Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT

Tolak uji materi pasal kesusilaan, MK disebut pakar legalkan kaum LGBT Gedung Mahkamah Konstitusi. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi mengenai pasal kesusilaan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan tersebut mengundang reaksi pro dan kontra dari sebagian kalangan.

Menurut ahli hukum pidana, Suparji Ahmad penolakan uji materi oleh MK mengundang celah baru. Menurut Suparji, hingga saat ini masih ada kekosongan hukum yang mengatur tentang LGBT.

"Ada kekosongan hukum sehingga tak ada instrumen untuk menjerat mereka. Jadi kembali hal itu apa ada dasar hukumnya," ujar Suparji dalam sebuah diskusi, Jakarta Pusat, Sabtu (23/12).

Sementara itu, menyikapi penolakan uji materi Suparji berpendapat bukan berarti MK melegalkan adanya LGBT.

"Boleh dikatakan sebenarnya MK dengan alasan legal adalah seolah melakukan pembiaran terhadap LGBT tetapi bukan berarti melakukan legalisasi terhadap keberadaan LGBT," ucap Suparji.

Suparji menambahkan dalam hal ini, MK diharapkan terlibat, mengingat tindakan demikian bagi masyarakat Indonesia yang menganut budaya timur adalah tindakan yang menyimpang dengan norma yang berlaku di masyarakat.

"Seharusnya MK konsisten bahwa dulu pernah melakukan perluasan norma seharusnya ini juga karena bahwa faktanya cukup argumentatif adanya klausul untuk menyatakan itu sebagai sebuah perbuatan yang bertentangan moral dan etika," kata Suparji.

Oleh sebab itu, Suparji mendesak agar landasan hukum mengenai LGBT segera diatur. Hal ini penting dilakukan agar tindakan diskriminasi tidak melulu menyasar kaum LGBT hanya karena tidak ada landasan hukum. Apalagi, dia mengatakan LGBT merupakan pilihan orientasi seks ilegal.

"Jadi salah satu jalannya ya agar segera ditentukan langkahnya, sebenarnya ya LGBT itu jelas masih ilegal dan menyalahi fitrah manusia," ujar dia. (mdk/rhm)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?
MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres, Kenapa Ambang Batas Presiden Ditolak?

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menambah syarat capres dan cawapres di UU Pemilu menuai kontroversi. MK dianggap tidak konsisten.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita
Hakim MK Ungkap Ada Pihak yang Ingin Sahkan Perkawinan Sejenis: Dosa pada Anak Cucu Kita

Arief mengingatka Indonesia memiliki ideologi Pancasila sehingga perkawinan sesama jenis tidak boleh dibairkan.

Baca Selengkapnya
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
MK Diminta Tolak Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Gugatan batas usia capres cawapres dilayangkan PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Baca Selengkapnya
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi
Partai Gelora Sebut Putusan MK Soal Syarat Usung Calon Kepala Daerah Tak Sesuai Permohonan Uji Materi

MK membuat norma pengaturan baru tentang syarat pencalonan berdasarkan jumlah penduduk dan prosentase suara sah partai.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana
MA Kabulkan Uji Materi Peraturan KPU, Eks Koruptor Baru Bisa Nyaleg 5 Tahun Setelah Jalani Pidana

Kedua pasal itu dapat mengeliminir keharusan para terpidana melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah menjalani pidana penjara untuk bisa nyaleg.

Baca Selengkapnya
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres
VIDEO: Tanpa Anwar Usman, MK Tolak Gugatan UU Pemilu Syarat Jadi Capres-Cawapres

Dalam amar putusannya, Hakim Suhartoyo bersama dengan delapan hakim MK menolak perkara nomor 141/PUU-XXI/2023

Baca Selengkapnya
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK
MKMK Sebut Baleg DPR Lakukan Pembangkangan Konstitusi Terhadap Putusan MK

Badan legislatif (Baleg) DPR RI sepakat, Revisi Undang-undang (UU) Pilkada dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU

Baca Selengkapnya
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung
Putusan MK: Anggota Parpol Harus Mundur Minimal 5 Tahun Sebelum Jadi Jaksa Agung

MK menyatakan, pengurus parpol yang akan diangkat menjadi Jaksa Agung harus lebih dulu berhenti dari kepengurusan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun.

Baca Selengkapnya
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK
Ahli: Jika DPR Buat Aturan Berbeda dari Putusan MK, Bisa Dibatalkan Lagi saat Digugat di MK

Titi menegaskan bahwa putusan MK tidak boleh disimpangi oleh semua pihak.

Baca Selengkapnya
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK
Fraksi Gerindra Kritik Putusan Ambang Batas Pilkada: Hak Kita Susun UU Dibegal MK

Gerindra menyebut MK berupaya membegal hak DPR sebagai pembuat Undang-Undang.

Baca Selengkapnya