Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tommy Sumardi Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra

Tommy Sumardi Hari Ini Jalani Sidang Tuntutan Kasus Suap Red Notice Djoko Tjandra Tommy Sumardi. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, hari ini kembali menggelar sidang kasus suap penghapusan nama terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Djoko Tjandra. Sidang lanjutan kali ini beragendakan tuntutan kepada perantara suap dilakukan Djoko Tjandra untuk dua jenderal polisi, Tommy Sumardi.

"Iya benar, tuntutan," kata Kuasa Hukum Tommy Sumardi, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi, Selasa (15/12).

Sesuai agenda sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Terdakwa Tommy akan menjalani tuntutan sekira pukul 10.00 WIB. Dalam sidang sebelumnya, Dion mengatakan kliennya tidak akan mengajukan saksi a de charge atau saksi meringankan. Sebab menurut dia, Tommy mengakui segala kesalahannya.

Orang lain juga bertanya?

"Ngaku salah, ngaku salah, buat apalagi. Saksi a de charge buat apa, kita enggak ada yang kita buktiin, kita udah sampaikan semua. Kita sudah sampaikan semua, untuk apa saksi a de charge, orang kita ngaku salah," kata Dion di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis 3 Desember 2020.

Dengan tidak mengajukannya saksi a de charge tersebut, kubu Tommy Sumardi menyerahkan penanganan perkara ini pada majelis hakim. Jadi, apapun yang akan menjadi keputusan hakim kliennya akan menerima.

Dion berharap, permohonan kliennya Tommy Sumardi dapat dikabulkan majelis sebagai Justice Collaborator. Sebab telah mengakui kesalahannya itu selama persidangan.

"Ya harapannya dikabulkan (Justice Collaborator), mesti dikabulkan lah. Karena kalau bukan karena kita, enggak ada itu kejadian itu, kalau enggak ada kita, kita buka," dia menandasi.

Tommy Sumardi Beberkan Suap Djoko Tjandra

Sebelumnya, Tommy Sumardi mengungkapkan rincian proses penyerahan uang suap kepada dua orang perwira tinggi (pati) Polri yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Inspektur Jenderal Napoleon dan bekas Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo. Penyerahan uang dilakukan mulai 27 April 2020.

"Saya ditelepon Pak Djoko Tjandra, bertanya saya di mana, dia katakan 'you ke dekat Mabes Polri saja, nanti ada orang saya, kurir mengarah ke rumah makan Merah Delima," kata Tommy dalam sidang pemeriksaan terdakwa di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (8/12).

Tommy dalam perkara ini didakwa menjadi perantara suap dari Djoko Tjandra kepada Irjen Napoleon Bonaparte senilai 200 ribu dolar Singapura dan 270 ribu dolar AS dan Brigjen Prasetijo Utomo sebesar 150 ribu dolar AS.

Selanjutnya Tommy bertemu dengan kurir Djoko bernama Nurdin. Saat itu Nurdin memberikan plastik hitam berisi amplop yang ketika dibuka Tommy berisi 100 ribu dolar AS dalam pecahan 100 dolar.

"Lalu saya telepon Pak Prasetijo, saya bilang mau ke Pak Napo, katanya Pras 'OK saya ke sana Ji (haji), ketemu di parkiran TNCC," ungkap Tommy,

Saat tiba di parkiran TNCC Mabes Polri, Prasetijo lalu naik mobil Aplhard putih yang ditumpangi Tommy dan mobil bergerak ke lobi TNCC. Saat itu Tommy mengaku sudah menelepon Napoleon untuk memberikan uang 100 ribu dolar AS.

"Dia duduk di sebelah sini. Duit saya geletakin, dia katakan 'Banyak banget ji, uang apa ini?'. Saya bilang untuk Pak Napo (Napoleon). 'Wah bagi saya separuh', diambil. Saya bilang 'Jangan Pras, nanti dia marah'. Katanya 'Nggak, nggak, dia Abang saya'," cerita Tommy.

Tapi setelah keduanya di ruangan Napoleon di lantai 11 TNCC, Napoleon marah karena hanya melihat uang 50 ribu dolar AS.

"Ah apa ini segini enggak sesuai, kata Pak Napo, dia marah-marah, saya keluar. Pras juga keluar," tambah Tommy.

Uang sisa 50 ribu dolar AS itu pun dibawa oleh Prasetijo. Yang Selanjutnya pada 28 April 2020, Djoko Tjandra kembali menelepon Tommy dan meminta agar Tommy datang ke Hotel Mulia dan bertemu sekretarisnya Sisca untuk mengambil uang 200 ribu dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar.

"Saya telepon Pak Napo 'Bang saya ke kantor', 'Oke ji'. Saya ketemu sekretarisnya itu, kemudian uangnya dihitung, katanya OK lalu saya telepon Pras, 'Saya bilang bro uang kemarin ditunggu tuh', katanya OK saya ke sana," ungkap Tommy.

Prasetijo lalu mendatangi ruangan Napoleon dan membawa bungkusan warna hijau muda.

"Saya prediksi ya itulah uangnya," kata Tommy sehingga Tommy mengaku Napoleon Bonaparte menerima 200 ribu dolar Singapura dan 50 ribu dolar AS pada 28 April 2020.

Pemberian selanjutnya adalah pada 29 April 2020. Tommy kembali ditelepon Djoko Tjandra dan diminta untuk ke restoran Merah Delima untuk menerima uang dari Nurdin, kali ini sebanyak 100 ribu dolar AS.

