Tolak revisi UU KPK, Johan tak peduli lolos uji di DPR atau tidak
Merdeka.com - Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sekarang menjadi Plt Pimpinan KPK Johan Budi Sapto Pribowo bersikukuh menolak revisi undang-undang KPK. Dia tak peduli jika karena sikap tersebut akan tak lolos uji kelayakan komisi III DPR.
"Kalau revisinya saya tolak lalu saya tidak dipilih ya engak apa-apa. Itu kewenangan Komisi III," kata Johan di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (14/12).
Menurut Johan ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum revisi undang-undang KPK.
-
Mengapa KPK menelaah laporan tersebut? 'Bila ada laporan/pengaduan yang masuk akan dilakukan verifikasi dan bila sudah lengkap akan ditelaah dan pengumpul info,' kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (4/9).
-
Apa yang DPR minta KPK usut? 'Komisi III mendukung penuh KPK untuk segera membongkar indikasi ini. Karena kalau sampai benar, berarti selama ini ada pihak yang secara sengaja merintangi dan menghambat agenda pemberantasan korupsi.'
-
Apa yang diselidiki KPK? Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelidiki dugaan kasus korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS).
-
Apa yang di periksa KPK? 'Yang jelas terkait subjek saudara B (Bobby) ini masih dikumpulkan bahan-bahannya dari direktorat gratifikasi,' kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto di Gedung KPK, Kamis (5/9).
-
Kenapa DKPP menilai KPU melanggar kode etik? Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Siapa yang minta Prabowo ulang seleksi capim KPK? Sebelumnya, sejumlah pihak minta Presiden Prabowo Subianto mengulang calon pimpinan dan dewan pengawas KPK. Karena menilai pansel yang sah adalah pansel yang dibentuk oleh Prabowo selaku presiden saat ini.
"Kita minta agar revisi KUHP diselesaikan dahulu. Kemudian berkaitan dengan undang-undang TPPU. Kebetulan RDP (KPK dengan komisi III) yang kedua saya tidak ikut, saya tidak tahu apa kesimpulan waktu itu. Tapi ketika RDP pertama yang membahas UU seperti itu, bukan langsung merevisi UU KPK tapi harus memperbaiki dulu KUHP, KUHAP, TPPU," ujarnya.
Johan menegaskan bahwa selama ini yang digaungkan ialah upaya memperkuat KPK melalui revisi undang-undangnya. Akan tetapi yang beredar justru draf yang berisi perubahan UU KPK yang cenderung melemahkan.
"Selalu disampaikan revisi undang-undang untuk memperkuat, tapi saya tanyakan kalau untuk memperkuat kenapa yang beredar draf revisi undang-undang itu isinya membatasi KPK 12 tahun, kemudian KPK tidak boleh ada penuntutan. Itu menurut logika saya buka menguatkan tapi melemahkan," ungkapnya.
Namun Johan menyatakan bahwa KPK hanya lembaga pelaksana undang-undang ini harus dipahami. Maka dari itu tak bisa ikut campur dalam keputusan revisi UU KPK yang hanya bisa disetujui pemerintah dan DPR.
"Yang membuat undang-undang adalah presiden dan DPR. Karena itu kami pelaksana. Kalau itu mau direvisi, itu urusannya DPR sama pemerintah. Kalau presiden dan DPR sepakat merevisi undang-undang, ya itu terjadi," pungkasnya. (mdk/bal)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Enggak ada, pikiran saja enggak ada, masa (terbitkan Perppu Pilkada)," kata Jokowi kepada wartawan di Hotel Kempinski Jakarta Pusat, Jumat (23/8).
Baca SelengkapnyaMenko Polhukam Mahfud Md mengakui Revisi UU KPK melemahkan lembaga antirasuah. Namun, dia menegaskan tidak ikut dalam proses pembuatan regulasi itu.
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaDua putusan MK tersebut memiliki efek langsung buat kedua putra Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Pilkada dinilai menguntungkan individu atau kelompok tertentu sehingga dianggap merupakan bentuk korupsi kebijakan.
Baca SelengkapnyaJokowi menghargai langkah cepat DPR yang membatalkan untuk merevisi undang-undang Pilkada.
Baca SelengkapnyaSaat ini MK fokus pada persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif 2024.
Baca SelengkapnyaMahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca SelengkapnyaGanjar turut mengutarakan keingiannya untuk melakukan revisi regulasi terkait KPK.
Baca SelengkapnyaMahfud MD menjawab pertanyaan soal revisi UU KPK bila terpilih bersama Ganjar menjadi Presiden dan Wakil Presiden.
Baca SelengkapnyaAnggota Komisi III Ini Mengaku Tak Dapat Undangan Rapat saat DPR-Pemerintah Putuskan Revisi UU MK
Baca Selengkapnya