Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Tetap Dihukum Sesuai Tuntutan

Tolak Pleidoi, Jaksa Minta Linda Pujiastuti Tetap Dihukum Sesuai Tuntutan Sidang pleidoi Linda. ©2023 Merdeka.com/Rahmat Baihaqi

Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memutuskan untuk menolak seluruh nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa Linda Pujiastuti alias Anita dan penasihat hukum atas perkara peredaran narkoba yang menyeret nama Irjen Teddy Minahasa.

Penolakan itu dibacakan oleh jaksa dalam agenda sidang replik di PN Jakarta Barat. Jaksa menilai, pembelaan penasehat hukum Linda sangat subjektif dan tidak mengacu pada substansi perkara.

"Setelah dicermati dan mempelajari dengan seksama isi nota pembelaan tersebut yang menguraikan alasan-alasan yang dapat meringankan terdakwa linda pujiastuti," ungkap Jaksa di ruang sidang PN Jakarta Barat, Rabu (12/4).

Jaksa meyakini Linda telah melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Untuk itu kami penuntut umum menolak semua materi pembelaan yang diajukan oleh para terdakwa. Melalui penasihat hukum dan tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan," jelasnya.

Selain Linda, Jaksa juga menolak pleidoi AKBP Dody Prawiranegara. Jaksa meyakini Dody turut terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu bersama dengan Teddy Minahasa, Linda Pujiastuti, dan Kompol Kasranto.

Linda dituntut oleh Jaksa dipenjara selama 18 tahun karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana transaksi narkoba jenis sabu-sabu bersama dengan terdakwa lainnya, yakni, Syamsul Ma'arif, Teddy Minahasa, Dody Prawiranegara, dan Kasranto.

Adapun hal yang memberatkan terhadap Linda, JPU beranggapan, terdakwa telah melakukan jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Terdakwa juga telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika tersebut.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya
Jaksa Tolak Eksepsi Guru Honorer Supriyani, Ini Alasannya

JPU menolak terkait permintaan yang dibacakan penasihat hukum Supriyani pada sidang tersebut.

Baca Selengkapnya
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan
Kubu Guru Supriyani Aneh Jaksa Tuntut Bebas: Seharusnya Nyatakan Tidak Ada Penganiayaan

Kubu guru Supriyani menduga jaksa kebingungan menentukan niat jahat SDN 4 Baito, Konawe Selatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Gugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita

Baca Selengkapnya
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni
Pleidoi Berjudul 'Orang Susah Harus Salah', Jerit Hati Supriyani Demi Bebas Murni

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengaku yakin kliennya tidak terbukti melakukan perbuatan kekerasan pada murid.

Baca Selengkapnya