"Lalu saya menuju lagi ke gedung TNCC, saya sendiri, tapi setiap saya ketemu pasti telepon dulu. Saat itu saya sampaikan 'Bang mesti cepat ya' katanya 'iya ji iya'," ungkap Tommy.

Uang selanjutnya diserahkan Nurdin kepada Tommy di restoran Merah Delima sebesar 150 ribu dolar AS yang dibungkus di kresek putih. Tommy juga langsung menyerahkan uang itu ke Napoleon di ruang Kadivihubinter.

"Saat itu dia (Napoleon) mengatakan 'Ji ini lihat suratnya', saya minta katanya jangan," kata Tommy.

Keesokan harinya pada 5 Mei Tommy kembali memberikan uang ke Napoleon. Uang dari Djoko Tjandra diberikan di dapur umum Tanah Abang oleh Nurdin sebanyak 20 ribu dolar AS.

"Tanggal 5 Mei itu ada 20 ribu dolar AS, karena saya didesak untuk melunasi, jadi saya pakai uang saya, saya serahkan 70 ribu dolar AS," ungkap Tommy.

Tommy mengaku sampai ribut dulu dengan istrinya karena menggunakan uang miliknya untuk menalangi permintaan Napoleon.

"Karena saya didesak terus di telpon sama beliau. 'Ji mana? Jangan bohong sama saya'. Beliau itu Pak Napoleon mengatakan 'Saya libas kamu Ji. Saya libas kamu nanti kalau bohong sama saya'. Saya kan grogi yang mulia, bulan puasa digituin. Jadi, saya talangi dulu 70 ribu dolar AS, saya berikan ke Napoleon semuanya," jelas Tommy.

Kemudian pada 7 Mei 2020, Prasetijo menelepon Tommy dan meminta bagiannya.

"Tanggal 7 si Pras telepon saya, 'Bro, katanya Napoleon sudah selesai, mana bagian gua?'. Saya serahkanlah 50 ribu dolar AS. Pakai uang saya, paginya saya tukar ke 'money changer'," kata Tommy.

Artinya menurut Tommy, Prasetijo total menerima 100 ribu dolar AS. Barulah pada 12 Mei 2020 Djoko Tjandra melalui Fransisca menyerahkan uang 100 ribu dolar AS untuk menggantikan uang Tommy. Djoko kembali memberikan uang sebesar 50 ribu dolar AS pada 22 Mei kepada Tommy.

"Sisanya masih ada ke saya yang nanti saya akan kembalikan ke beliau (Djoko). Saya laporan ke dia, katanya 'you pegang saja dulu. Saya ditunggu ke Kuala Lumpur sampai terjadi masalah ini," tambah Tommy.

Pasca pemberian uang itu, Prasetijo menelepon mengatakan bahwa ada surat dari Napoleon dan meminta agar Tommy mengambilnya.

"Ya sudah saya ambil, tidak saya baca tapi suratnya ada stempel mabes Polri tujuannya ke Imigrasi. Di perjalanan saya telepon Nurdin segera ambil surat, saya terima surat dua hari setelah tanggal 7 itu," ungkap besan mantan PM Malaysia Najib Razak itu.

Jaksa Penuntut Umum menganggap Tommy Sumardi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Reporter: Muhammad Radityo PriyasmonoSumber: Liputan6.com

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus
Sidang Tony Budidjaja: Majelis Hakim Tolak Eksepsi dan Lanjutkan Pemeriksaan Kasus

Dalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela

Baca Selengkapnya
Kejagung Kaji Urgensi Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula
Kejagung Kaji Urgensi Tom Lembong Hadir di Sidang Praperadilan Kasus Korupsi Impor Gula

Zulkipli mengatakan, kehadiran Tom Lembong tentu mempertimbangkan agenda Kejagung.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel
Sidang Perdana Kasus Korupsi Timah Digelar Rabu 31 Juli, Bakal Adili 3 Kadis ESDM Babel

Total tiga terdakwa akan bersiap diadili di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (31/7) besok.

Baca Selengkapnya
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan
Eksepsi Ditolak Hakim, Tony Budidjaja Surati Polda Metro Desak Tindak Lanjuti Keberatan

Majelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut

Baca Selengkapnya
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan
Usai Diperiksa Polisi, Direktur Dumas KPK Langsung Ngacir Tinggalkan Wartawan

Diketahui pemanggilan terhadap Tomi merupakan yang kedua, setelah sedianya sempat dijadwalkan, Kamis (12/10) kemarin.

Baca Selengkapnya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya
Tak Hadiri Sidang Praperadilan Siskaeee, Ini Penjelasan Polda Metro Jaya

Ade Ary memastikan kalau pihaknya akan menghadapi sidang yang bakal kembali digelar Senin (29/1) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai
Siskaeee Minta Pemeriksaan sebagai Tersangka Ditunda sampai Praperadilan Selesai

Tofan menyampaikan alasannya. Dia menyinggung berkas prapradilan yang diajukan ke PN Jaksel.

Baca Selengkapnya
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor
FOTO: Ekspresi Rafael Alun saat Majelis Hakim Menunda Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutuskan menunda sidang pembacaan vonis untuk mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

Baca Selengkapnya
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini
SYL Bakal Jalani Sidang Perdana Kasus Gratifikasi dan Pemerasan Anak Buah Hari Ini

SYL siap untuk menjalani sidang pertamanya hari ini.

Baca Selengkapnya