Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tolak UUD 1945 amandemen, Kelompok Muda ajukan gugatan ke PN Jakpus

Tolak UUD 1945 amandemen, Kelompok Muda ajukan gugatan ke PN Jakpus Gedung DPR. Merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Sekelompok pemuda yang bergabung dalam Kelompok Muda untuk Indonesia melayangkan gugatan hukum ke Pengadilan Jakarta Pusat untuk menggugat amandemen UUD 1945 yang dilakukan oleh MPR sejak tahun 1999 hingga 2002.

Gigih Guntoro, salah satu anggota Kelompok Muda untuk Indonesia mengatakan amandemen tersebut hanya merupakan risalah sidang umum MPR pada 14-21 Oktober 1999, dan tanpa memberikan penomoran serta tidak dimasukan sebagai Lembaran Negara. Hal ini, kata dia tentu saja tidak sah secara hukum tata negara dan hukum administrasi.

"Amandemen UUD 1945 ke-1 tahun 1999 hingga Amandemen ke-4 tahun 2002 yang dilakukan MPR RI tidak memenuhi prosedur hukum tata negara dan hukum administrasi negara dan bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum. Hukum administrasi negara selalu melaksanakan aturan aturan yang sudah ditetapkan oleh hukum tata negara baik di tingkat tinggi hingga rendah," kata Gigih usai mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Kamis (13/8).

"Empat kali amandemen UUD 1945 itu cacat prosedural karena hanya hasil risalah sidang MPR dan tanpa memberikan penomoran pada ketetapan MPR tentang amandemen UUD 1945 tersebut serta tidak dimasukan sebagai lembaran negara dan karena itu tidak sah sebagai sebuah TAP MPR, oleh karenanya tidak dapat diberlakukan," imbuh dia.

Lanjut dia, dengan gugatan itu diharapkan penggunaan UUD 1945 amandemen dihentikan sementara. Sebab, proses gugatan yang dilakukan terhadap UUD 1945 amandemen belum memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Harapan dari sidang gugatan amandemen UUD 1945 ini pada sidang paripurna MPR RI, saat sidang umum tanggal 14 Agustus nanti dihentikan dahulu dan menggunakan UUD 1945 yang asli, karena sedang ada proses hukum yang berlaku menunggu keputusan yang diberlakukan," tutupnya.

Diketahui, gugatan ini didaftarkan di kepaniteraan Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 13 Agustus 2015. Gugatan itu diregister dengan nomor perkara 360/PDT.G/ 2015/PN.JKT.PST dengan dibubuhi tanda tangan Suyatno selaku Panitera Muda Perdata.

(mdk/efd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah
Analisis Pakar: KPU Tak Bisa Patuhi Putusan MA soal Syarat Batas Usia Calon Kepala Daerah

Perludem mengkritik keras putusan MA yang dianggap gagal menafsirkan UU

Baca Selengkapnya
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok
Peringatan Darurat Garuda Biru Bukan soal Pilkada atau MK Vs DPR, ini Makna Sesungguhnya Sangat Menohok

Peringatan darurat dengan gambar burung garuda berlatar biru menggema di media sosial. Gambar tersebut juga membanjir berbagai lini masa.

Baca Selengkapnya
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?
Pemohon Cabut Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres di MK, Peluang Gibran Kandas?

Dalam sidang tersebut, pemohon memutuskan untuk membatalkan atau mencabut gugatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'
Ragam Protes di Depan MK, Mulai dari Mahkamah Keluarga hingga 'Bocah Kosong jadi Cawapres'

Beberapa isinya seperti, 'Hakim MK adalah wakil tuhan bukan wakil setan'.

Baca Selengkapnya
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan
Iluni FH UI Tolak RUU Pilkada Anulir Putusan MK: Pembegalan Demokrasi Nyata Dipertontonkan

Revisi ini dinilai sebagai praktik pembegalan demokrasi yang secara nyata dipertontonkan kepada publik.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Massa BEM se-Indonesia Bakar Poster Bergambar Wajah Setengah Jokowi-Soeharto
FOTO: Tolak Putusan MK Terkait Batas Usia Cawapres, Massa BEM se-Indonesia Bakar Poster Bergambar Wajah Setengah Jokowi-Soeharto

Massa Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) juga melakukan aksi bakar ban di kawasan Patung Kuda.

Baca Selengkapnya
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas
Titi Anggraini soal Putusan MK: Pemilih Tidak Harus Berhadapan dengan Calon dari Koalisi Obesitas

Anggota Dewan Pembina Perludem ini mengatakan, putusan MK tersebut langsung berlaku di Pilkada serentak 2024.

Baca Selengkapnya
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat
PDIP: Pembahasan Materi Muatan RUU Pilkada Cacat

Hal itu dikatakan Masinton menanggapi pembahasan RUU Pilkada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang berlangsung kilat.

Baca Selengkapnya
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah
Pakar Nilai MK Bukan Lembaga Banding Terhadap Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah

Kewenangan MK dalam pengujian peraturan perundang-undangan, hanya terbatas terhadap pengujian Undang-Undang terhadap UUD 1945.

Baca Selengkapnya
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja
Mahfud Soal Usulan Amandemen UUD 1945: Silakan Aja

Menurut Mahfud, amandemen UUD sudah pernah dilakukan.

Baca Selengkapnya
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945
FOTO: Pimpinan MPR Sambangi Markas PKB untuk Bahas Amandemen UUD 1945

Dalam momen tersebut, Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan jika pimpinan MPR tidak mengucapkan kata untuk memutuskan amandemen UUD 1945.

Baca Selengkapnya
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara
MK Tolak Gugatan Partai Garuda Terkait Batas Usia Capres Cawapres dan Syarat Pengalaman Penyelenggara Negara

Penggugat meminta usia minimal Capres-Cawapres 40 tahun atau berpengalaman sebagai penyelenggara negara

Baca Selengkapnya