Tolak Perppu pembubaran ormas, HTI tuding rezim Jokowi otoriter
Merdeka.com - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menolak terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan yang dikeluarkan pemerintah. HTI menyebut substansi Perppu tersebut menunjukkan pemerintahan mengarah ke rezim diktator.
"Secara substansial, Perppu tersebut mengandung sejumlah poin-poin yang bakal membawa negeri ini kepada era rezim diktator yang represif dan otoriter," kata Jubir HTI, Muhammad Ismail Yusanto di Kantor DPP HTI, Pancoran, Jakarta, Rabu (12/7).
Menurutnya, pokok-pokok Perppu yang menunjukkan pemerintah bertindak otoriter di antaranya penghilangan proses pengadilan dalam mekanisme pembubaran ormas. Ketentuan itu sebelumnya diatur dalam Pasal 61 UU Ormas.
-
Apa yang dibantah oleh Hadi Tjahjanto? Dalam momentum tersebut, Mahfud MD sempat memberikan pernyataan bahwa belum ada satu pun sertifikat redistribusi tanah yang terbit selama era Jokowi. Hal ini pun dibantah langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto.
-
Apa yang diklaim dihapus? Beredar unggahan di media sosial yang mengeklaim bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dihapus pada Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus.
-
Kapan PKI dibubarkan? Sampai pada akhirnya mereka berseteru hingga keberadaannya pun dibredel. Para anggota PKI pun dipecat dari kabinet dan partai merah tersebut dibubarkan.
-
Siapa pendiri Persatuan Tarbiyah Islamiyah? Perti didirikan oleh Syekh Sulaiman Ar-Rasuli.
-
Apa pernyataan kontroversial Kartika Putri? Seperti yang sudah diketahui sebelumnya, Kartika Putri menjadi viral karena mengusulkan ide adanya adu mengaji antara calon presiden (capres).
-
Siapa yang mengkritik pernyataan Kartika Putri? Pernyataan kontroversialnya tentang mengaji menyebabkan dia menjadi sasaran cibiran netizen.
Kedua, munculnya pasal-pasal karet dalam Perppu itu. Semisal larangan melakukan tindakan permusuhan terhadap SARA Pasal 59-3. Serta, larangan penyebaran paham lain yang dianggap bakal mengganggu Pancasila dan UUD 1945 pada pasal 59-4.
Terakhir, aturan memidanakan pengurus dan anggota ormas yang dibubarkan. Hal itu tercantum dalam Pasal 82-a. "Perppu ini menganut prinsip kejahatan asosiasi dalam mengadili pikiran dan keyakinan, sesuatu yang selama ini justru ditolak," terangnya.
Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan atas UU nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Perppu tersebut ditandatangani 10 Juli 2017.
Pemerintah memandang perlu mengeluarkan Perppu nomor 2 tahun 2017 ini pada 10 Juli 2017. Artinya sudah dikeluarkan dua hari lalu," ujar Menko Polhukam Wiranto di kantornya, Rabu (12/7).
Wiranto membeberkan alasan pemerintah mengeluarkan perppu tersebut. Saat ini masih terdapat kegiatan ormas yang pada kenyataannya bertentangan ideologi negara Pancasila dan UUD 45. Menurutnya, ini menjadi ancaman nyata eksistensi atau keberadaan bangsa dan menimbulkan konflik di masyarakat.
"UU nomor 17 tahun 2013 sudah tidak lagi memadai mencegah meluasnya ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, baik aspek substantif normal dan larangan serta prosedur hukum," jelasnya.
UU yang ada belum detil mengatur pengertian ajaran yang bertentangan dengan Pancasila. Secara sempit dalam rumusan yang ada sekarang ini hanya terbatas ajaran atheisme, Marxisme, dan Leninisme. Padahal, ada ajaran lain yang bertentangan dan dikhawatirkan berpotensi menggantikan Pancasila. "Atau yang diarahkan mengganti ideologi Pancasila dan UUD dan mengganti eksistensi negara."
Di sisi lain, UU tersebut tidak mengatur larangan mencabut izin ormas yang sudah dikeluarkan pemerintah. Padahal, kata Wiranto, seharusnya pencabutan izin atau pembubaran juga perlu diatur. Karena itu, berdasar keputusan MK 139/PUU/VII/2009, Presiden bisa mengeluarkan Perppu. Dengan pertimbangan keadaan yang mendesak bahwa masalah hukum harus cepat diselesaikan. (mdk/ded)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaKetua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyampaikan pidato politik.
Baca SelengkapnyaRibka mengaku kepada Hasto, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sudah melarang agar tidak menyerang dan menyebut nama
Baca SelengkapnyaCak Imin merupakan salah satu tokoh yang pernah mengusulkan Jokowi tiga periode.
Baca SelengkapnyaYusril Ihza Mahendra buka suara soal gerakan Kelompok Petisi 100 yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dimakzulkan menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo membantah pernyataan Ketua PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri soal pemerintahan Jokowi seperti Orba
Baca SelengkapnyaMenurut dia, sejumlah Presiden Jokowi seolah tidak pro terhadap tegaknya demokrasi.
Baca SelengkapnyaSalah satu praktik yang masih ditemui saat ini adalah terorisme yang berbasis ideologi agama dan kekerasan.
Baca SelengkapnyaHasto menyinggung soal sosok presiden yang dinilainya punya ambisi kekuasaan dengan meminta perpanjangan masa jabatan hingga tiga periode.
Baca SelengkapnyaBanyak pelanggaran terjadi termasuk, pembubaran organisasi masyarakat hingga diskriminasi kelompok LGBT
Baca SelengkapnyaKoordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana membantah apa yang disampaikan Hasto.
Baca SelengkapnyaProjo Sentil Keras Kader PDIP Ribka Tjiptaning: Dulu Dukung Jokowi, Sekarang Ajak Orang Melawan
Baca Selengkapnya