Total 16 Pemalsu Surat Bebas Covid-19 Ditangkap, 1 Orang Positif Corona
Merdeka.com - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta kembali menangkap seorang tersangka pembuat Surat Keterangan bebas Covid-19 palsu, yang dijualbelikan kepada penumpang pesawat.
"Tersangkanya menjadi 16, setelah satu tersangka lain berinisial H kami amankan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander, Rabu (20/1).
Alex menuturkan, dalam tindak pidana penggelapan dan pemalsuan itu, tersangka H bertindak sebagai pembuat dan memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19 palsu kepada para korban.
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Siapa yang ditangkap karena menjual visa haji ilegal? Aparat Keamanan Arab Saudi menangkap seorang selebgram yang diketahui menjual visa haji ilegal atau tanpa izin (tasreh).
-
Siapa yang ditangkap? Personel Brimob menangkap pria berinisial I, P, G yang diduga sebagai pemakai dan WA sebagai bandar dan perempuan N sebagai pemakai pada Rabu (19/6) dini hari.
-
Siapa yang ditangkap dalam kasus ini? Polda Metro Jaya mengungkap sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Pelat nomor rahasia. Total, ada tiga tersangka yang ditangkap, sedangkan satu orang lain masuk ke dalam buron. 'Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan empat tersangka yakni YY (44), HG (46), PAW (38), dan IM (31). Untuk tersangka IM (31) saat ini masih dalam pencarian kita dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang,' kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Samian dalam keterangannya, Rabu (20/12).
-
Apa yang dimaksud bandara 'palsu'? Ingat, bandara 'palsu' di sini bukan berarti bandara bohongan, melainkan merujuk pada bandara alternatif.
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Kota Bandara Soetta mengungkap tindak pidana pemalsuan yang diotaki DS dan U serta 13 orang pelaku lain, masing-masing berinisial MHJ, M, ZAP, AA, U, YS, SB, S, C, IS, S, RAS dan PA.
Alex menegaskan, dengan ditangkapnya satu tersangka baru berinisial H, maka total tersangka yang diamankan berjumlah 16 orang.
Menurut dia, dari 16 tersangka yang berhasil diamankan itu, satu pelaku di antaranya terkonfirmasi Covid-19. Dan sedang dalam perawatan di RS Polri Kramat Jati.
"Tersangka berinisial M positif Covid 19 melalui test rapid antigen. Sekarang ada di RS Polri Kramat Jati," jelas dia.
Atas perbuatan para pelaku diancam pasal berlapis terkait UU nomor 6 tentang kekarantinaan kesehatan dan UU nomor 4 tentang wabah penyakit menular sesuai pasal 263 KUHPidana dan 268 ayat 1 KUHPidana.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaMenurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.
Baca SelengkapnyaSaat ini, polisi masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebar ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca SelengkapnyaPolisi masih mendalami dugaan telah adanya uang palsu yang beredar jelang Hari Raya Iduladha 1445 H.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaPelaku sudah membuang sebungkus sabu dengan berat sekitar 500 gram ke dalam lubang closet pada toilet Bandara Pekanbaru saat akan ditangkap.
Baca SelengkapnyaPolri menegaskan semua anggota harus menjaga komitmen Korps Bhayangkara yang tidak membiarkan anggota menyalahgunakan wewenangnya dan membantu sindikat.
Baca SelengkapnyaDia menyelundupkan narkoba untuk melewati pengecekan hingga berhasil dibawa ke kabin pesawat.
Baca SelengkapnyaAdapun kedua tersangka penyelundup Pekerja Migran Indonesia non-prosedural itu di antaranya berinisial MZ dan PJ.
Baca SelengkapnyaApabila ditemukan cukup pelanggaran terhadap tindak pidana keimigrasian maka terhadap WNA tersebut dideportasi.
Baca SelengkapnyaSaat ini, pihaknya masih mendalami peredaran uang palsu tersebut apakah bakal disebarkan ke Jakarta atau di luar daerah.
Baca Selengkapnya