Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan
Merdeka.com - Proses pengosongan lahan Kentingan Baru, Kecamatan Jebres, Solo, Kamis (6/12) siang, berlangsung menegangkan. Puluhan warga yang masih menempati lahan milik Pemkot Solo tersebut mengadang para petugas yang akan merobohkan bangunan.
Pantauan di lokasi, sejak pagi warga sudah memblokir jalan masuk ke perkampungan. Mereka memasang bambu pada pintu gang hingga membakar ban bekas. Ketegangan memuncak saat petugas membawa dua alat berat untuk merobohkan gapura kampung.
Mereka menolak untuk meninggalkan lahan yang sudah ditempati sejak belasan tahun lalu. Sejumlah warga bahkan sempat melempari petugas dengan batu. Sempat terjadi ketegangan, beruntung aparat TNI dan Polri bisa mengamankan situasi. Aparat keamanan sempat mengamankan sejumlah warga yang dianggap melakukan provokasi.
-
Bagaimana Desa Wonorejo dikosongkan? Karena ada perluasan area tambang, kini penduduk Desa Wonorejo sudah dipindahkan ke desa terdekat, yaitu Desa Sumber Rejeki.
-
Mengapa eksekusi lahan itu ricuh? Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira membenarkan anggotanya mengalami luka akibat sabetan sajam saat PN Jambi melakukan eksekusi.
-
Di mana eksekusi lahan terjadi? Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan 1 hektare dan ruko enam pintu di Jalan Baru, Payo Selincah, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12).
-
Apa yang terjadi di Polres Solok Selatan? Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar tega menembak mat temannya sendiri, Kasat Reskrim Solok Selatan AKP Ryanto Ulil Anshar.
-
Siapa yang terlibat dalam kerusuhan ini? Pada saat itu Maroko adalah protektorat Prancis, dan komisaris Prancis untuk Oujda, René Brunel, menyalahkan kekerasan yang terjadi pada orang-orang Yahudi karena meninggalkan Oujda dan bersimpati dengan gerakan Zionis.
-
Apa yang terjadi pada kerusuhan ini? Dalam peristiwa tersebut, 47 orang Yahudi dan satu orang Prancis terbunuh, banyak yang terluka, dan harta benda dirusak.
"Saya sudah tinggal di sini sejak 15 tahun lalu. Kita minta pengosongan lahan ini dibatalkan. Saya tetap ingin tinggal di sini," kata Fajar, salah satu penghuni lahan Kentingan Baru.
Kuasa hukum warga Kentingan Baru, Adi Cahyo menanyakan dasar hukum pengosongan rumah warga di Kentingan Baru. Ia menilai pengosongan tersebut telah melanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurutnya, warga siap jika diajak untuk bernegosiasi terkait pengosongan lahan.
"Besok tanggal 10 Desember itu hari HAM. Kalau ini tetap dilakukan, negara mulai melakukan pelanggaran HAM," tandasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, saat ini masih ada puluhan warga yang belum sepakat terhadap nilai ganti rugi lahan. Untuk itu ia meminta pengosongan dilakukan setelah warga menyepakati besaran ganti rugi.
Adi menjelaskan, ratusan penghuni lahan tersebut, ada 78 kepala keluarga yang belum menyepakati besaran ganti rugi.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemilik lahan Haryono Anindhito Mukti menerangkan, antara pemilik lahan dan penghuni sebelumnya telah melakukan negosiasi. Kesepakatan tersebut tercapai pada Januari 2011. Yakni, warga bersedia meninggalkan lahan Kentingan Baru dan menyerahkan kembali lahan tersebut kepada pemegang hak atas tanah dan sebagai kompensasi pemegang hak atas tanah menyediakan lahan pengganti.
"Warga diberi lahan pengganti seluas kurang lebih 40 meter persegi untuk masing-masing KK dan disediakan fasilitas jaringan listrik, PDAM, dan fasilitas umum berupa MCK," katanya.
Ia menambahkan, pada tahun 2012 warga yang sepakat meninggalkan lahan sebanyak 228. 15 warga menerima taliasih berupa uang dan 213 orang lainnya memilih relokasi. Namun, ada 58 warga pendatang yang menempati lahan tersebut tanpa hak.
"Sampai sekarang ini mereka belum sepakat dengan nilai ganti rugi. Penyelesaian secara kekeluargaan yang dilakukan tidak mendapatkan hasil," jelasnya lagi.
"Sesuai Keputusan Wali Kota Surakarta Nomor 845.05/17.2/2017 tentang Tim Penyelesaian Hunian Tidak Berizin di Kentingan Baru, Kelurahan Jebres, Kecamatan Jebres, Kota Surakarta tertanggal 8 Maret 2017. Salah satu dasar hukum dikeluarkannya Keputusan Wali Kota Surakarta tersebut adalah PERPPU Nomor 51 Tahun 1996 tentang Larangan Pemakaian Tanpa Izin," terangnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masalah ini selesai usa mediasi dua belah pihak. Antara kedua ormas sepakat tidak melakukan aktivitas apapun di lahan tersebut sampai adanya putusan pengadilan.
Baca SelengkapnyaPenembakan peluru karet itu telah sesuai prosedur setelah dilakukan imbauan dan tembakan gas air mata.
Baca SelengkapnyaBudi, salah seorang warga mengaku resah dan khawatir jika ada aktivitas tambang pasir
Baca SelengkapnyaSigit mengimbau dalam menyelesaikan masalah ini pihaknya juga akan mendorong adanya musyawarah. Sehingga kejadian bentrokan, seperti hari ini bisa dicegah.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih bersengketa dengan warga yang ingin menetap dan enggan meninggalkan wilayah IKN.
Baca SelengkapnyaAda komunikasi tidak berjalan baik antara aparat mengawal proses relokasi dengan warga yang menolak pembangunan Proyek Rempang Eco City.
Baca SelengkapnyaWarga menyebut Peraturan Bupati soal jam operasional truk tambang di wilayah Kosambi sekadar pajangan. Mereka minta pemkab tutup aktivitas tambang.
Baca SelengkapnyaPolisi harap jangan ada lagi sweeping agar ciptakan situasi aman dan kondusif.
Baca SelengkapnyaViral video kericuhan antara anggota Polresta Padang dengan masyarakat Air Bangis dan Pasaman Barat
Baca SelengkapnyaFasilitas maupun rumah warga yang rusak akibat pembangunan itu harus segera diperbaiki atau diganti dalam waktu singkat.
Baca SelengkapnyaKapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono menjelaskan bahwa penggunaan gas air mata hanya dilakukan untuk membubarkan massa yang memblokade jalan.
Baca SelengkapnyaUnjuk rasa warga Dago Elos berujung tindakan represif dari kepolisian.
Baca Selengkapnya