Tommy Winata Kaget Pengacaranya Emosi Sampai Pukul Hakim di Pengadilan
Merdeka.com - Seorang hakim berinisial HS diserang pengacara berinisial Desrizal Chaniago. Kejadian itu terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis 18 Juli kemarin. Adapun, Desrizal merupakan salah satu pengacara yang ditunjuk oleh Tommy Winata untuk menangani kasus itu.
Terkait hal ini, Tommy Winata mengaku kejadian tersebut tak perlu terjadi. Hal ini disampaikan Tommy melalui juru bicaranya, Hanna Lilies.
"Tindakan DA memukul hakim di ruang pengadilan tidak seharusnya terjadi," kata Hanna dalam keterangannya, Jumat (19/7).
-
Siapa yang mengajukan gugatan praperadilan? Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Bandung Eman Sulaeman mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh pihak pemohon yakni Pegi Setiawan terhadap Polda Jabar.
-
Kenapa Hasto Kristiyanto ditetapkan tersangka? Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan peran penting Hasto dalam kasus suap yang menyeret kader PDIP Harun Masiku.
-
Siapa yang disebut membongkar kebusukan hakim? Video tersebut mengandung narasi bahwa Cawapres nomor urut 3 Mahfud MD bersama DPR membongkar kebusukan hakim MK saat pelaksanaan Pilpres.
-
Siapa yang menggugat Dewas KPK? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantisipasi gugatan pimpinan KPK Nurul Guhfron di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji materi etiknya karena membantu mutasi ASN di Kementan dari pusat ke daerah.
-
Apa yang dilakukan oleh tersangka HW? Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
Dia menuturkan, pihaknya termasuk Tommy, kaget dengan insiden tersebut. Dan menyesalkan kejadian itu.
"Kami dan TW (Tommy Winata) sangat terkejut saat diberitahu tentang peristiwa pemukulan tadi siang, dan kami sangat menyesalkan. Padahal selama ini yang kami tahu DA bukan termasuk orang yang temperamental," jelas Hanna.
Dia menegaskan, pihaknya meminta maaf atas kejadian tersebut, terlebih kepada korban.
"Oleh karena itu TW minta maaf kepada semua pihak khususnya pihak yang menjadi korban atas terjadinya hal tersebut. Kami pun heran apa yang menyebabkan dia gelap mata," tutur Hanna.
Dia juga menghimbau agar DA taat dan patuh terhadap aturan yang berlaku. Atas kejadian ini, Tommy pun mempercepat kepulangannya ke tanah air.
"TW (Tommy Winata) juga mengimbau kepada DA agar taat dan patuh terhadap aturan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Sehubungan dengan peristiwa tersebut, TW sedang berusaha untuk mempercepat kepulangannya ke tanah air," pungkasnya.
Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Makmur menjelaskan, peristiwa terjadi pukul 16.00 WIB di ruang Sidang Subekti. Saat itu, hakim sedang menangani perkara perdata nomor 223/pdtg/2018/Pn Jakarta Pusat.
"Ketika majelis hakim tengah mengadakan membacakan putusan yang mana pada bagian pertimbangannya yang sudah mengarah uraian pada petitum gugatan ditolak," kata Makmur saat konferensi pers, Kamis (18/7).
Pengacara penggugat berinisial DA berdiri dari tempat kursi selaku kuasa penggugat melangkah ke depan majelis hakim yang membacakan pertimbangan putusan.
"Sekonyong-konyong menarik ikat pinggang untuk menyerang majelis hakim yang sedang membacakan putusan," ujar dia.
Gesper itu pun mengenai dahi Ketua Majelis hakim berinisial HS, dan Hakim Anggota berinisial DB. Menurut dia, saat ini, pengacara tersebut diamankan Polsek Kemayoran.
"Kami koordinasi antara pimpinan pengadilan dengan ketua MA untuk menentukan sikap bagaimana tindakan selanjutnya," ujar dia.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi sempat berlangsung memanas.
Baca SelengkapnyaMomen salah sebut nama itu membuat peserta sidang tertawa.
Baca SelengkapnyaBerlangsung panas perseteruan antara tim kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris, melawan tim hukum Timnas AMIN.
Baca SelengkapnyaKetua MK yang juga memimpin sidang, Suhartoyo, terlihat tersenyum
Baca SelengkapnyaHotman menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).
Baca SelengkapnyaDjuyamto mengatakan sidang putusan praperadilan Heru Hanindyo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat ini.
Baca SelengkapnyaSidang dengan terdakwa Fatia Maulidiyanti (Koordinator KontraS 2020-2023) dan Haris Azhar (Pendiri Lokataru) kembali digelar.
Baca SelengkapnyaDeputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam Mayjen Heri Wiranto bersaksi dalam sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik Luhut Panjaitan.
Baca SelengkapnyaUsai pembacaan tuntutan, pendukung Haris Azhar maupun Fathia berteriak gaduh.
Baca SelengkapnyaTony ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian dengan dugaan melanggar pasal 317 jo pasal 220 KUHP
Baca SelengkapnyaUsulan itu berawal saat mendapatkan kritikan atau komentar dari netizen akun media sosial Tik Tok.
Baca SelengkapnyaHotman dalam persidangan sempat menyebut Refly Harun dan Bambang Widjojanto 'ngeyel' soal Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap)
Baca Selengkapnya