Total 49 Pelaku Pungli Pelabuhan Tanjung Priok Dibekuk, Usai Jokowi Hubungi Kapolri
Merdeka.com - Keluhan para sopir truk kontainer terkait banyak pungutan liar (pungli) dan premanisme di Pelabuhan Tanjung Priok kepada Presiden Joko Widodo, langsung ditindaklanjuti jajaran kepolisian Polres Metro Jakarta Utara. Dengan langsung meringkus 49 pelaku pungli yang kerap bikin resah para sopir.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyampaikan ke-49 pelaku pungli ini merupakan para karyawan dari dua kelompok di pos, Depo PT Greeting Fortune Container dan lokasi kedua di Depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
"Kami amankan ini ada 49 orang karyawan dengan perannya masing-masing dan kelompok-kelompok masing di pos-pos ini, di dua PT disini PT DKM (Dwipa Kharisma Mitra) dan juga PT DFC (Depo PT Greeting Fortune Container) yang diamankan," kata Yusri saat jumpa pers, di Mapolres Metro Jakarta Utara, Jumat (11/6).
-
Bagaimana cara para pelaku pungli? Untuk satu jari, sopir harus memberikan uang sebesar seribu. Lalu dua jari, sopir harus menyerahkan uang sebesar Rp2 ribu dan seterusnya.'Minta seribu tinggal bikin satu jari. Dua ribu, dua jari. Lima ribu, tinggal bikin lima jari,' katanya lagi.
-
Apa saja bentuk pungli Rutan KPK? Ada beberapa upaya uang yang masuk ke kantong Ristanta, salah satunya dengan uang tersebut dimasukkan ke dalam kantong dan ditaruh di jok mobil terperiksa.Upaya lainnya yakni via transfer, yang diterima oleh 'Lurah' Hengki yang merupakan otak pungli. Diketahui, Ristanta dapat setoran dari Hengki rutin tiap bulannya.
-
Bagaimana pelaku menjalankan modus penipuan ini? Kesaksian Korban Belum lama ini, terungkap modus kejahatan baru yang menyasar para pencari kerja. Diungkap sejumlah korban yang baru saja melakukan interview di salah satu lokasi berkedok perusahaan di Duren Sawit, pelaku membujuk agar sejumlah uang diserahkan. Bukan tanpa alasan, para korban turut dijanjikan segera mendapat pekerjaan impian. Sontak, uang tersebut diminta pelaku.
-
Siapa yang terbukti terlibat pungli di Rutan KPK? 90 pegawai Komisi Antirasuah yang telah terbukti terlibat dalam praktik pungli.
-
Modus apa yang digunakan penipu DJP? Beberapa nomor dan website tersebut digunakan untuk beragam modus penipuan yang menyasar para wajib pajak.'Kami telah mengidentifikasi beberapa modus penipuan terbaru yang mengatasnamakan DJP. Modus penipuan tersebut dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pejabat/pegawai DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP,' kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta.
-
Apa yang dilakukan pelaku? Mereka juga meminta Y agar menyerahkan diri agar dapat diperiksa. 'Saya imbau kepada yang diduga pelaku berinisial Y yang sesuai dengan video yang beredar agar menyerahkan diri,' kata Rahman saat dikonfirmasi, Minggu (28/4).
Ke-49 pelaku ini yang berhasil ditangkap termasuk dalam angka komulatif dari hasil tindaklanjut Polres Metro Jakarta Utara yang berhasil menangkap 12 di TKP PT DFC dan 16 orang di PT DKM. Sementara, untuk Polsek Cilincing menangkap 6 pelaku dan Polsek Tanjung Priok mengamankan 15 pelaku.
"Ini mereka (para pelaku ditangkap) di pos-posnya masing dari mendekati pos Tanjung Priok, sampai mengangkat barang tersebut, ini yang dilakukan para pelaku dengan pungli," ujarnya.
Modus yang dilancarkan pelaku berbeda-beda di tiap posnya. Mulai dari pintu masuk pelabuhan sekitar Rp2.000 sampai paling besar pada saat pengangkatan crane atau peti kemas sebesar Rp10.000 sampai Rp20.000.
