Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Total 23 tersangka vaksin palsu, dokter hingga pengumpul botol bekas

Total 23 tersangka vaksin palsu, dokter hingga pengumpul botol bekas vaksin palsu untuk bayi. ©2016 Merdeka.com/ronald

Merdeka.com - Polisi masih terus mengungkap kasus peredaran vaksin palsu. Direktur Tindak Pidana Ekonimi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, hingga saat ini sudah 23 orang yang telah ditetapkan tersangka atas kasus tersebut.

"Saya sampaikan perkembangan vaksin palsu oleh Bareskrim. Hari ini kami tetapkan 23 tersangka, totalnya ada penambahan. Kemarin 3," ujarnya di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (15/7).

Dari 23 tersangka tersebut, kata Agung, memiliki perannya masing-masing. Ada yang sebagai produsen, distributor, dokter dan lain sebagainya.

"23 Ini terdiri dari beberapa peran, produsen 6, distributor 9, pengumpul bekas botol 2, pencetak label satu tersangka, bidan 2, dokter 3. Total 23," ujarnya.

Hingga saat ini, lanjutnya, para pelaku telah menjalani pemeriksaan.

"Sebagian besar sudah selesai periksa, berkas jalan, pelaku-pelaku periksa semua," pungkasnya.

Sebelumnya, Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto membeberkan alur penelusuran pengungkapan kasus vaksin palsu. Hal tersebut dia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan Nila Juwita F Moeloek, perwakilan BPOM, PT Bio Farma, IDAI, dan Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu.

"Kemudian sampai saat ini kita telah tetapkan 20 tersangka, 16 tersangka penahanan, yang 4 lagi tidak dilakukan penahanan. Alasan tertentu misalnya ibu yang mempunyai anak kecil yang kira-kira yang kita pantas yakin dia tidak ke mana-mana," kata Ari dalam RDP di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).

Kemudian dari 20 tersangka tersebut, peran dari masing-masing antara lain 6 tersangka itu kenakan pasal 97 UU No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagai produsen. 6 Tersangka sebagai produsen. Kemudian ada 5 orang distributor yang menjadi tersangka dikenakan pasal 197 UU No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (mdk/sho)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional
Kronologi Pengungkapan Sindikat Jual-Beli Ginjal Internasional

Terungkap bahwa ada 14 korban yang akan diadakan operasi di Kamboja. Tim gabungan dibentuk untuk selamatkan pendonor yang ada di kamboja saat itu.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap
Detik-Detik Klinik Aborsi di Jakarta Timur Digerebek, 6 Orang Ditangkap

Sepasang kekasih yang melakukan aborsi juga ditangkap.

Baca Selengkapnya
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk
FOTO: Tampang 24 Tersangka Kasus Judi Online yang Libatkan Pegawai Komdigi, Pakai Baju Tahanan dan Cuma Nunduk

Para tersangka memiliki peran masing-masing. Mulai dari bandar, pemilik atau pengelola situs judi online, hingga melindungi situs tersebut dari pemblokiran.

Baca Selengkapnya
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19
Guru hingga Lulusan S2 jadi Korban Jual Ginjal, Motifnya Ekonomi Terpuruk Akibat Pandemi Covid-19

Hengky menyebut, temuan polisi, korban memiliki latar belakang berbeda-beda. Mulai dari pedagang, guru, hingga lulusan S2.

Baca Selengkapnya
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap
Terbongkar! Bisnis Rumah Aborsi di Jaktim, Pengelola sampai Pasien Ditangkap

Selain telah menetapkan tersangka, Trunoyudo menyampaikan penyidik saat ini juga telah mengumpulkan berbagai macam alat bukti.

Baca Selengkapnya
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir
Kasus Judi Online Libatkan Pegawai Komdigi, 3.455 Rekening dan 47 Akun E-commerce Diblokir

Ribuan rekening dan puluhan akun e-commerce diblokir buntut kasus judi online

Baca Selengkapnya
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'
BPOM Janji Bongkar Mafia Skincare, Termasuk Jika Libatkan 'Ordal'

Kepala BPOM RI Taruna Ikrar menegaskan komitmennya untuk menindak tegas jaringan mafia skincare.

Baca Selengkapnya
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja
Tiga Pegawai Imigrasi Loloskan Pendonor Ginjal ke Kamboja

Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kepolisian setelah menangkap oknum pegawai Imigrasi inisial AH.

Baca Selengkapnya
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim
Polisi Temukan Tujuh Tulang Janin Usai Kuras Septic Tank Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim

Melakukan penyedotan septic tank yang diduga tempat pembuangan janin.

Baca Selengkapnya
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia
Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu STNK Khusus dan Pelat Nomor Rahasia

Menurut pengakuannya, para tersangka telah 18 kali membuat dan menjanjikan membuat STNK khusus atau pelat nomor rahasia yang ternyata palsu.

Baca Selengkapnya