Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Perppu Ormas, Dewan Syariah Solo ancam turun ke jalan

Tolak Perppu Ormas, Dewan Syariah Solo ancam turun ke jalan Dewan Syariah Solo tolak perppu ormas. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 Tahun 2017 yang diterbitkan Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mendapatkan banyak penolakan. Sejumlah pihak menilai Perppu tersebut hanya untuk menggebuk organisasi-organisasi yang selama ini kritis dan tak sejalan dengan pemerintah.

Penolakan disampaikan oleh Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS), saat menggelar konferensi pers di Masjid Baitussalam Tipes, Laweyan, Solo, seusai salat Jumat (13/7). Hadir dalam acara tersebut, sejumlah ketua ormas Islam Solo, Ketua DSKS, Muinuddinillah Basri, Ketua Divisi Advokasi DSKS Abdul Rohim Ba'asyir dan lainnya.

"Tahu bahwa undang-undang tak bisa mereka gunakan untuk menggebuk organisasi yang kritis sebenarnya, yang tidak sejalan dengan pemerintah, makanya mereka buru-buru mengeluarkan Perppu itu. Padahal sebenarnya belum mendesak diterbitkan. Paling parah, Perppu itu hanya untuk gebuki orang-orang yang mereka anggap intoleran. Padahal mereka yang sebenarnya paling intoleran, menggebuk orang yang anti-Pancasila, anti-kebhinekaan anti-NKRI. Padahal sebenarnya mereka sendiri yang paling tidak NKRI, terbukti mereka membiarkan kejadian-kejadian di Papua dan Minahasa. Maka kami menolak 100 persen," ujar Muinuddinillah Basri.

Untuk membuktikan penolakannya tersebut, DSKS akan melakukan berbagai upaya. Di antaranya melalui kepolisian, TNI hingga ke DPRD dan jika perlu aksi demonstrasi.

Pria yang akrab disapa Ustaz Muin tersebut mengatakan semua penerbitan Perppu harus mengacu pada ukuran obyektif penerbitan Perppu oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dalam putusan MK No 138/PUU-VII/2009.

"Berdasarkan putusan MK tersebut, ada tiga syarat sebagai parameter adanya 'kegentingan yang memaksa' bagi Presiden untuk menetapkan Perppu. Adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU," katanya.

Selain itu, lanjut, dalam putusan MK tersebut UU yang dibutuhkan belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum, atau ada UU tetapi tidak memadai. Kekosongan hukum tersebut, lanjut dia, tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama. Sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Terkait pembubaran ormas, Muin menilai harus melalui proses hukum di pengadilan. Sementara dalam Perppu ini, pembubaran ormas dilakukan pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan surat peringatan (SP), kemudian penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (Pasal 62 dan 80A).

"Negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapat baik lisan, atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 Pasal 28E dan UU HAM No 39 Tabun 1999 Pasal 24," tandasnya.

Lebih lanjut Muin mengungkapkan, Perppu ini memuat juga tentang pidana, yang tercantum dalam BAB XVIIA. Disebutkan bahwa anggota dan pengurus ormas melanggar Perppu ini bisa dipenjara serendah rendahnya 6 bulan dan setinggi-tingginya seumur hidup. (mdk/dan)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK
Pakar Hukum: UU yang Dibikin DPR Tak Bisa Ubah Putusan MK

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dapat dianulir badan legislatif maupun eksekutif.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah
Bawaslu Wanti-Wanti DPR dan KPU Taati Putusan MK, Segera Sesuaikan UU Pilkada Soal Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Bawaslu akan mengawasi dan memastikan akan ikut serta dalam rapat konsultasi terkait pembahasan revisi PKPU 8 Tahun 2024 di DPR.

Baca Selengkapnya
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK
Istana Buka Suara soal Jokowi Bakal Keluarkan Perppu Pilkada Usai Putusan MK

Pemerintah menghormati putusan MK soal perubahan ambang batas pencalonan Pilkada 2024 dan syarat calon usia kepala daerah.

Baca Selengkapnya
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja
RUU Pilkada Disahkan Besok, Menkum HAM: Pemerintah Setuju Saja

Menkum HAM Supratman Andi Agtas menegaskan, RUU Pilkada yang bakal disahkan besok bukan menganulir putusan MK.

Baca Selengkapnya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya
PDIP Tak Setuju Revisi UU Pilkada Dibawa ke Rapat Paripurna untuk Disahkan, Ini Alasannya

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas tentang revisi UU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada
Ikut Vote Setuju di Baleg, Kini PKS 'FOMO' Dukung Pendemo Tolak RUU Pilkada

PKS menyebut keputusan DPR membatalkan revisi UU Pilkada sesuai dengan suara dan tuntutan rakyat.

Baca Selengkapnya
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana
Ramai-Ramai Demo Tolak Revisi UU Pilkada di Berbagai Daerah, Ini Reaksi Istana

Istana menyebut Presiden Joko Widodo tidak mengkhawatirkan soal penyampaian pendapat oleh massa tentang RUU Pilkada.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat
Din Syamsuddin: Keputusan MK Bukan Kiamat

Dalam orasinya, Din menyoroti sejumlah gugatan yang diajukan AMIN dianggap tidak beralasan oleh hakim MK.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi
FOTO: Padati Depan Gedung MK, Massa dari Forum Guru Besar hingga Aktivis 98 Rapatkan Barisan Kawal Konstitusi dan Demokrasi

Rombongan massa aksi mengawal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pilkada mulai berdatangan ke Gedung MK.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya