Tolak UUD 1945 amandemen, Kelompok Muda ajukan gugatan ke PN Jakpus
Merdeka.com - Sekelompok pemuda yang bergabung dalam Kelompok Muda untuk Indonesia melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menggugat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.
Gigih Guntoro, salah satu anggota Kelompok Muda untuk Indonesia mengatakan amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukan sebagai Lembaran Negara. Hal ini, kata dia tentu saja tidak sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi.
"Amandemen UUD 1945 ke-1 tahun 1999 hingga Amandemen ke-4 tahun 2002 yang dilakukan MPR RI tidak memenuhi prosedur hukum tata negara dan hukum administrasi negara dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hukum administrasi negara selalu melaksanakan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara baik di tingkat tinggi hingga rendah," kata Gigih usai mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/8).
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Mengapa Pasal 7 UUD 1945 diubah? Untuk menghindari praktik kekuasaan yang otoriter, korup, dan nepotis yang terjadi pada masa Orde Baru, yang memungkinkan seorang presiden menjabat tanpa batas periode.
-
Bagaimana DPR menilai proses hukum Kejagung? Semuanya berlangsung cepat, transparan, tidak gaduh, dan tidak ada upaya beking-membeking sama sekali, luar biasa.
-
Apa yang diatur dalam Pasal 7 UUD 1945? Pasal ini mengalami beberapa perubahan sejak pertama kali ditetapkan pada tahun 1945. Perubahan-perubahan ini mencerminkan dinamika politik dan aspirasi rakyat Indonesia dalam menentukan siapa yang berhak memimpin negara ini.
-
Apa yang DPR sesalkan? 'Yang saya sesalkan juga soal minimnya pengawasan orang tua.'
-
Siapa yang hadir di rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
"Empat kali amandemen UUD 1945 itu cacat prosedural karena hanya hasil risalah sidang MPR dan tanpa memberikan penomoran pada ketetapan MPR tentang amandemen UUD 1945 tersebut serta tidak dimasukan sebagai lembaran negara dan karena itu tidak sah sebagai sebuah TAP MPR, oleh karenanya tidak dapat diberlakukan," imbuh dia.
Lanjut dia, dengan gugatan itu diharapkan penggunaan UUD 1945 amandemen dihentikan sementara. Sebab, proses gugatan yang dilakukan terhadap UUD 1945 amandemen belum memperoleh kekuatan hukum tetap.
"Harapan dari sidang gugatan amandemen UUD 1945 ini pada sidang paripurna MPR RI, saat sidang umum tanggal 14 Agustus nanti dihentikan dahulu dan menggunakan UUD 1945 yang asli, karena sedang ada proses hukum yang berlaku menunggu keputusan yang diberlakukan," tutupnya.
Diketahui, gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2015. Gugatan itu diregister dengan nomor perkara 360/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST dengan dibubuhi tanda tangan Suyatno selaku Panitera Muda Perdata.
(mdk/efd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU
Baca SelengkapnyaPeringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.
Baca SelengkapnyaDalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.
Baca SelengkapnyaBeberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.
Baca SelengkapnyaRevisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.
Baca SelengkapnyaMassa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga melakukan aksi bakar ban di kawasan Patung Kuda.
Baca SelengkapnyaAnggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.
Baca SelengkapnyaHal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.
Baca SelengkapnyaKewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.
Baca SelengkapnyaDalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPenggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara
Baca Selengkapnya