Tolak sumbangan Muktamar Muhammadiyah, mahasiswa UMY diancam DO
Merdeka.com - Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) yang melakukan demo menolak SK Rektor yang mengharuskan mahasiswa membayar sumbangan Rp 75 ribu untuk biaya Muktamar Muhammadiyah, mengaku mendapatkan ancaman drop out (DO) karena menggelar aksi tersebut.
Koordinator Aksi, Prayoga mengatakan mereka sempat mendapatkan ancaman tersebut melalui grup BBM. Mereka pun sempat takut melakukan aksi karena ancaman tersebut.
"Kami tadi sempat diancam mau di-DO, memang tidak ada ancaman resmi yang keluar, tapi kami sempat takut jadi ragu mau aksi atau enggak," katanya pada wartawan, Yogyakarta, Jumat (30/1).
-
Apa tuntutan mahasiswa saat itu? Lahirlah apa yang dinamakan TRITURA. Tritura atau Tri Tuntutan Rakyat 1. Bubarkan PKI dan ormas-ormasnya 2. Rombak Kabinet Dwikora 3. Turunkan Harga-Harga
-
Apa yang terjadi pada mahasiswa tersebut? Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
-
Mengapa mahasiswa demo di tahun 1965? Para mahasiswa yang tergabung dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) itu tidak puas dengan kebijakan pemerintahan Orde Lama. Mereka terus melakukan demonstrasi dan meminta Presiden Sukarno bertindak tegas terhadap PKI dan menteri-menteri yang tidak becus bekerja.
-
Kenapa warga di Sukamulya merasa takut? Diungkap Maska, jika warga sekitar saat ini mengalami kondisi ketakutan karena topografi tanah di sana yang merupakan perbukitan. Mereka khawatir jika bukit yang ada di Kampung Tengah akan longsor.
-
Apa yang membuat orang takut? Melihat layar kapal viking di kejauhan saja sudah membuat orang-orang ketakutan.
-
Bagaimana siswi SMK memberi sinyal bahaya? Siswi SMK di Surabaya yang diperkosa anggota TNI sempat meminta pertolongan dengan cara memberi isyarat atau kode tangan mengepal pada orang di sekitarnya.
Meski demikian dia dan teman-temannya tetap nekat melakukan aksi tersebut. "Kami tetap minta SK rektor dicabut," tandasnya.
Dalam SK Rektor UMY nomor 024/SK-UMY/X/2014 tentang kontribusi mahasiswa UMY untuk Muktamar Muhammadiyah ke-47 tersebut, diputuskan bahwa mahasiswa wajib memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan Mukatamar berupa dana sumbangan.
Dana tersebut sebesar Rp 75 ribu setiap mahasiswa, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran SPP semester genap tahun ajaran 2014/2015.
Selain itu para mahasiswa yang akan wisuda juga dikenai pungutan sumbangan sebesar Rp 50 ribu per wisudawan, dan dibayarkan bersamaan dengan pembayaran wisuda periode ke II. SK tersebut ditandatangani oleh rektor UMY, Bambang Cipto pada tanggal 18 Oktober 2014.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Demonstrasi yang digelar di depan gedung DPRD Jatim itu mengepung dan meminta paksa agar anggota dewan mau keluar dan menemui massa aksi.
Baca SelengkapnyaSalah satu kebijakan yang menjadi sorotan adalah mahasiswa baru wajib membeli jas almamater.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa ini mendirikan tujuh tenda dan memasang sejumlah karangan bunga.
Baca SelengkapnyaMereka menggaungkan demokrasi berjalan dengan aman, damai dan jujur.
Baca SelengkapnyaPara mahasiswa baru diarahkan untuk mengunduh dan registrasi pada salah satu aplikasi pinjol oleh DEMA.
Baca SelengkapnyaTerkait dengan sanksi, pihaknya belum bisa menentukan. Namun ada dua kemungkinan, yakni sedang dan berat.
Baca SelengkapnyaMahasiswa berangka pukul 11.30 menggunakan 10 kopaja dan 20 angkot. Mereka juga membawa sejumlah spanduk dan poster.
Baca SelengkapnyaIntimidasi yang didapat berupa kiriman pesan melalui aplikasi WhatsApp
Baca SelengkapnyaAksi bertajuk 'Mimbar Bebas Selamatkan Demokrasi' ini digelar untuk menentang praktik politik dinasti di tanah air.
Baca SelengkapnyaDalam orasinya, mereka juga menolak pelanggaran HAM yang hingga saat ini masih banyak kasus yang belum terselesaikan.
Baca SelengkapnyaBadan Eksekutif Mahasiswa (BEM) menyampaikan aspirasi terkait kenaikan biaya uang kuliah tunggal
Baca SelengkapnyaSejumlah mahasiswa UIN Alauddin Makassar melakukan unjuk rasa di depan kampus menolak surat edaran nomor 2591 tahun 2024 tentang Ketentuan Penyampaian Aspirasi.
Baca Selengkapnya