Tolak tanggung jawab, pengamen malah pukuli kekasih hamil 3 bulan
Merdeka.com - Seorang pengamen jalanan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega menganiaya kekasihnya sendiri yang tengah hamil tiga bulan. Alasannya, pelaku menolak bertanggung jawab meski sudah menghamili korban.
Kasubag Humas Polresta Bekasi, Iptu Makmur mengatakan, tersangka yang ditangkap polisi pagi tadi di sekitar lampu merah Perdana, Cibitung adalah Anggiat Feri Sinaga (29). Adapun kekasihnya ialah seorang karyawati swasta, NA (28).
Makmur menjelaskan, peristiwa itu bermula ketika korban mendatangi pelaku untuk meminta pertanggung jawaban di Jalan Alteri Tool Cibitung, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kemarin siang.
-
Siapa yang menikah setelah 6 bulan pacaran? Donna Agnesia dan Darius Sinathrya menjalin hubungan pacaran selama 6 bulan sebelum akhirnya melangsungkan pernikahan pada 30 Desember 2006.
-
Siapa pelakunya? Orang ke-3 : 'Seperti biasa saya menjemput anak saya pulang sekolah sekitar jam tersebut'Karena 22 jam sebelum 5 April 2010 adalah jam 1 siang 4 april 2010 (hari minggu)
-
Siapa pelaku penganiayaan? Viral Remaja Pukuli Bocah Lalu Mengaku sebagai Keponakan Mayor Jendera Sekelompok remaja tmenganiaya dan mencaci bocah di Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
-
Kapan pernikahan mereka? Pernikahan mereka pada tahun 2017 jarang menjadi sorotan, tetapi keduanya sering membagikan momen mesra mereka di media sosial.
Pasalnya, pelaku sudah berulang kali menggauli korban sehingga sampai saat ini korban sudah hamil tiga bulan. Menurut Makmur, pelaku dan korban sudah menjalin hubungan asmara sekira enam bulan.
"Korban bertemu pelaku, tapi pelaku bukannya bersedia mempertanggungjawabkan perbuatannya, tapi malah korban dianiaya," kata Makmur, Jumat (25/12).
Korban kata Makmur, dipukul menggunakan tangan kosong di bagian kening, dada, dan tangan sehingga menjadi memar-memar. Karena korban sudah tak tahan lagi dengan kelakuan pelaku, akhirnya melaporkan ke Polsek Cikarang Barat.
Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Cikarang Barat, dijerat dengan pasal 351 tentang penganiayaan, ancaman penjara di atas lima tahun.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Seorang pria berinisial R (21) tega membunuh istrinya S (19) yang hamil 8 bulan. Aksinya terbongkar setelah keluarga curiga melihat kondisi jenazah korban.
Baca SelengkapnyaSaat menikah, pelaku ternyata tengah hamil empat bulan. Mereka malu hamil di luar nikah.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu terjadi di rumah korban di Kecamatan Kertapati, Palembang, Selasa (17/9) siang.
Baca SelengkapnyaPolisi mengungkap motif pelaku pembunuhan RN, wanita hamil yang ditemukan tewas di ruko Kelapa Gading, Jakarta Utara merantau ke Jakarta.
Baca SelengkapnyaPelaku merekam adegan persetubuhan antar anaknya dengan pacarnya di sebuah kontrakan.
Baca SelengkapnyaPerbuatan para tersangka terungkap saat sang anak diketahui tengah hamil
Baca SelengkapnyaNamun, janji untuk membiayai kebutuhan selama kehamilan pun tidak pernah diterima oleh P.
Baca SelengkapnyaRasa malu membuatnya gelap mata dan membuang anaknya sendiri.
Baca SelengkapnyaTersangka mengaku menyesali atas perbuatannya menghabisi nyawa menantunya.
Baca SelengkapnyaPerkosaan pertama berawal saat korban main masak-masakan bersama anak tersangka.
Baca SelengkapnyaPerkosaan tersebut terungkap setelah ibu korban curiga dengan perubahan fisik, terutama bagian perut yang membesar.
Baca SelengkapnyaKonten Kreator Ditangkap Buntut Setubuhi Pacar di Bawah Umur, Ini Tampangnya Saat Digiring ke Kantor
Baca Selengkapnya