Tolak RKUHP, PSI Sebut Adopsi Hukum Adat Bikin Cemas Sektor Usaha
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyatakan rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Terutama, terkait Pasal 2 pada RKUHP.
"RKUHP mengatur pemidanaan berdasarkan hukum yang hidup atau hukum adat yang membuat orang dapat dipidana berdasarkan hukum tidak tertulis. Ini pasal karet, bisa diterapkan secara subjektif, terserah golongan mayoritas yang tinggal di situ," kata Juru Bicara PSI, Rian Ernest melalui keterangan pers di Jakarta, Kamis (19/9).
Dalam penjelasan Pasal 2, Pemerintah Daerah dapat mengatur "KUHP" nya sendiri berdasarkan hukum yang hidup di masyarakat dan menyebutnya sebagai "delik adat".
-
Apa usulan PKS untuk Jokowi? Sekjen PKS Aboe Bakar Alhabsyi atau Habib Aboe mengusulkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengundang bakal capres Ganjar Pranowo, Anies Baswedan dan Prabowo Subianto untuk makan siang di Istana Kepresidenan.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Kenapa PPPK di Sumut dibuat? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Kenapa PKB dibentuk? Pembentukan partai ini diusulkan oleh kaum nahdliyin di berbagai daerah. Pasalnya, banyak warga NU yang ingin agar dibentuknya sebuah badan atau partai politik yang mewadahi aspirasi mereka di seluru pelosok Nusantara.
-
Apa saja yang diusulkan ke Kemenpan-RB? Anas menyebut proses pengumuman sempat tertunda karena beberapa kementerian dan lembaga belum menyampaikan formasi yang diperlukan.
-
Apa saja isi poin penting dalam RUU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) berbunyi: "Dalam pasal ini, yang dimaksud dengan "hukum yang hidup dalam masyarakat yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana" adalah hukum pidana adat. Hukum yang hidup di dalam masyarakat dalam pasal ini berkaitan dengan hukum yang masih berlaku dan berkembang dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Di beberapa daerah tertentu di Indonesia masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis yang hidup dalam masyarakat dan berlaku sebagai hukum di daerah tersebut yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana. Untuk memberikan dasar hukum mengenai berlakunya hukum pidana (delik) adat, perlu ditegaskan dan dikompilasi oleh pemerintah yang berasal dari Peraturan Daerah masing-masing. Kompilasi ini memuat mengenai hukum yang hidup dalam masyarakat yang dikualifikasi sebagai tindak pidana adat."
Pemberlakuan hal tersebut, kata Rian, akan memberi dampak buruk pada kepastian hukum di Indonesia. Tidak ada kepastian hukum, investor enggan masuk.
"Saya membayangkan investasi yang masuk dalam bentuk pabrik, pengolahan energi, dan pembangkit listrik. Bila ada pimpinan perusahaan yang tidak sengaja melakukan sesuatu yang melanggar adat setempat, bisa dipenjara. Ini tentu seperti mengatakan kepada para investor: "Jangan berinvestasi di Indonesia karena hukum di sini tidak jelas." Ditambah pasal-pasal yang berbasis moral kelompok tertentu yang masuk terlalu jauh ke ranah privat akan menciptakan ketakutan dan sentimen negatif terhadap sektor usaha," kata Rian.
DPR rencananya mengesahkan RKUHP pada 24 September 2019. Padahal ada banyak pasal yang bermasalah dan mendapatkan protes dari masyarakat.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selama ini produk rokok telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pedagang kecil
Baca SelengkapnyaPenerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.
Baca SelengkapnyaMemanasnya kondisi politik di Indonesia dinilai akan menyebabkan ketidakpastian ekonomi di tanah air.
Baca SelengkapnyaDjarot menyebut komunikasi tersebut bertujuan untuk mencegah penyelundupan Pasal-Pasal di RUU MK.
Baca SelengkapnyaKini, industri tembakau tengah menghadapi berbagai tantangan, termasuk terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKetua Umum GAPMMI, Adhi S. Lukman memandang, bahwa aturan ini seakan-akan menjadikan gula sebagai barang haram.
Baca SelengkapnyaAturan yang menjadi sorotan di antaranya wacana standardisasi berupa kemasan polos tanpa merek untuk produk tembakau maupun rokok elektronik.
Baca SelengkapnyaAturan tersebut dinilai diskriminatif bagi para pelaku usaha dan pemangku kepentingan.
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan mencatat bahwa 46.240 pekerja di Indonesia mengalami PHK selama periode Januari hingga Agustus 2024.
Baca SelengkapnyaRencana kenaikan tarif cukai rokok bakal menjadi beban tambahan Industri Hasil Tembakau.
Baca SelengkapnyaMenurut Sudarto, saat ini terdapat 143.000 anggota FSP RTMM-SPSI yang bergantung pada sektor IHT sebagai tenaga kerja di pabrik.
Baca SelengkapnyaAturan ini dianggap diskriminatif terhadap produk tembakau.
Baca Selengkapnya