Tolak RKUHP, IJTI Sebut Revisi Ancam Kebebasan Pers
Merdeka.com - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menolak revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan DPR pada akhir bulan September 2019 nanti.
"Jika RUU KUHP ini disahkan menjadi Undang-Undang, maka ini akan menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers yang tengah tumbuh dan berkembang di tanah air," ujar Ketua Umum Pengurus Pusat IJTI Yadi Hendriana saat dikonfirmasi, Senin (23/9).
Yadi mengatakan, pasal-pasal dalam RUU KUHP akan berbenturan dengan UU Pers yang menjamin dan melindungi kerja-kerja jurnalis. Yadi menduga, jika revisi tersebut disahkan dan menjadi Undang-Undang, maka tak menutup kemungkinan pers akan dibungkam seperti saat orde baru.
-
Mengapa kata-kata tentang kemerdekaan dibagikan di media sosial? Dengan membagikan kata-kata tentang kemerdekaan, kita dapat menghidupkan kembali semangat perjuangan para pahlawan.
-
Siapa yang berjuang untuk kemerdekaan? Pahlawan Indonesia telah berjuang mempertaruhkan jiwa, raga serta hartanya untuk kemerdekaan Indonesia.
-
Apa makna kemerdekaan bagi puisi ini? Kemerdekaan ini adalah usaha, usaha tanpa menyerah para pahlawan. Kemerdekaan ini adalah keringat, Yang setia mencucur ruah hingga habis. Kemerdekaan ini adalah lelah, Lelah yang setia menghantu.
-
Kenapa kata-kata perjuangan penting? Rasa putus asa pasti akan membuat kita merasa berat dalam menjalani hidup. Kata kata perjuangan hidup berikut ini akan bangkitkan semangat dan motivasi dalam dirimu.
-
Bagaimana cara menunjukkan semangat kemerdekaan? Dalam setiap langkah kita, semangat kemerdekaan harus terpatri. Mari wujudkan cita-cita bangsa untuk Indonesia yang lebih baik. Selamat HUT RI!
-
Apa makna utama dari kemerdekaan bagi bangsa Indonesia? 'Kemerdekaan adalah fondasi kekuatan bangsa kita. Selamat Hari Kemerdekaan 17 Agustus!'
"Tanpa kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi maka demokrasi yang telah diperjuangkan dengan berbagai pengorbanan, akan berjalan mundur," kata dia.
Adapun pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers menurut Yadi adalah Pasal 219 tentang Penghinaan Terhadap Presiden atau Wakil Presiden, kemudian Pasal 241 tentang Penghinaan Terhadap Pemerintah.
Ketiga, yakni Pasal 247 tentang Hasutan Melawan Penguasa, keempat Pasal 262 tentang Penyiaran Berita Bohong, kelima Pasal 263 tentang Berita Tidak Pasti, keenam Pasal 281 tentang Penghinaan Terhadap Pengadilan.
Ketujuh, yakni Pasal 305 tentang Penghinaan Terhadap Agama, kedelapan Pasal 354 tentang Penghinaan Terhadap Kekuasaan Umum atau Lembaga Negara, sembilan Pasal 440 tentang Pencemaran Nama Baik, terakhir yakni Pasal 444 tentang Pencemaran Orang Mati.
Presiden Joko Widodo sendiri sudah meminta agar pengesahan RUU KUHP ini ditunda, namun, jika DPR tetap bersikeras mengesahkan RUU KUHP ini, maka akan tetap berlaku meskipun presiden sebagai kepala negara tidak menandatanganinya.
"Situasi ini menunjukkan adanya darurat kebebasan pers! RUU KUHP ini bisa akan dijadikan alat untuk membungkam pers yang kritis!" kata dia.
Reporter: Fachrur Rozie
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ninik menegaskan mandat penyelesaian karya jurnalistik itu seharunya ada di Dewan Pers.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pers Yadi Hendriana menyebut, ada perbedaan mendasar antara KPI dengan Dewan Pers
Baca SelengkapnyaPolemik RUU Penyiaran terus bergulir, ragam penolakan masih terus berdatangan
Baca SelengkapnyaSebagian isi draft RUU Penyiaran bertentangan dengan UU Pers
Baca SelengkapnyaYenny Wahid turut menolak RUU Pilkada. Dia memprotes sikap DPR merevisi UU Pilkada lewat sebuah postingan di akun Instagram @yennywahid.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran tidak boleh mengganggu kemerdekaan pers.
Baca SelengkapnyaDisatroni Jurnalis Demo Tolak RUU Penyiaran, Kantor DPRD Provinsi Jambi Kosong Karena Alasan Dinas
Baca SelengkapnyaRUU Penyiaran berawal dari sebuah persaingan politik antara lembaga berita melalui platform teresterial versus jurnalism platform digital.
Baca SelengkapnyaRevisi UU Penyiaran: Sengketa Produk Jurnalistik Tidak Lagi Melalui Dewan Pers
Baca SelengkapnyaCak Imin ikut mengomentari rencana RUU Penyiaran melarang jurnalisme investigasi
Baca SelengkapnyaPDIP menyatakan Revisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia akan berdampak pada kebebasan publik.
Baca SelengkapnyaDraf RUU Nomor 32 tahun 2002 Tentang Penyiaran menuai beragam polemik.
Baca Selengkapnya