Tommy Sumardi Jalani Sidang Vonis Perkara Red Notice Hari ini
Merdeka.com - Terdakwa Tommy Sumardi akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis dalam perkara dugaan korupsi kepengurusan penghapusan red notice Djoko Tjandra, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (29/12).
"Iya benar, hari ini," kata pengacara Tommy, Dion Pongkor, saat dikonfirmasi pada Selasa (29/12).
Dion berharap dalam sidang kali ini majelis hakim dapat mempertimbangkan vonis hukuman lebih ringan dari pada tuntutan. Lantaran, pengajuan diri Tommy sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.
-
Apa yang dituntut oleh jaksa? 'Menghukum terdakwa Bayu Firlen dengan pidana penjara selama selama 4 (empat) Tahun dan Denda Sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Subsider 6 (enam) bulan penjara dikurangi selama Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,' lanjutan dari keterangan yang dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
-
Bagaimana Ganjar berharap MK mengadili? 'Tim akan segera mendaftarkan itu, dan mudah-mudahan ini akan membuka tabir, dan tentu saja harapan kita MK-lah yang nanti mengadili ini dengan baik, dan bisa mengembalikan marwah demokrasi kita agar sesuai dengan harapan dan aturan,' kata Ganjar dalam konferensi pers di Posko Pemenangan, Kamis (21/3).
-
Siapa yang dituntut? Seorang pria Inggris dihukum hampir 20 tahun penjara karena menggunakan kecerdasan buatan untuk mengubah foto asli anak-anak menjadi gambar pelecehan seksual yang menjijikkan.
-
Mengapa DPR RI minta pelaku dihukum berat? 'Setelah ini, saya minta polisi langsung berikan pendampingan psikologis terhadap korban serta ibu korban. Juga pastikan agar pelaku menerima hukuman berat yang setimpal. Lihat pelaku murni sebagai seorang pelaku kejahatan, bukan sebagai seorang ayah korban. Karena tidak ada ayah yang tega melakukan itu kepada anaknya,' ujar Sahroni dalam keterangan, Kamis (4/4).
-
Siapa yang akan PDIP ajukan sebagai saksi? PDIP tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon nomor 03 Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang. Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud Henry Yosodiningrat mengungkapkan, PDI Perjuangan siap membawa sejumlah bukti dan saksi ke Mahkamah Konstitusi (MK) di antaranya seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) terkait gugatan hasil Pilpres 2024 setelah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
-
Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam kasus korupsi? Lebih lanjut, menurut Sahroni, hal tersebut penting karena nantinya akan menjadi pertimbangan pengadilan yang berdampak pada masa hukuman para pelaku korupsi.
"Berharap justice collaborator dan dihukum seringan-ringannya karena kita yang buka fakta perkara," ujarnya.
Berdasarkan pantauan merdeka.com sidang digelar di ruang Prof.Dr.HM.Hatta Ali diagendakan mulai sekitar pukul 10.00 Wib, namun sampai dengan pukul 10.54 Wib sidang belum juga dimulai. Di arena sidang baru nampak jaksa penuntut umum dan tim pengacara terdakwa Tommy Sumardi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Terdakwa Tommy Sumadi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. Diketahui Tommy diduga bersalah sebagai perantara antara terpidana hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra dengan dua jenderal Polri, Brigjen Prasetijo Utomo dan Irjen Napoleon.
"Menghukum Terdakwa Tommy Sumardi dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan di rutan," ujar jaksa dalam amar tuntutannya di PN Tipidkor Jakarta, Selasa (15/12).
Selain tuntutan hukuman penjara, jaksa juta menuntut Terdakwa Tommy dengan membayar denda Rp100 juta subsider 6 bulan.
Dalam tuntutan ini, Jaksa menilai terdakwa memiliki hal memberatkan dan meringankan. Menurut Jaksa, hal memberatkan adalah karena perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan, nepotisme (KKN).
"Hal meringankan, Terdakwa Tommy mengakui perbuatannya dan bukan pelaku utama," jelas amar tersebut.
Karena pertimbangan yang meringankan tersebut, Jaksa meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Justice Collaborator untuk terdakwa.
"Terdakwa sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau Justice Collaborator telah memberikan keterangan atau bukti-bukti yang signifikan dalam mengungkap tindak pidana dan pelaku lainnya," katanya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mario mengklaim dirinya masih bisa memperbaiki diri ke depan jika diberikan kesempatan.
Baca Selengkapnyavonis yang bersangkutan terbukti secara sah melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Baca SelengkapnyaJPU hanya menerima satu putusan, yakni terdakwa Rosalina yang divonis empat tahun penjara dari sebelumnya dituntut enam tahun penjara.
Baca SelengkapnyaDalam sidang yang berlangsung, agenda utama adalah pembacaan putusan sela
Baca SelengkapnyaKejagung menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Toni Tamsil tidak sepenuhnya dikabulkan majelis hakim.
Baca SelengkapnyaMajelis Hakim menyatakan bahwa sangkalan-sangkalan yang diajukan oleh terdakwa dalam eksepsinya memerlukan pemeriksaan lebih lanjut
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaSaat ini, Kejagung masih berpikir apakah akan melayangkan banding atau sebaliknya.
Baca Selengkapnyapenjamin adalah keluarga, kami berharap ini bisa majelis hakim pertimbangan dan bisa memberikan penangguhan kepada Dito Mahendra," kata Pengacara Dito
Baca Selengkapnya