomendasikan untuk dikenakan sanksi disiplin ASN.
"Kita masih seperti dalam posisi itu ya. Ya kita kalau diizinkan akan berkomunikasi dengan bapak Presiden langsung. Mudah-mudahan," jelasnya.
Mengenai rencana bertemu Presiden, Agus mengaku belum bisa memastikan. Tergantung jadwal Presiden. "Belum tahu. Kita harus nunggu jadwalnya Bapak Presiden juga," ujarnya.
Disinggung alasannya bertemu Presiden, Agus menjelaskan karena pemerintah dan DPR yang bersama-sama menyusun revisi KUHP. KPK merasa perlu menjelaskan pandangan terkait pasal tipikor. Walaupun demikian, belum tentu Presiden akan mendukung pandangan KPK.
"Belum tentu. Nanti kita jelaskan," ucapnya.
Mantan Kepala LKPP ini menilai pembahasan revisi KUHP harus terus dikawal. Publik perlu melihat proses dan hasilnya. "Nanti kamu kawal saja yang ketat," kata dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Revisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaTiga orang Pimpinan KPK bertukar pikiran dengan Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra di kantor Menko di kawasan Kuningan, Jakarta.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaKepada presiden terpilih KPK berharap RUU Perampasan Asen disahkan
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaKPK berencana mengundang capres untuk melihat konsentrasi mereka dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaOTT seharusnya tetap dijalankan dan perlu adanya perhatian khusus dari KPK.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaMenurutnya, kinerja KPK sudah sangat bagus. Sejumlah pejabat mulai ditangkap, melalui operasi tangkap tangan KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca Selengkapnya