Tolak Sidang Daring, Rizieq Syihab Siap Divonis Berapa Pun
Merdeka.com - Mantan pimpinan FPI, Rizieq Syihab bersikeras menolak sidang pembacaan dakwaan secara daring. Rizieq didakwa atas menghasut yang dianggap sebagai pidana di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Antara Rizieq, jaksa penuntut umum, dan majelis hakim saling berargumentasi tentang teknis sidang daring.
Rizieq bersikeras menolak sidang daring. Sementara jaksa penuntut umum dan majelis hakim mengingatkan Rizieq tidak bersikap memicu keributan.
-
Siapa yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Kenapa Rizky Febian diduga oplas? Perubahan penampilan Rizky Febian ini sontak memicu spekulasi di kalangan netizen. Banyak yang menduga bahwa ia mengikuti jejak Mahalini, yang sebelumnya juga ramai diperbincangkan karena perubahan wajahnya, khususnya pada bagian hidung.
-
Siapa yang dilarang melakukan ghibah? Siapa saja yang meninggal dunia dalam keadaan bertaubat dari perbuatan ghibah, maka dia adalah orang terakhir masuk surga. Dan siapa saja yang meninggal dalam keadaan terbiasa berbuat ghibah, maka dia adalah orang yang paling awal masuk neraka.
-
Kenapa Rizal Ramli suka mengkritik pemerintah? Masyarakat Indonesia pasti mengenal Rizal Ramli sebagai Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya. Namun, banyak juga yang mengenal Rizal Ramli sebagai sosok yang kritis terhadap sesuatu yang dianggapnya tidak berpihak pada kepentingan bangsa dan negara, sehingga dia mendapat julukan baru 'Rajawali Ngepret'.
-
Kenapa Azizah Salsha dihujat? 4 Hujatan tersebut bermula saat dirinya membagikan foto saat bersama dikta. Netizen banyak mencibirnya karena seolah enggan membagikan foto dengan suaminya.
-
Apa yang dilakukan Raffi di bilik suara? Tampil Sederhana di Bilik Suara Ketika berada di bilik suara, Raffi tetap menampilkan diri dengan sederhana meskipun selama ini dikenal sebagai sultan.
Tak mau mengikuti arahan jaksa dan hakim, Rizieq menyatakan pihaknya dan penasihat hukum akan meninggalkan ruangan sidang daring.
"Terima kasih atas segala informasinya, tapi sekali lagi dengan berat hati saya tidak sudi sidang secara online. Kalau dipaksakan, saya tunggu, berapapun vonis yang akan dikemukakan," ucap Rizieq, Jumat (19/3).
Rizieq sambil mengenakan pakaian serba putih itu menyatakan dirinya tidak mendapat hak semestinya dalam mengikuti persidangan. Dia juga mengatakan sempat menerima perlakuan tidak adil.
"Saya didorong, tidak mau hadir, sampaikan ke majelis hakim. Saya tidak rido dunia akhirat, dipaksa didorong dihinakan ini hak asasi saya yang dijamin oleh undang-undang," ujar Rizieq, Jumat (19/3).
Majelis hakim yang memimpin sidang kembali berulang kali mengingatkan Rizieq agar bersikap kooperatif proses sidang ini.
Menurut Ketua Majelis Hakim, sidang daring dipilih mengingat kondisi saat ini masih dalam pandemi Covid-19. Lagi pula, imbuhnya, sidang daring diatur dalam Perma 4/2020.
Namun, penjelasan itu tidak diterima. Hakim berpendapat jika Rizieq didatangkan ke ruang sidang akan berpotensi menimbulkan kerumunan masa. Alasanya, pendukung Rizieq sangat banyak untuk ikut hadir ke gedung pengadilan.
"Itu akan terjadi kerumunan yang sangat besar ini tidak akan mengurangi jalannya persidangan kita ini sudah dibenahi audio visual," tandasnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Rizieq Shihab dianggap melanggar dalam tiga perkara hingga menyebabkannya dipenjara 4 tahun
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Rizieq Shihab bebas murni, Senin (10/6/2024).
Baca SelengkapnyaRizieq Shihab menganggap Jokowi telah melakukan perbuatan melawan hukum
Baca SelengkapnyaDini menyampaikan selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tidak lepas dari kelebihan dan kekurangan.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab mengakhiri masa bebas bersyarat hari ini.
Baca SelengkapnyaHabib Rizieq Shihab dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu, 20 Juli 2022 lalu.
Baca SelengkapnyaAgenda sidang praperadilan Firli hari ini pembacaan kesimpulan.
Baca SelengkapnyaMantan Ketua Umum FPI Habib Rizieq Shihab telah mengakhiri masa bebas bersyarat dan kini menjadi bebas murni pada hari, Senin (10/6)
Baca SelengkapnyaPengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca SelengkapnyaSejumlah tim pengacara dari Front Persaudaraan Islam (FPI), terlihat menemani Rizieq
Baca SelengkapnyaKPK akan menerbitkan surat perintah penyidikan apabila unsur dari OOJ anggota Exco PSSI itu terpenuhi.
Baca SelengkapnyaJumlah gugatan senilai utang luar negeri Indonesia periode 2014 hingga 2024, dan diminta menyetorkan kas negara senilai Rp5.264 triliun.
Baca Selengkapnya