Tolak permintaan jaksa, hakim tak cabut hak politik Damayanti
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mencabut hak politik Damayanti Wisnu Putranti.
Mantan kader PDIP tersebut terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama-Laimu, Maluku. Majelis hakim pun berpendapat bahwa hukuman pidana tersebut sudah memberikan efek jera bagi Damayanti.
"Majelis tidak sependapat dengan JPU, hukuman pidana penjara sudah memberikan efek jera terhadap perbuatan terdakwa," ucap hakim anggota, Sigit Herman Binaji saat membacakan pertimbangannya di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (26/9).
-
Siapa yang diadukan ke DKPP? Dalam sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 19-PKE-DKPP/I/2024, Nus Wakerkwa mengadukan Ketua KPU Hasyim Asy’ari berserta anggota KPU Mochammad Afifuddin dan Parsadaan Harahap.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang pernah jadi anggota DPR RI? Sosok Romo Wisnoe yang begitu berpengaruh di tengah kelompok penghayat, menjadi magnet bagi partai politik saat itu. Sejumlah partai berebut menariknya menjadi anggota partai. Dan di era 1980-an, dia lolos menjadi legisltatif sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Golkar.
-
Siapa ketua DPR? Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi Partai Golkar Puteri Komarudin sampaikan apresiasi.
-
Kapan Komisi III DPR tolak calon hakim agung? Namun, Komisi III DPR RI, Rabu (28/8), sepakat tidak menyetujui 12 nama yang direkomendasikan KY.
Namun demikian, majelis hakim tetap setuju dengan permintaan pihak Damayanti yang ingin menjadi Justice Collaborator untuk membantu pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus tersebut.
"Majelis menyetujui permintaan terdakwa untuk menjadi Justice Collaborator," terang hakim.
Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Sumpeno memvonis mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti selama 4,5 tahun penjara.
Damayanti terjerat kasus suap dari Direktur PT Wimdhu Tunggal Utama, Abdul Khoir tentang proyek pelebaran jalan Thero-Laimu sebesar Rp 8,1 miliar serta kegiatan pekerjaan konstruksi Jalan Werinama Laimu, Maluku senilai Rp 41 miliar.
Baca juga:
Kasus suap proyek jalan, Damayanti hadapi sidang putusan
Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun bui
Divonis 4,5 tahun penjara, Damayanti menangis peluk erat anak
Damayanti siap ungkap anggota DPR terima suap proyek jalan Maluku
Ketua Komisi V DPR bungkam soal 'rapat setengah kamar' (mdk/rnd)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sahat dijerat dengan pasal 12 a juncto pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baca SelengkapnyaDasco juga turut berbelasungkawa dan berdukacita serta prihatin atas meninggalnya Dini Sera.
Baca SelengkapnyaCaleg bernama Syarifuddin Dg Punna itu divonis lima bulan penjara dan denda Rp5 juta oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar.
Baca SelengkapnyaManotar mengaku belum mengundurkan diri secara resmi. Hanya berdalih tidak lagi beraktivitas di partai.
Baca SelengkapnyaKomaruddin mengatakan mahkamah partai tidak hanya memecat Tia Rahmania, tetapi juga Rahmad Handoyo.
Baca SelengkapnyaTidak masuk akal hakim memvonis bebas Tannur yang merupakan anak mantan anggota DPR
Baca SelengkapnyaPenetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca Selengkapnyaomarudin menjelaskan, kasus pemecatan terjadi tak hanya kepada mereka berdua. Akan tetapi, terjadi pula di berbagai wilayah kabupaten/kota.
Baca SelengkapnyaHasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaDadan Tri Yudianto divonis lima tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar
Baca SelengkapnyaPenegakkan hukum harus terbebas dari segala bentuk pengaruh politik dan kekuasaan.
Baca SelengkapnyaAmar putusan MK yakni yang diangkat menjadi jaksa agung bukan merupakan pengurus parpol kecuali telah berhenti sekurang-kurangnya lima tahun.
Baca Selengkapnya