Total 97 Anggota Polri Diperiksa Akibat Kasus Ferdy Sambo, 35 Langgar Etik
Merdeka.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan timsus telah memeriksa 97 anggota Polri yang diduga terlibat dalam kasus penembakan Brigadir J. Hasilnya, 35 orang diduga telah melanggar kode etik Polri.
"Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel. 35 orang diduga melanggar kode etik profesi," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8).
Anggota yang diduga melanggar etik itu dari berbagai jenjang pangkat. Dari Irjen sampai Bharada.
-
Siapa yang diduga melanggar prosedur? Polres Metro Jakarta Barat telah menugaskan Propam untuk menyelidiki oknum anggota Unit Narkoba Polsek Tambora yang menangkap penyanyi dangdut Saipul Jamil.
-
Siapa yang melanggar kode etik? Diketahui, sanksi tersebut disebabkan pelanggaran kode etik yang dilakukan Hasyim sebab terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden.
-
Siapa Jenderal Bintang 3 yang pernah gantikan Ferdy Sambo? Jenderal Bintang 3 Polri ini sebelumnya tercatat tengah menjabat sebagai Kadiv Propam Polri. Posisinya itu pun kini diserahkan kepada Irjen Abdul Karim. Ya, Syahar Diantono menjabat sebagai Kadiv Propam Polri sejak 8 Agustus 2022. Ia dilantik untuk menggantikan Ferdy Sambo yang terlibat kasus pembunuhan berencana ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
-
Apa jabatan Ipda Febryanti? Wanita berhijab ini, salah satu polwan termuda lulusan Akademi Kepolisian (Akpol), telah menorehkan prestasi gemilang sebagai Kepala Unit Kejahatan & Tindak Kekerasan (Kanit Jatanras) di Polres Klaten.
-
Siapa Ipda Febryanti Mulyadi? Nama Ipda Febryanti Mulyadi sedang menjadi sorotan publik, setelah kehadirannya viral lewat sejumlah video di TikTok yang tayang ribuan kali.
-
Siapa saja yang menjadi tersangka? Chandrika Chika dan lima orang rekannya telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.
"Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, Iptu 2, Ipda 1, Bripka 1, Brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2," kata Sigit.
18 anggota Polri yang terlibat masalah etik telah ditempatkan khusus. Sisanya masih dalam proses. Dua menjadi tersangka dalam laporan di Bareskrim.
"Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di Pansus, sisanya menjadi tahanan terkait laporan di Bareskrim," kata Sigit.
Kapolri berkomitmen untuk menyelesaikan proses sidang etik ini dalam 30 hari ke depan.
"Kami tentunya berkomitmen menyelesaikan proses sidang etik profesi dalam 30 hari ke depan. Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar," kata Sigit.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ada satu kasus personel yang kini menjadi sorotan, yakni kasus Brigadir TO yang diduga melakukan aksi rudapaksa terhadap seorang mahasiswi.
Baca SelengkapnyaAnggota yang kala itu dijatuhkan sanksi etik karena terseret kasus Ferdy Sambo telah menjalani masa hukumnya
Baca SelengkapnyaTujuh bintara yang dijatuhkan sanksi PTDH, yakni Aiptu WRK, Bripka JG, Bripka RM, Bripka JS, Bripka AC, Bripka AT, dan Brigpol. MR.
Baca SelengkapnyaPropam Polda Metro Jaya melibatkan pihak Komisi Kepolisian Nasional.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar memberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) terhadap 28 personel Polri karena dinilai melakukan pelanggaran kode etik
Baca SelengkapnyaPemberhentian tidak dengan hormat atau pemecatan terhadap personel kepolisian tersebut dilakukan pada upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional.
Baca Selengkapnya"Sanksi kepada 6 personel berupa pemberhentian tidak hormat karena telah mencoreng nama baik Polri,"
Baca SelengkapnyaKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi sejumlah perwira tinggi (pati) hingga perwira menengah (pamen).
Baca Selengkapnya13 personel Polda NTT dihukum pemecatan karena terbukti terlibat asusila
Baca SelengkapnyaKepala Kepolisian (Kapolri) Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kembali menerbitkan surat telegram No: ST/2750/XII/KEP/2023.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menggelar sidang etik terkait dugaan pungli
Baca Selengkapnya