Tour Guide yang Bawa Kabur Rp400 Juta untuk Study Tour SMAN 21 Diciduk Polisi
Merdeka.com - Polisi menangkap tersangka yang diduga menggelapkan uang study tour ratusan siswa SMAN 21. Saat ini, perempuan yang berinisial ICL (33) itu sedang menjalani pemeriksaan.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono mengatakan tersangka ditangkap pada Rabu (24/5) malam di kawasan Cilengkrang, Kota Bandung oleh jajaran Polsek Buahbatu.
“Rabu kemarin, pukul 23.00 WIB telah diamankan tersangka berinisial ICL, dugaan tersangka kasus penipuan uang travel yang direncanakan untuk kegiatan travel anak SMAN 21 ke Yogyakarta,” kata dia di Mapolrestabes Bandung, Kamis (25/5).
-
Siapa yang tertangkap terkait penipuan ini? Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa pelaku penipuan? Kelima tersangka tersebut telah dilakukan penahanan sejak tanggal 26 April 2024 dan terhadap satu WN Nigeria sudah diserahkan kepada pihak imigrasi untuk diproses lebih lanjut,' tuturnya.
-
Bagaimana pelaku ditangkap? Pelaku ditangkap di tempat dan waktu berbeda. Pelaku LL warga Kelurahan Kefamenanu Selatan ditangkap di Weain, Kecamatan Rinhat, Kabupaten Malaka pada Selasa (18/10) kemarin.
-
Dimana modus penipuan ini terjadi? Melansir dari Info Security Magazine, kasus ini baru saja terjadi dalam penerbangan domestik dan bandara di Australia yakni Perth, Melbourne, dan Adelaide.
-
Kapan Polda Sumut menangkap pelaku penipuan yang mencatut nama Baim Wong? Selain itu, menurut catatan merdeka.com pada April 2023 Polda Sumut meringkus MK (25) penipu giveaway yang mencatut nama Baim Wong.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan mendalam dulu, nanti kita telusuri uangnya ke mana saja, motifnya apa sehingga yang bersangkutan menggelapkan uang tersebut, tapi hasil pemeriksaan sementara yang bersangkutan mengaku uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi, tapi lebih detailnya nanti,” terang dia.
Sebelum penangkapan, pihak kepolisian sudah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya dari pihak sekolah. Kemudian dari pihak perusahaan travel mengenai detil pembayaran yang tak diterima.
Dari hasil keterangan sementara, ICL ini bekerja sebagai freelancer tour guide di sebuah perusahaan travel bernama Grand Traveling Indonesia (GTI). Tersangka dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang mengatur tentang penipuan serta penggelapan. Hukumannya, di atas 5 tahun penjara.
"Apakah nanti keterkaitan dengan yang lain, nanti setelah pemeriksaan. Saksi sementara dari kepala sekolah, travel juga sudah diperiksa dan menyatakan bahwa uang itu tidak disetorkan," ucap dia.
Diberitakan sebelumnya, rencana study tour ke Yogyakarta yang sudah disusun oleh ratusan siswa SMAN 21 Bandung harus buyar. Uang Rp 400 juta yang sudah dikumpulkan raib karena dicuri oleh pihak dari perusahaan jasa travel.
Ketua OSIS SMAN 21 Bandung, Fazha Raditya Gibran mengatakan ada sekira 350 orang murid yang sudah melunasi urunan Rp 1,3 juta. Proses rencana dan pengumpulan dana itu dilakukan sejak dua bulan lalu.
"Uang yang kita sudah setorkan ke pihak travel itu dibawa kabur nilainya sebesar Rp 400 juta. Kami sedih dan kecewa, karena rencana ke Yogyakarta itu kami buat karya tulis sebagai aspek penilaian,” terang dia.
Tour Manager GTI, Jimmy Tanumihardja mengatakan bahwa saat perjanjian awal (MoU) dengan pihak sekolah, pembayaran study tour harus melalui rekening perusahaan. Kedua belah pihak menyepakati dengan pembayaran awal Rp 10 juta, dan pelunasan maksimal H-4 keberangkatan.
"Sekolah memberikan tanda jadi ke travel Rp. 10 juta, melalui rekening yang ditunjuk," ujar Jimmy.
Mendekati hari keberangkatan, bahwa pihak sekolah belum membayarkan uang akomodasi perjalanan. Ia mengklaim sudah langsung menanyakan dengan mendatangi ke sekolah.
Dalam perbincangan itu, pihak sekolah menyampaikan dan melampirkan bukti pembayaran. Namun, pengiriman uangnya dilakukan ke bagian marketing yang juga merangkap sebagai tour leader dari GTI, bukan ke rekening yang sudah disepakati saat MoU.
"Dari pihak sekolah mentransfer ke rekening tour leader (berinisial ICL). Padahal di MoU sudah dijelaskan bahwa pembayaran harus melalui rekening yang sudah ditentukan," ucap dia.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bukannya mengembalikan, sopir taksi tersebut malah membawa tas milik WNA Perancis ke rumah.
Baca SelengkapnyaPolisi mendapatkan laporan telah ada tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialami korban siswi SMPN 101, inisial SA
Baca SelengkapnyaPelaku mampu mengubah alamat sejumlah kantor bank hingga kantor pinjaman online.
Baca SelengkapnyaTepatnya di Jalan H. Kuncin, Sudimara Pinang Kota Tangerang, Sabtu (14/9) malam.
Baca SelengkapnyaSebuah rekaman video memperlihatkan sopir bus menjadi korban pungutan liar (pungli) di kawasan Thamrin City.
Baca SelengkapnyaPria berinisial BLPL (470 menjadi korban penjambretan. Uang ratusan dolar yang tersimpan di dalam tas selempang raib digondol kawanan pelaku.
Baca SelengkapnyaDirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan pembobolan tersebut terjadi pada Minggu (24/9) lalu.
Baca SelengkapnyaSeorang pria berinisial D (51) menipu puluhan warga Garut dan Tasikmalaya dengan modus menawarkan jasa travel umrah.
Baca SelengkapnyaSaat digerebek, pelaku sedang melancarkan aksi tak terpujinya.
Baca SelengkapnyaPeristiwa itu bermula saat korban tertarik dan akhirnya masuk grup pesugihan di Facebook
Baca SelengkapnyaPelaku menggondol setidaknya Rp200 juta pecahan rupiah dan mata uang asing, beserta sejumlah perhiasan berupa berlian dan emas.
Baca SelengkapnyaSaat kejadian satpam sedang melakukan penjagaan sambil memperbaiki toilet.
Baca Selengkapnya