Tolak PP Pengupahan, ratusan buruh di Medan senam pinguin
Merdeka.com - Peraturan Pemerintah (PP) No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan terus ditentang buruh. Di Medan, buruh kembali demonstrasi memprotes regulasi itu. Ratusan buruh demo di depan Kantor Gubernur Sumut Jalan P Diponegoro Medan, Rabu (4/11). Demo digelar buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Sumut.
Dalam aksinya, para buruh tidak hanya berorasi dan berteriak-teriak. Mereka juga bergembira dengan melakukan senam pinguin.
"Kami melakukan aksi ini karena PP Pengupahan itu bertentangan dengan amanah Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," kata koordinator dari SBSI Sumut Nicholas.
-
Mengapa demo buruh dilakukan? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Dimana demo buruh berlangsung? Elemen buruh melakukan rasa di daerah Bekasi, Jawa Barat dan sekitarnya.
-
Kapan demo buruh terjadi? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latif Usman menerangkan, pada 14.31 Wib, polisi mendapat laporan massa buruh berdemontrasi di jalan arteri tepatnya sekitar exit tol Cikarang.
-
Apa yang menjadi alasan protes buruh? Pasalnya, mereka memandang bahwa tak sedikit perusahaan swasta berperan dalam kebangkitan perekonomian nasional saat itu.
-
Apa tujuan warga demo? Dilansir dari akun Instagram @merapi_uncover, mereka mengadakan arak-arakan itu dengan tujuan 'Mberot Jalan Rusak' di sepanjang Jalan Godean.
-
Siapa saja yang ikut demo? Aksi demo kali ini sangat besar, melibatkan tidak hanya mahasiswa tetapi juga para komika seperti Arie Kriting dan Mamat Alkatiri yang ikut turun berdemo.
Aliansi buruh beranggapan, Pasal 44 PP Pengupahan yang mendasarkan kenaikan upah berdasarkan formulasi inflasi dan pertumbuhan ekonomi, bertentangan dengan Pasal 88 ayat (4) UU No 13 Tahun 2003 yang menyatakan penetapan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi dan produktivitas.
Hilangnya peran buruh dalam penetapan kenaikan upah juga dinilai bertentangan dengan undang-undang. PP Pengupahan juga dinilai mencoba menghilangkan sanksi pidana bagi pelaku pembayar upah di bawah ketentuan.
Karena dinilai merugikan, dalam demo ini, para buruh menuntut agar pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015. Pembuat kebijakan juga dituntut tidak mengutamakan kepentingan kapitalis, dengan merendahkan pendapatan buruh.
Aliansi buruh juga menuntut agar Presiden Joko Widodo melaksanakan Nawacita yang dijanjikannya saat kampanye Pilpres. Sementara itu, Pemprov Sumut didesak untuk menaikkan upah minimum di daerah ini sebesar 25 persen.
Meski demo berlangsung tertib, namun aksi itu menyebabkan Jalan P Diponegoro depan kantor Gubernur Sumut ditutup. Akibatnya, kemacetan di kawasan sekitar tak terhindarkan.
"Kami akan terus melakukan aksi seperti ini sampai PP Pengupahan itu dicabut," pungkas Nicholas.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ratusan buruh ramai-ramai konvoi menuju Istana Merdeka untuk berunjuk rasa selama peringatan May Day atau Hari Buruh Sedunia, pada 1 Mei 2024.
Baca SelengkapnyaLautan massa buruh tampak memadati ruas Jalan Jenderal MH Thamrin, Jakarta Pusat saat melakukan longmarch menuju kawasan Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaAksi ini merupakan bentuk protes terhadap berbagai isu yang dinilai merugikan para pekerja di industri tekstil.
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari sejumlah aliansi itu mengepung Patung Kuda di berbagai sisi saat berunjuk rasa memperingati May Day atau Hari Buruh, pada 1 Mei.
Baca SelengkapnyaPengunjuk rasa menyatakan program Tapera yang diwajibkan untuk para pekerja merupakan kebijakan yang tidak pro rakyat.
Baca SelengkapnyaSejauh ini Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tangerang telah berkoordinasi dengan sejumlah serikat pekerja untuk pengawalan tersebut
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen gelar demo menolak kewajiban iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaMassa buruh yang menggelar aksi May Day di Bundaran HI juga membawa 'tikus raksasa' berdasi yang membawa buku hitam bertuliskan "Omnibus Law UU Cipta Kerja".
Baca SelengkapnyaRibuan buruh dari berbagai elemen berencana bakal menggelar aksi unjuk rasa menolak kewajiban iuran Tapera yang digagas pemerintah.
Baca SelengkapnyaDalam aksinya mereka meminta pemerintah mencabut Omnibus Law Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja beserta PP Turunannya.
Baca SelengkapnyaMereka meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 sebesar 15 persen.
Baca SelengkapnyaSituasi telrihat masih kondusif. Massa buruh hanya duduk sambil mendengarkan orasi politik dari mobil pikap komando.
Baca Selengkapnya