Tolak penuhi panggilan KPK, ini penjelasan Setya Novanto
Merdeka.com - Ketua DPR Setya Novanto tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus e-KTP. Novanto menegaskan, ketidak hadirannya di panggilan KPK karena masih menunggu putusan gugatan uji materiil terkait UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kan saya sudah kirim surat juga ke KPK karena sedang mengajukan gugatan ke MK," kata Novanto di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (15/11).
Ketua Umum Partai Golkar itu belum bisa memastikan kapan akan menghadiri panggilan KPK. Dia hanya meminta UU tersebut diuji lebih lanjut agar tidak ada lagi perbedaan.
-
Siapa yang dituduh meminta KPK menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto? Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar) Airlangga Hartarto buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal Jokowi telah meminta dirinya untuk menstop kasus e-KTP dengan terpidana Setya Novanto (Setnov).
-
Kenapa Setya Novanto disebut sebagai korban dalam kasus e-KTP? 'Partai Golkar itu menjadi korban dari e-KTP, jadi saya no comment. Jelas ya, korban e-KTP siapa? (Setnov) ya sudah clear,' pungkasnya.
-
Kapan sidang DKPP terkait KPU digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
-
Siapa ketua KPU DKI Jakarta? Keputusan itu ditetapkan Ketua KPU DKI Wahyu Dinata pada Sabtu, 9 Maret 2024.
-
Kenapa Dewas KPK menunda sidang etik Ghufron? Ketua majelis etik, Tumpak Hatorangan mengatakan penundaan itu sehubungan dengan perintah dari hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang memerintahkan menunda sidang etik Ghufron.
-
Dimana sidang DKPP digelar? Ketua KPU, Hasyim Asy'ari saat mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan pihak pengadu Nus Wakerkwa di Gedung DKPP, Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Pokoknya kita uji lah. Sama-sama kita uji supaya tidak ada perbedaan-perbedaan," ucapnya.
Sedangkan, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, Novanto tidak hadir karena mengikuti argumen KPK saat dipanggil oleh Pansus Angket KPK. Diketahui saat dipanggil oleh Pansus Angket, KPK selalu berdalih masih harus menunggu putusan MK terkait keabsahan Pansus Angket terhadap KPK.
"Beliau (Novanto) bilang beliau ikut argumen KPK. Karena KPK dukungan pas diperiksa dia (KPK) bilang tunggu MK, yaudah dia pakai saja argumen itu," ujar Fahri.
Diketahui, Setya Novanto telah ditetapkan kembali sebagagai tersangka kasus e-KTP. Hari ini (15/11) KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto sebagai tersangka. Namun kuasa hukum Novanto mengatakan kliennya tidak akan hadir karena menunggu putusan dari gugatan yang dilayangkannya terkait dengan UU KPK di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Jadi alasannya adalah kita sudah ajukan JR," kata Fredrich Munadi, Selasa (14/11).
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Agus Rahardjo sebelumnya menyebut pernah dipanggil ke Istana dan diminta presiden menghentikan kasus korupsi e-KTP melibatkan mantan ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Agus Rahardjo mengungkapkan dirinya pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan penanganan kasus korupsi pengadaan e-KTP
Baca SelengkapnyaMenurut Koordinator Stafus Presiden Ari Dwipayana, Presiden Jokowi sudah menjelaskan kasus korupsi yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) buka suara terkait pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo yang diminta di untuk memberhentikan kasus e-KTP.
Baca SelengkapnyaAlex yang merupakan pimpinan KPK dua periode ini menyebut saat itu tak bisa menghentikan kasus Setnov.
Baca SelengkapnyaHamdan mengatakan, DPR seharusnya gunakan hak konstitusional menanyakan ini kepada Presiden atau gunakan hak angket.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo yang mengaku sempat diminta Presiden untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik
Baca SelengkapnyaMoeldoko mempertanyakan Agus Rahardjo yang kembali mempersoalkan kasus yang sudah bergulir pada 2017.
Baca SelengkapnyaAgus Rahardjo Ngaku Diintervensi Jokowi, Firli Bahuri: Saya Kira Semua Akan Alami Tekanan
Baca SelengkapnyaBaginya proses laporan itu perlu dimaknai sebagai hal yang lumrah saja.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan surat pemanggilan tersebut baru diterima kliennya pada pagi tadi.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Hasto Kristiyanto buka suara soal pemanggilannya sebagai saksi di dugaan kasus korupsi DJKA
Baca Selengkapnya