Sementara untuk langkah selanjutnya, kata Yusri, pihak kepolisian akan mengajak para perwakilan perusahaan untuk membicarakan persoalan pungli yang dilakukan oleh 49 anak buahnya yang berasal dari dua perusahaan yakni PT Greeting Fortune Container dan PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta.
"Makanya saya bilang kami akan masih duduk bersama (pihak perusahaan), saya sudah katakan ini masih baru di permukaan saja. Apakah ada layer yang lain masih ada, apakah masih ada jaringan-jaringan yang mengendalikan, menyuruh mereka melakukannya karena ini berjamaah," tutur Yusri.
Atas perbuatannya para pelaku diancam dengan pasal 368 KUHP tentang tindakan menguntungkan diri sendiri dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) langsung menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melalui telepon usai mendengar keluhan dari para sopir kontainer terkait adanya pungutan liar (pungli) dan premanisme. Jokowi meminta agar keluhan tersebut segera diselesaikan.
"Ini saya di Tanjung Priok, banyak keluhan dari para driver kontainer yang berkaitan dengan pungutan liar di Fortune, di NPCT 1, kemudian di Depo Dwipa. Pertama itu," kata Jokowi kepada Kapolri sebagaimana dikutip dari siaran pers Sekretariat Presiden, Kamis (10/6).
"Siap," jawab Kapolri.
Jokowi menyampaikan bahwa sopir kontainer di Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara kerap dipalak para preman. Dia meminta Kapolri Listyo Sigit segera menangani persoalan yang dialami para sopir kontainer.
"Yang kedua, juga kalau pas macet itu banyak driver yang dipalak preman-preman. Keluhan-keluhan ini tolong bisa diselesaikan. Itu saja Kapolri," ujar dia.
"Siap Bapak," ucap Listyo menanggapi.
Jokowi mengatakan bahwa dirinya sudah menangkap situasi yang ada dan apa yang diinginkan oleh para sopir kontainer. Dia juga menegaskan akan terus mengikuti proses ini sehingga keluhan-keluhan yang disampaikan bisa diselesaikan.
"Perintahnya ke Kapolri biar semuanya jelas dan bisa diselesaikan di lapangan. Nanti akan saya ikuti proses ini. Kalau keluhan-keluhan seperti itu tidak diselesaikan, sudah pendapatannya sedikit, masih kena preman, masih kena pungli, itu yang saya baca di status-status di media sosial," jelas dia.
"Keluhan-keluhan seperti itu memang harus kita selesaikan dan diperhatikan," sambung Jokowi.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sekiranya ada empat pelabuhan pengerjaan pengerukannya dikorupsi.
Baca SelengkapnyaPara tersangka dilakukan penahanan terhitung hari ini, Jumat (15/3).
Baca SelengkapnyaElviyanto, yang merupakan terpidana kasus korupsi pengurusan kuota impor bawang putih itu, mengungkapkan uang tersebut ditampung di rekening sang istri.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkapkan kode-kode tertentu dalam kasus pungli di rutan.
Baca SelengkapnyaPungutan liar (pungli) atau pemerasan kepada tahanan senilai Rp6,38 miliar pada rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaProses penyelidikan hingga saat ini masih dilakukan KPK.
Baca SelengkapnyaKasus ini telah berlangsung sejak 2018 lalu, bahkan pernah dilakukan penindakan tegas dengan pemecatan.
Baca SelengkapnyaPelaku kemudian memalsukan nama barang yang dikirim.
Baca SelengkapnyaDalam kasus dugaan pungli kepada tahanan di Rutan Cabang KPK, 15 terdakwa tersebut diduga melakukan pungli senilai Rp6,38 miliar rentang waktu 2019-2023.
Baca SelengkapnyaKasus pungli rutan KPK dibagi menjadi beberapa klaster
Baca SelengkapnyaBarang-barang selundupan hasil penindakan tim yang diketuai Menko Polkam Budi Gunawan pada periode 4-11 November 2024 ini nilainya mencapai Rp49 miliar.
Baca SelengkapnyaPungli dilakukan petugas rutan KPK itu bervariasi mulai dari Rp2 juta hingga puluhan juta per bulan.
Baca Selengkapnya