Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak RKUHP, PSI Sebut Adopsi Hukum Adat Bikin Cemas Sektor Usaha

Tolak RKUHP, PSI Sebut Adopsi Hukum Adat Bikin Cemas Sektor Usaha Aksi Tolak RUU KUHP Di CFD. ©2019 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Terutama, terkait Pasal 2 pada RKUHP.

"RKUHP mengatur pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup atau hukum adat yang membuat orang dapat dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis. Ini pasal karet, bisa diterapkan secara subjektif, terserah golongan mayoritas yang tinggal di situ," kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/9).

Dalam penjelasan Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat mengatur "KUHP" nya sendiri berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dan menyebutnya sebagai "delik adat".

Orang lain juga bertanya?

Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: "Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana" adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana. Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik) adat, perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat."

Pemberlakuan hal tersebut, kata Rian, akan memberi dampak buruk pada kepastian hukum di Indonesia. Tidak ada kepastian hukum, investor enggan masuk.

"Saya membayangkan investasi yang masuk dalam bentuk pabrik, pengolahan energi, dan pembangkit listrik. Bila ada pimpinan perusahaan yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang melanggar adat setempat, bisa dipenjara. Ini tentu seperti mengatakan kepada para investor: "Jangan berinvestasi di Indonesia karena hukum di sini tidak jelas." Ditambah pasal-pasal yang berbasis moral kelompok tertentu yang masuk terlalu jauh ke ranah privat akan menciptakan ketakutan dan sentimen negatif terhadap sektor usaha," kata Rian.

DPR rencananya mengesahkan RKUHP pada 24 September 2019. Padahal ada banyak pasal yang bermasalah dan mendapatkan protes dari masyarakat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun
Pedagang Pasar Tak Setuju Zonasi Penjualan Rokok: Omzet Pasti akan Turun

Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil

Baca Selengkapnya
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara
Aturan Produk Tembakau Diperketat, Begini Dampak dan Perkiraan Kerugian Ekonomi Ditanggung Negara

Penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Baca Selengkapnya
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia
Begini Dampak Revisi UU Pilkada Terhadap Ekonomi Indonesia

Memanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.

Baca Selengkapnya
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK
PDIP Jalin Komunikasi dengan Fraksi Lain untuk Tolak RUU MK

Djarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.

Baca Selengkapnya
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian
Banyak Tantangan Industri Tembakau, Ribuan Petani Khawatir Kehilangan Mata Pencarian

Kini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan
Ternyata, Ini Alasan Industri Tak Setuju Aturan di PP Kesehatan

Ketua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.

Baca Selengkapnya
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah
Khawatir Banyak Industri Rokok Tutup, Apindo Minta Hal Ini ke Pemerintah

Aturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.

Baca Selengkapnya
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual
Pengusaha: Sulit Melakukan Pengawasan Jika Tak Ada Merek Pada Produk Dijual

Aturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.

Baca Selengkapnya
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik
Khawatir Isu PHK Massal, Pekerja Tembakau Harap Cukai 2025 Tak Naik

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.

Baca Selengkapnya
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025
Curhat Ketua AMTI: Beban Cukai Saat Ini Sudah Sangat Berat, Jangan Naik Lagi di 2025

Rencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.

Baca Selengkapnya
Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir
Ancam Keberlangsungan Usaha, Aturan Baru Ini Buat Buruh Khawatir

Menurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.

Baca Selengkapnya
Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK
Wacana Kemasan Rokok Polos, Bisa Bikin Gelombang Lanjutan PHK

Aturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.

Baca Selengkapnya