Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Tetap Dihukum Sesuai Tuntutan
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan penasihat hukum atas perkara peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.
Penolakan itu dibacakan oleh jaksa dalam agenda sidang replik di PN Jakarta Barat. Jaksa menilai, pembelaan penasehat hukum Linda sangat subjektif dan tidak mengacu pada substansi perkara.
"Setelah dicermati dan mempelajari dengan seksama isi nota pembelaan tersebut yang menguraikan alasan-alasan yang dapat meringankan terdakwa linda pujiastuti," ungkap Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).
-
Siapa yang ditangkap karena kasus narkoba? Penangkapan Ammar Zoni ini ternyata tak membuat Irish Bella ambil pusing, ia bahkan tetap sibuk syuting.
-
Siapa yang mengomentari penangkapan caleg narkoba? Mengomentari hal ini, Sahroni menyebut bahwa penangkapan itu membuktikan jika kepolisian tidak tebang pilih dalam memberantas pelaku peredaran narkoba.
-
Siapa yang ditangkap terkait narkoba? Sosok suami Irish Bella kembali tertangkap dalam kasus narkoba, menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan.
-
Siapa yang dituduh pakai narkoba? Viral di media sosial yang mengeklaim Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, tertangkap polisi karena pakai narkoba di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
-
Narkoba apa yang disita? 'Barang bukti yang disita sebanyak 16 paket sabu, bong, pipet, gunting, senjata tajam dan barang lainnya,' ujar Komandan Tim Patroli Brimob Polda Sumut Iptu Edward Sardi di Medan.
-
Siapa yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba? 'Satu lagi Yogi Gamblez, bukan yang main di Preman Pensiun, tapi Serigala Terakhir. Yang berperan sebagai AKP Jaka. Dari kedua orang ini, dari salah satunya kami menemukan barbuk narkotika jenis ganja dan dua-duanya setelah kami lakukan cek urine awal positif narkoba menggunakan ganja, untuk kedua orang tersebut sampai sekarang kami sedang melakukan pendalaman perannya sebagai apa,' kata Panjiyoga kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Barata, Jumat (10/5) malam.
Jaksa meyakini Linda telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk itu kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan," jelasnya.
Selain Linda, Jaksa juga menolak pleidoi AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.
Linda dituntut oleh Jaksa dipenjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.
Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.
Baca SelengkapnyaKubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaKuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.
Baca Selengkapnya