Tolak Perppu Ormas, Dewan Syariah Solo ancam turun ke jalan
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang diterbitkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan banyak penolakan. Sejumlah pihak menilai Perppu tersebut hanya untuk menggebuk organisasi-organisasi yang selama ini kritis dan tak sejalan dengan pemerintah.
Penolakan disampaikan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), saat menggelar konferensi pers di Masjid Baitussalam Tipes, Laweyan, Solo, seusai salat Jumat (13/7). Hadir dalam acara tersebut, sejumlah ketua ormas Islam Solo, Ketua DSKS, Muinuddinillah Basri, Ketua Divisi Advokasi DSKS Abdul Rohim Ba'asyir dan lainnya.
"Tahu bahwa undang-undang tak bisa mereka gunakan untuk menggebuk organisasi yang kritis sebenarnya, yang tidak sejalan dengan pemerintah, makanya mereka buru-buru mengeluarkan Perppu itu. Padahal sebenarnya belum mendesak diterbitkan. Paling parah, Perppu itu hanya untuk gebuki orang-orang yang mereka anggap intoleran. Padahal mereka yang sebenarnya paling intoleran, menggebuk orang yang anti-Pancasila, anti-kebhinekaan anti-NKRI. Padahal sebenarnya mereka sendiri yang paling tidak NKRI, terbukti mereka membiarkan kejadian-kejadian di Papua dan Minahasa. Maka kami menolak 100 persen," ujar Muinuddinillah Basri.
-
Apa isi putusan MK terkait Pilpres? MK menolak seluruh permohonan kubu 01 dan 03. Meski begitu ada tiga hakim yang memberi pendapat berbeda.
-
Apa isi dari Perpres Publisher Right? Perpres Publisher Right tidak bermaksud untuk mengurangi kebebasan pers. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani peraturan presiden (perpres) tentang Publisher Rights. Hal tersebut umumkan di hari puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024.
-
Apa itu Obligasi Pemerintah? Adapun obligasi pemerintah adalah surat utang yang diterbitkan pemerintah untuk mendapatkan pendanaan.
-
Mengapa Kemenkumham perlu menerapkan Tata Nilai PASTI? “Sebagus apapun sistem yang dibangun, namun apabila SDM tidak kompeten maka sistem tersebut tidak akan bisa dijalankan dengan baik,“ ujar Andap saat Dies Natalis ke-59 Unesa dan Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan, Senin (14/8/2023).
-
Kenapa hasil putusan MK harus diterima? 'Itu yang paling penting, menerima apapun hasil keputusan agar tidak terjadi kegaduhan dan memunculkan yang tidak kita inginkan bersama,' kata Pakar Politik Arfianto Purbolaksono saat dihubungi wartawan, Rabu (27/3) malam.
-
Kapan putusan Mahkamah Agung dijatuhkan? Kasasi kasus atas dua terdakwa yakni Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty, kata Arif, diputus tanggal 14 Juni 2023.
Untuk membuktikan penolakannya tersebut, DSKS akan melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui kepolisian, TNI hingga ke DPRD dan jika perlu aksi demonstrasi.
Pria yang akrab disapa Ustaz Muin tersebut mengatakan semua penerbitan Perppu harus mengacu pada ukuran obyektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam putusan MK No 138/PUU-VII/2009.
"Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," katanya.
Selain itu, lanjut, dalam putusan MK tersebut UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut, lanjut dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Terkait pembubaran ormas, Muin menilai harus melalui proses hukum di pengadilan. Sementara dalam Perppu ini, pembubaran ormas dilakukan pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan surat peringatan (SP), kemudian penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (Pasal 62 dan 80A).
"Negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat baik lisan, atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 Pasal 28E dan UU HAM No 39 Tabun 1999 Pasal 24," tandasnya.
Lebih lanjut Muin mengungkapkan, Perppu ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA. Disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya seumur hidup. (mdk/dan)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.
Baca SelengkapnyaBawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.
Baca SelengkapnyaPemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.
Baca SelengkapnyaMenkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.
Baca SelengkapnyaBaleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.
Baca SelengkapnyaIstana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.
Baca SelengkapnyaPerludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaRombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.
Baca SelengkapnyaMK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.
Baca Selengkapnya